Jakarta, Arina.id—Arab Saudi mengurangi masa berlaku visa masuk untuk ibadah umrah dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Kebijakan baru ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan akan mulai berlaku efektif pada pekan depan.
Meskipun masa berlaku visa dipersingkat, masa tinggal jemaah di Arab Saudi tetap tidak berubah, yakni tiga bulan setelah kedatangan.
Penasihat di Komite Nasional untuk Umrah dan Kunjungan Ahmed Bajaeifer mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari persiapan Kementerian menghadapi lonjakan jemaah umrah, terutama setelah berakhirnya musim panas dan turunnya suhu di Makkah dan Madinah.
"Tujuannya adalah mencegah terjadinya kepadatan berlebih di kedua kota suci tersebut," ujarnya dilansir di Saudi Gazette, Sabtu (1/11/2025).
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta calon jemaah umrah Indonesia untuk mencermati pengajuan visa umrah ke Arab Saudi.
"Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan," kata Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha ketika dikonfirmasi.
la juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal atau overstay.
"Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi. Kami ingin ibadah umrah berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi," tambah Ichsan.
Kemenhaj RI memastikan bahwa seluruh kebijakan dan langkah penyelenggaraan umrah akan selalu bersifat adaptif dan selaras dengan regulasi terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
"Kami akan terus menyesuaikan kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem terbaru Arab Saudi tanpa mengurangi perlindungan terhadap jemaah Indonesia," tegas Ichsan.
Editor: Kendi Setiawan


