Arina.id - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan skema baru transaksi aset keuangan digital (cryptocurrency) yang mulai diterapkan bulan ini, per 01 Agustus 2025. Skema baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Lewat beleid baru tersebut, pemerintah resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Dalam penjelasannya, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN.
Pasal 2 PMK menjelaskan seperti ini: "Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN." Poin tersebut berbeda dari PMK sebelumnya, Nomor 68 Tahun 2022, di mana penjualan aset kripto tetap dipajaki meskipun dilakukan antar pengguna (peer-to-peer) atau melalui pedagang aset digital.
Akan tetapi, meskipun saat ini penyerahan aset kripto dibebaskan dari PPN, jasa-jasa yang mendukung perdagangan kripto tetap dikenai PPN. Ini termasuk jasa penyediaan platform perdagangan (exchanger), serta jasa verifikasi transaksi yang dilakukan oleh penambang aset.
Peraturan baru tersebut disambut positif pasar. CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan dengan PMK baru itu kini investor mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi. Penghapusan PPN dan hanya dikenakan pajak penghaslan (Pph) final saat penjualan, menjadi perubahan proresif dalam ekosistem keuangan digital.
"Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin 04 Agustus 2025.
Namun demikian, Calvin tetap menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding pasar saham. Kemudian sistem PPh final juga dinilai masih kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian.
"Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital," ujarnya menambahkan.
Dalam peraturan baru, kata dia, tarif Pph final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk perdagangan domestik dan 1 persen untuk transaksi dengan platform luar negeri.
Ketentuan baru ini juga menghapus pengenaan PPN atas aset kripto, seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983. Lebih jelasnya ada dua poin penjelasan tentang PPN:
1. PPN dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak
Pajak ini berupa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Ruang lingkupnya mencakup jual beli kripto dengan uang fiat, barter antar aset kripto, proses deposit dan penarikan dana, hingga layanan penyimpanan aset digital.
2. PPN dikenakan atas jasa verifikasi transaksi kripto oleh para penambang aset kripto
Dalam Pasal 2, jasa verifikasi aset kripto oleh para miner atau penambang tetap dikenakan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan dengan besaran tertentu. Bila sebelumnya JKP ini besarannya 1,1 persen ini naik menjadi 2,2 persen.
Sementara rumusan besaran tertentu ini, bila merujuk pada Ayat 1, ditetapkan sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf b, dimana PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Adapun penggantian, sesuai Pasal 8 ialah nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang, termasuk aset yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).
Bagian dari reformasi pajak
Pemerintah menegaskan, reformasi pajak ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang mencatat lonjakan nilai transaksi tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp650 triliun dan memiliki lebih dari 20 juta investor, melampaui jumlah investor pasar saham.
Langkah ini diambil untuk menstandardisasi pasar, meningkatkan pendapatan negara, serta mendorong transaksi melalui bursa lokal dengan tarif pajak yang lebih kompetitif.
Dalam penerapan aturan itu, Calvin menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur teknis dalam menghadapi perubahan ini. Tokocrypto, menurutnya, tengah melakukan konsolidasi internal dan penyesuaian sistem transaksi serta pelaporan pajak agar implementasi berjalan optimal.
"Kami telah mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak PMK diterbitkan. Ini penting agar semua platform memiliki waktu yang cukup untuk penyesuaian dan edukasi kepada pengguna," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap transaksi aset kripto di platform luar negeri demi menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri lokal. Kebijakan pajak kripto Tanah Air berbeda dengan sejumlah negara lain. India tetap memberlakukan tarif 30 persen dan belum membuka peluang untuk ETF Bitcoin.
Di Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain atas kripto untuk mendorong adopsi. Sementara itu, Thailand membebaskan pajak penghasilan pribadi bagi pengguna exchange lokal hingga 2029, sebagai upaya memperkuat posisinya sebagai hub kripto di Asia Tenggara.
Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat posisi industri kripto nasional, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di tingkat global.
"Kami berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia," ujarnya.
"Di sisi lain, kami mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia."
Editor: Muhammad Taufiq


