Dark
Light
Dark
Light

Pemda Ramai-ramai Naikkan PBB, Jombang Sampai 1000 Persen, Gegara Efisiensi?

Pemda Ramai-ramai Naikkan PBB, Jombang Sampai 1000 Persen, Gegara Efisiensi?

Jakarta, Arina.id - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Indonesia menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Isu ini menjadi sorotan publik dalam beberapa hari belakangan ini, terutama setelah demonstrasi besar-besaran warga Kabupaten Pati Jawa Tengah, 13 Agustus 2025.

Ribuan warga Pati turun ke jalan memprotes rencana kenaikan PBB sebesar 250 persen yang berujung pada demonstrasi lebih besar lagi mendesak agar bupati setempat, Sadewo, mundur. Sebenarnya bukan hanya Pati, beberapa daerah lain juga menaikkan PBB dengan besaran beragam. 

Di Jombang Jawa Timur, kenaikan PBB juga disebut-sebut hingga 1000 persen. Kemudian Kabupaten Semarang menaikkan PBB sebesar 400 persen, Kabupaten Bone sebesar 300 persen yang kemudian direvisi menjadi 65 persen. Di Kota Cirebon juga sempat gaduh, rencananya pemerintah bakal menaikan 1000 persen, akan tetapi direvisi dikaji kembali.

Dikutip dari Antara, Ekonom UPN Veteran Jakarta Ferry Irawan mengatakan pemda perlu mencari cara kreatif meningkatkan PAD-nya, alih-alih menaikkan PBB yang membebani masyarakat.

"Mungkin, bagi yang memiliki sumber daya alam, bisa dioptimalisasi sumber daya alamnya atau misalkan ada industri pariwisata di daerah tersebut yang bisa digali, bisa diintensifikasi, selain meningkatkan atau menaikkan tarif PBB," ujar Ferry kemarin, Kamis 14 Agustus 2025.

Ferry menjelaskan sebenarnya dasar hukum pengenaan PBB-P2 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan tarif maksimal sebesar 0,5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) kena pajak.

Penentuan tarif di bawah batas tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. "Memang, kalau dari sisi kewajaran, melihat perkembangan perekonomian saat ini saya kira kurang tepat ya pengenaan (kenaikan) PBB yang sampai ratusan persen," ungkapnya.

Ferry menduga salah satu penyebab kenaikan PBB kemungkinan besar terkait dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Pemda memang menerima dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat, daya ungkit pembangunan daerah dapat terdampak.

Situasi itu bisa memberatkan daerah sehingga mereka mencari sumber pendanaan tambahan. "Kita tahu bahwa saat ini pemerintah di pusat sedang melakukan efisiensi anggaran, sehingga mungkin daya ungkit untuk pembangunan di daerah menjadi terdampak. Dan, pemerintah harus mengambil tindakan di daerah, apa yang harus dilakukan untuk pembiayaan di daerah melalui APBD," katanya.

Maka, untuk mengatasi tantangan fiskal, Ferry menyarankan pemda mengoptimalkan potensi PAD lain. Ia juga menekankan perlunya koordinasi antara pemda dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo