Dark
Light
Dark
Light

Aktivis KontraS Diserang Air Keras, GNB Desak Negara Jamin Keamanan Pembela HAM

Aktivis KontraS Diserang Air Keras, GNB Desak Negara Jamin Keamanan Pembela HAM

Jakarta, Arina.id—Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta penyelenggara negara dapat memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat, termasuk mereka yang lantang menyuarakan pendapat kritisnya di muka umum.

Hal ini menyusul kasus penyiraman air keras kepada Aktivis Komisi untuk Orang Hilang untuk Korban Kekerasan (Kontras), Andire Yunus di Kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026) malam.

"Sikap kritis masyarakat haruslah dilihat sebagai bentuk kecintaan akan masa depan bangsa Indonesia," tulis keterangan GNB yang diterima Arina.id, pada Jumat (13/3/2026) malam.

GNB juga meminta Polri mengusut tuntas terhadap dua pelaku penyerangan yang menyebabkan korban terluka bagian wajah, tangan, kaki dan tubuh lainnya.

"Menunutut Polri untuk mengusut tuntas peristiwa penyerangan ini, menangkap pelaku dan memproses hukum agar korban memperoleh keadilan serta tidak membiarkan impunitas terjadi," jelasnya.

GNB juga menuntut agar Polri tidak dapat membiarkan adanya normalisasi teror terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).

"Mengingat kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang adil dan transparan," tegasnya.

Selain itu, GNB juga mengucapkan bela sungkawa kepada Andrie Yunus yang saat ini tengah menjalani perawatan akibat luka bakar mencapai 24 persen itu.

"Semoga diberi kekuatan dan pemulihan untuk semua luka yang dialami," ujarnya.

Kronologi 

Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, penyiraman itu terjadi usai Andire melakukan siniar dengan tajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBHI).

"Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen," kata keterangan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat (13/3/2026).

Dimas menegaskan, tindakan tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela hak asasi manusia (HAM).

"Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM," tulisnya.

Dimas berharap peristiwa ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat sipil, agar kasus tersebut dapat segera diusut secara tuntas.

"Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," jelasnya.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo