Dark
Light
Dark
Light

Pelecehan Seksual di Pesantren Sinatria Qurani Soreang, KPAI Desak Perbaikan Sistem Pendidikan yang Melindungi Anak

Pelecehan Seksual di Pesantren Sinatria Qurani Soreang, KPAI Desak Perbaikan Sistem Pendidikan yang Melindungi Anak

Jakarta, Arina.id — Kekerasan seksual kembali menghantui dunia pendidikan keagamaan, khususnya pesantren. Lingkungan yang seharusnya melindungi, justru menjadi tempat luka yang dalam bagi para santri.

Baru-baru ini kasus pelecehan seksual kembali terjadi. Pengurus pondok pesantren Santri Sinatria Qurani di Soreang, Kabupaten Bandung, berinisial RR (30) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah usia 18 tahun. Dari delapan korban, tiga orang mengaku disetubuhi oleh pelaku. Kejadian ini dilakukan sejak periode 2023 hingga 2025.

Emosi warga sekitar memuncak, lantaran kesal mereka merusak dan membakar material bangunan pesantren. Polsek  Soreang dan Koramil Soreang segera bertindak mencegah warga untuk melakukan aksi anarkis lebih jauh. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyatakan telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan segera menindaklanjuti temuan meski laporan tersebut tidak datang langsung dari keluarga korban. 

"Kami melihat ini sangat urgen bagi anak-anak kita. Langkah pertama, kami koordinasikan dengan Kementerian Agama, pihak pesantren, dan ormas yang sudah memiliki program penguatan anti-kekerasan di lingkungan pesantren,” ujar Ai kepada Arina.id, Ahad (18/5/2025).

Saat ini, KPAI telah menerima laporan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan para korban telah menjalani pemeriksaan serta proses rehabilitasi. “Tentu perhatian kami agar korban mendapat rehabilitasi sesuai hasil asesmen masing-masing,” katanya.

Perhatian KPAI tidak hanya tertuju pada korban saja,  tetapi juga pada anak-anak lainnya yang juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Ai menyoroti kondisi pesantren yang terancam dibubarkan dan statusnya yang tidak terdaftar secara resmi.

"Informasi yang kami terima, masyarakat geram. Anak-anak lain yang masih di pesantren terancam kehilangan tempat belajar karena pondoknya tidak terdaftar sebagai pesantren resmi,” ungkap Ai.

Pondok tersebut tercatat menggunakan nama Ponpes Gratis Santri Sinatria Qurani namun tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. “Saya tidak mau menyebut ini abal-abal, tapi lembaga pendidikan yang tidak tercatat secara resmi tapi menganggap dirinya pesantren pengawasannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemenag,” ujarnya.

Ai menyayangkan kejadian serupa terus berulang. Ia berharap ada perbaikan sistem pendidikan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat demi memberi kedisiplinan dalam menyelenggarakan pendidikan beriorentasi pada perlindungan anak.

"Kalau orientasinya hanya sarana prasarana, kita sudah on the track. Tapi kalau menyangkut perlindungan anak, sekecil apa pun, semua lembaga pendidikan harus memiliki kapasitas dan pemahaman untuk itu,” tegasnya.

Menurut Ai, keterbukaan dalam pendaftaran pesantren, proses akreditasi, hingga pemenuhan hak-hak anak harus menjadi bagian dari sistem pendidikan yang lebih berkeadilan.

"Kami minta segera ada relokasi. Hak pendidikan mereka harus tetap terpenuhi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang mungkin sudah sangat kaget pimpinan pondoknya justru melakukan tindakan keji,” desaknya.

Ai menyoroti nasib para santri yatim piatu dan mereka yang orang tuanya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka tak punya banyak pilihan selain bergantung pada pengasuhan pesantren.

"Mohon pihak keluarga bisa betul-betul bekerja sama agar pendidikan dan hak-hak anak tetap terpenuhi,” pintanya.

Lebih lanjut, Ai menekankan pentingnya penegakan hukum. Ia meminta agar ada inventarisasi dan sinkronisasi antara UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jangan remehkan hak konstitusional anak. Ini bukan soal santunan, tapi tentang pemulihan hak anak yang mengalami kerugian fisik, mental, dan seksual,” jelasnya.

Negara perlu menindaklanjuti dengan adanya rehabilitasi sosial, perawatan yang optimal bagi koban, dan pemulihan hak reproduksi korban.

"Ini menjadi beban bagi pelaku untuk memberikan restitusi. Hak-hak itu bisa disampaikan melalui informasi dan permohonan kepada korban,” katanya.

Hingga kini, KPAI terus berkoordinasi dengan KPAD, pendamping, dan pihak kepolisian.

"Harapan kami yang paling mendesak adalah hak-hak anak, terutama pendidikan direlokasi dan mendapatkan tempat seoptimal mungkin supaya terpenuhi haknya," tandasnya.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo