Dark
Light
Dark
Light

Kasus Mutilasi di Ciamis; Bukan Sekadar Pembunuhan Keji Biasa tapi Terus Berulang

Kasus Mutilasi di Ciamis; Bukan Sekadar Pembunuhan Keji Biasa tapi Terus Berulang

Arina.id ~ Publik kembali dikejutkan dengan kasus mutilasi. Kali ini terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tersangka pelakunya seorang suami yang membunuh istrinya kemudian memotong-motong mayatnya.

Para warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu berteriak histeris, bukan hanya karena melihat insiden pembunuhan, tetapi juga gara-gara pelaku dilaporkan sempat menawarkan potongan tubuh istrinya kepada sejumlah tetangganya.

Pelaku melakukan tindakan keji itu diduga karena depresi akibat tekanan masalah ekonomi. Segera setelah ditangkap oleh aparat desa, polisi, dan TNI, pelaku digelandang ke kantor polisi dengan tangan dan kaki terikat. Di dalam sel, pelaku yang terborgol kerap memegangi kepalanya.

Tampak rukun dan tak pernah berulah
Tarsum (51 tahun) si tersangka pembunuh dan sang istri Yanti (42 tahun) adalah warga Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tarsum menghabisi istrinya pada Jumat pagi, 3 Mei 2024.

Sebagai warga pindahan dari desa tetangga, Tarsum selama ini nyaris tak pernah berulah di lingkungannya, bahkan dia berinteraksi dengan warga seperti biasa. Dia juga dikenal punya solidaritas tinggi dengan tetangga.

Rumah tangga Tarsum, menurut keterangan sejumlah tetangga, tampak rukun dan keduanya tak pernah terlihat bertengkar. Bahkan, sesaat sebelum peristiwa tragis itu, korban masih sempat berpamitan kepada suami dan anaknya untuk pergi mengikuti pengajian.

Saat beberapa langkah berjalan di gang dekat rumahnya, Yanti dicegat suaminya kemudian dibunuh lantas tuhuhnya dipotong-potong dengan sebilah pisau. Pelaku, yang merupakan penjual kambing, menurut warga, kala itu sempat menawarkan potongan mayat korban kepada orang-orang yang melihat aksinya, termasuk juga kepada Ketua RT setempat Yoyo Tarya.

Belum diketahui pasti pemicu Tarsum membantai istrinya dengan cara sekeji itu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepada beberapa saksi, terutama anak pelaku dan korban, latar belakangnya adalah tekanan kesulitan ekonomi. "Memang ada hal-hal didapat keterangan bahwa memang yang terkait dengan ekonomi keluarga dan itu cukup membebani," kata Kepala Polres Ciamis AKBP Akmal, Sabtu 5 Mei 2024.

Temuan sementara polisi diperkuat dengan keterangan Eha Sutiha, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Cisontrol. Menurutnya, pelaku memang sedang menjalani pengobatan rawat jalan akibat depresi dalam beberapa tahun terakhir setelah bisnis kambingnya bangkrut.

Gangguan kejiwaan yang diidap Tarsum ditengarai kuat menjadi penyebab pelaku bertindak nekat dan sesadis itu. Menurut hasil pemeriksaan sejumlah saksi seperti kerabat dan tetangga, pelaku menjalani pemeriksaan kondisi mental oleh petugas di Puskesmas setempat pada tiga hari sebelum kejadian. Pelaku telah mendapatkan obat penenang setelah pemeriksaan itu.

Namun, dugaan usaha jual beli kambing yang dilakoni Tarsum bangkrut menjadi pemicu si pelaku depresi ditepis oleh Yoyo sang Ketua RT. "Dikatakan bangkrut, tidak juga, karena masih berjalan, kemarin masih bawa jualan domba," katanya kepada wartawan sehari setelah kejadian itu.

Femisida
Aksi keji Tarsum memperpanjang daftar kasus mutilasi dengan korban perempuan. Peristiwa nyaris serupa terjadi pada akhir 2023 di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Saat itu seorang pria menyerahkan diri kepada polisi setelah mengaku membunuh dan memutilasi istrinya. Pemicunya diduga masalah keluarga.

Kejadian yang sama dengan lebih sadis lagi terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada 2013. Pelakunya seorang petani berusia 48 yang membunuh istri dan putrinya yang masih balita. Saat itu sang istri sedang hamil tiga bulan. Pelaku membunuh korban diduga karena merasa tersinggung di depan keluarga besar istrinya.

Menurut catatan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang tahun 2023 ditemukan 159 kasus femisida atau kejahatan kebencian berdasarkan jenis kelamin di seluruh Indonesia.

Kasus femisida ditemukan di 34 provinsi dengan kasus terbanyak di Jawa Timur, yaitu 28 kasus. Jawa Barat dan Jawa Tengah menyusul dengan masing-masing 24 dan 18 kasus. Selanjutnya di Sumatera Utara ditemukan 10 kasus dan di Riau terpantau ada 8 kasus.

"Namun harus dicatat," kata Ketua Subdivisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam sebuah forum diskusi publik tentang femisida di Jakarta pada 5 Desember 2023, "sebaran ini bukan berarti di wilayah lain itu lebih kecil atau lebih besar."

Femisida, menurut Komnas Perempuan, merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya. Motif di balik femisida ialah superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini atau kebencian terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa, dan kepuasan sadistik.

Komnas menyebut femisida bukanlah pembunuhan biasa karena mengandung ketimpangan jender, dominasi, agresi, dan opresi. Ada sembilan jenis femisida, dan salah satunya adalah femisida intim, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami atau pacar, dan mantan pacar.

Jenis femisida lainnya adalah femisida nonintim, yaitu pembunuhan oleh seseorang yang tidak memiliki hubungan intim dengan korban. Ada juga femisida budaya, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas.

Femisida budaya tercatat pernah terjadi pada 2020 di Bantaeng, Sulawesi Selatan, ketika seorang anak perempuan melakukan hubungan seksual dengan sepupunya. Karena perbuatan itu tercela dan mencoreng nama baik keluarga, demi memulihkan martabat keluarga, sang ayah dari anak perempuan itu memerintahkan anak laki-laki dan saudarnya untuk menganiaya si anak sampai meninggal dunia.

Sepanjang 2023, menurut Komnas, kasus femisida di Indonesia terbanyak adalah femisida intim, yaitu sebanyak 109 kasus; disusul oleh femisida nonintim sebanyak 15 kasus, dan bunuh diri akibat kekerasan berbasis gender sebanyak 12 kasus. Jumlah korban terbesar adalah istri, yaitu 72 orang, diikuti oleh pacar (33 orang) dan mantan pacar (9 orang).

Motif tertinggi pelaku adalah cemburu, ketersinggungan maskulinitas, kekerasan seksual, dan menolak perceraian atau pemutusan hubungan.

Komnas Perempuan tidak menjelaskan apakah tren femisida cenderung meningkat atau menurun. Namun, dalam pemantauan media daring sebelumnya, Komnas menemukan ada 307 kasus pembunuhan perempuan yang diduga femisida dari Juni 2021 hingga Juni 2022. Sebanyak 84 kasus atau 27,36 persen dari total kasus femisida adalah femisida intim.

Rentan
Kasus yang menimpa korban Yanti membuktikan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan, menurut pernyataan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 5 Mei.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen-PPPA Ratna Susianawati, merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022, jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538 korban dan pelaku terbanyak adalah pasangan.

Kemen-PPPA mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut dan berharap pelaku dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ciamis untuk melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban, Kemen-PPPA mengimbau masyarakat terutama kaum perempuan agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan.

"Jika terlihat adanya tingkah laku depresi dari pasangan," kata Ratna Susianawati, maka penting untuk segera mencari bantuan profesional agar mendapatkan penanganan yang tepat."

Polisi telah mewanti-wanti tentang pentingnya peran serta masyarakat. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Ema Rahmawati, bukan lagi ranah domestik tetapi sudah menjadi ranah publik. Dengan demikian, katanya dalam sebuah diskusi sebagai rangkaian 16 Hari Kampanye Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, 5 Desember 2023, masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa tersebut dapat segera melaporkan kepada polisi.

Tidak kalah penting juga ialah upaya pemulihan bagi anggota keluarga korban sebagaimana diingatkan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Dalam banyak kejadian seperti halnya kasus Tarsum, pasangan suami-istri telah memiliki anak. "Sesungguhnya situasi ini menghancurkan kehidupan anak itu, dan juga kehidupan banyak anggota keluarga lainnya yang ditinggalkan," ujarnya.

Andy mendorong agar Polri dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuat pemilahan data berbasis gender. Data pilah dapat memberikan informasi yang lebih utuh mengenai fenomena femisida untuk disikapi lebih komprehensif. Pencegahan dapat dimulai dengan pengusutan pada laporan-laporan KDRT atau pelecehan seksual yang kemudian berujung pada femisida tersebut.
 


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo