Dark
Light
Dark
Light

Tolak RUU TNI, Gerakan Nurasi Bangsa Nilai Menjauhkan Profesionalitas Prajurit

Tolak RUU TNI, Gerakan Nurasi Bangsa Nilai Menjauhkan Profesionalitas Prajurit

Jakarta, Arina.id —  Rancangan Undang-Undang TNI dinilai menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit. Sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) pun meminta RUU TNI yang kini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR agar dibatalkan. 

"Jadi kalau kami tentu permintaannya dibatalkan, bukan ditunda," kata Alissa Wahid dalam konferensi pers Gerakan Nurani Bangsa di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Selasa (18/3/2025).

Alissa pun mempertanyakan iktikad DPR dan pemerintah sehingga RUU TNI ini harus mempercepat pengesahan RUU tersebut.

"Kalau saya justru pertanyaannya, ada apa di balik kebutuhan cepat-cepat itu? Karena tak ada urgensinya," tutur Alissa.

Menurutnya, jika pemerintah dan DPR masih ingin membahas UU TNI, seharusnya dilakukan dengan proses yang transparan bukan dipaksakan.

"Kepercayaan publik itu ditentukan dari beberapa hal. Pertama, integritas dalam pembuatan kebijakan. Kedua, itikad di baliknya. Ketiga, kompetensi dan rekam jejak yang ada," tegas Alissa.

Alissa berkaca Indonesia punya pengalaman pengesahan UU Cipta Kerja dibahas secara terburu-buru dan minum partisipasi. Hasilnya, implementasi UU tersebut amburadul.

"Kita ingat bagaimana UU Cipta Kerja dulu dikerjakan dari hotel ke hotel, disembunyikan dari masyarakat, dan akhirnya menciptakan banyak sekali persoalan," tambahnya.

Lukman Hakim Saifuddin menambahkan bahwa penempatan anggota TNI aktif ke dalam institusi sipil justru akan melemahkan profesionalitas TNI. 

"TNI menjadi tidak fokus dengan fungsi utama dan tugas pokoknya sebagai alat negara di bidang pertahanan, sesuai amanah konstitusi," ujar Menteri Agama RI periode 

Selain itu, militer memiliki tradisi yang berbeda dengan sipil dalam hal berargumen untuk menemukan solusi.  Lukman menyebutkan militer dididik ketat taat komando hirarkis dan berwenang melakukan kekerasan bersenjata.

"Watak khas yang positif bagi organisasi militer itu, di institusi sipil justru akan membunuh demokrasi. Hal tersebut tidak hanya menghilangkan partisipasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar HAM dalam menata kehidupan bersama," ujar dia.

TNI sebagai alat negara dan DPR sebagai lembaga wakil rakyat harus mampu merawat kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di Indonesia.

Menurut Lukman, pengingkaran terhadap kehendak reformasi berupa penegakan supremasi sipil bakal membuat kedua institusi tersebut tercerabut dari rakyat.

"Pemerintah dan DPR tidak boleh menyusun Undang-Undang yang menyimpang dari amanah UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri," jelasnya.

Filsuf sekaligus Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Karlina Supelli menyayangkan penyusun dan pengambil keputusan RUU TNI yang dianggap masih memiliki cara pandang keliru ketika membuat aturan dasar menyangkut militer. 

"Ini logical fallacy, sesat logikanya. Ini kan mengerikan dan ini akan diterapkan, dan ini sesudah perjuangan yang penuh dengan darah dan air mata pada saat reformasi," terang Karlina.

Kekeliruan yang dimaksud Karlina, ada pada naskah akademik, di mana penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian/lembaga sudah dilakukan atas kebijakan Presiden. Namun saat ini kembali dikuatkan hukumnya dalam UU TNI.

"Artinya kan memang sudah ada kepentingan, lalu bagaimana kepentingan itu disahkan melalui Undang-Undang, ini kan cara berpikir yang sangat berbahaya," tandasnya.

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) merupakan gerakan non partisan untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Selain Alissa, pelbagai tokoh bangsa bergabung dalam gerakan ini seperti Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Mustofa Bisri, Quraish Shihab, Ignatius Kardinal Suharyo, Omi Komariah Bhante Sri Pannyavaro Mahathera, pendeta Jacky Manuputty, Erry Riyana Hardjapamekas, hingga Franz Magniz Suseno SJ.

Revisi UU TNI yang dibahas pemerintah dan DPR menjadi sorotan publik karena dinilai akan menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata. Pembahasannya pun dianggap tak transparan dan terburu-buru.

RUU TNI Dibawa ke Paripurna 

Semua fraksi partai politik di DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembahasan revisi itu bakal berlanjut ke pembahasan tingkat dua, yakni pengesahan dalam rapat paripurna yang menurut rencana bakal digelar pada Kamis (20/3/2025).

Sebanyak delapan partai parlemen, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat, menyetujui RUU TNI disahkan.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo