Dark
Light
Dark
Light

MUI Nilai Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru Bertentangan dengan Hukum Islam

MUI Nilai Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru Bertentangan dengan Hukum Islam

Jakarta, Arina.id- Praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah kini kembali menjadi sorotan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di bawah beleid baru tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan dapat berujung pada sanksi pidana. Pemerintah menilai pengetatan aturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan, khususnya bagi perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak paling dirugikan.

Namun, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Menurutnya, nikah siri tidak selalu dilakukan dengan niat menyembunyikan atau melanggar hukum.

"Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ujarnya, Rabu 7 Januari 2026, seperti dikutip dari keterangan tertulis MUI.

Ni'am mengungkapkan Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut. 

Menurutnya, ketentuan ini sebenernya sangat jelas, aman dan clear karena ada qaid dan batasannya yaitu menjadi penghalang yang sah. 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

"Dalam Islam yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan," ungkapnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pernikahan siri yang telah memenuhi rukun dan syarat tidak memenuhi unsur untuk dipidana. Menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga tersebut, pemidanaan nikah siri dengan mendasarkan pada Pasal 402 KUHP merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tegasnya. 

Dia menegaskan implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum. 

Ia menjelaskan, pencatatan perkawinan sejatinya merupakan kepentingan administrasi negara untuk menjamin perlindungan hak keperdataan dan hak-hak sipil warga negara. Namun, pendekatan yang digunakan seharusnya mendorong kesadaran dan keaktifan masyarakat, bukan pemidanaan.

"Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok Jawa Barat ini menambahkan, perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan, tidak boleh dinikahi orang lain. 

"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tegasnya.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. 

Ni'am menegaskan apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan soal tudingan larangan nikah siri dan poligami. Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. 

"Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama," ujarnya dalam keterangan diterima Arina.id.

Mengutip draf KUHP Baru, Pasal 402 UU no 1 Tahun 2023, berbunyi: 

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau

b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 403: "Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo