Dark
Light
Dark
Light

Kronologi Kasus Mary Jane: Terpidana Mati yang Kini Dipulangkan ke Filipina

Kronologi Kasus Mary Jane: Terpidana Mati yang Kini Dipulangkan ke Filipina

Arina.id -- Mary Jane Veloso merupakan warga Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Hidupnya nyaris berakhir dihadapan regu tembak pada April 2015, namun eksekusi dibatalkan pada detik-detik akhir.

Kini oleh pemerintah Indonesia, Mary Jane yang belakangan diketahui menjadi salah satu korban dalam bisnis perdagangan manusia bakal dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024.

Kronologi Kasus Mary Jane Veloso

Berikut kronologi kasus penyelundupan narkoba yang menjerat Mary Jane Veloso:

April 2010

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta. Ia kedapatan membawa hingga 2,6 kg heroin di dalam koper bawaannya.

Juni 2010

Usai melalui serangkaian penyelidikan oleh Polda DIY. Berkas kasus Mary Jane lantas diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sleman pada 23 Juni 2010. Ia mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman pada 30 Juni 2010.

Oktober 2010

Pada 11 Oktober 2010, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane. Putusan vonis bernomor 385/PID.B/2010/PN.SLMN. Mary Jane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Desember 2010

Pengadilan Tinggi Yogyakarta memperkuat vonis mati terhadap Mary Jane. Kamudian tahun 2011 Mahkamah Agung menolak kasasi yang yang diajukan Mary Jane.

Desember 2014

Mary Jane sempat mengajukan upaya grasi. Namun usaha tersebut ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) tanggal 30 Desember 2014.

Kuasa hukum Mary Jane sempat mengajukan PK (peninjauan kembali) pada 2015. Dalam permohonannya, dijelaskan bahwa Mary hanya sebagai korban yang tidak mengetahui tentang isi koper yang dibawanya. Usaha 2 kali PK semua ditolak.

April 2015

Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015. Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas II A Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan, untuk menjalani persiapan hukuman mati.

Eksekusi Mary Jane dibatalkan pada detik-detik akhir. Ia tidak masuk dalam rombongan terpidana yang menghadap regu tembak.

Saat itu pemerintah Indonesia memutuskan menunda eksekusi mati Mary Jane, agar ia dapat memberikan kesaksian terhadap proses hukum kasus sindikat perdangan manusia yang sudah merekrutnya.

Maret 2021

Mary Jane dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul. Ia pindah bersama 88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Yogyakarta.

November 2024

Pada 20 November 2024 Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, menyebut soal pemindahan Mary Jane ke Filipina. Presiden yang juga dikenal dengan nama Bongbong tersebut menyampaikan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini,” tulis Ferdinand Marcos Jr lewat akun instagramnya.


Editor: A. Sentosa
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo