Dark
Light
Dark
Light

Perlu Tahu, Ini Urutan Cara Mengaktifkan Kembali STNK yang Terblokir

Perlu Tahu, Ini Urutan Cara Mengaktifkan Kembali STNK yang Terblokir

Arina.id -- Tak jarang pemilik kendaraan mendapati masalah status STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang terblokir.

Terblokirnya STNK bisa terjadi karena beberapa hal. Umumnya dilakukan oleh pemilik pertama kendaraan setelah dijual. Ini dilakukan agar mereka tidak lagi menanggung pajak dan hukum terkait kendaraan tersebut.

Pemblokiran STNK juga dapat terjadi akibat tunggakan pajak, pelanggaran lalu lintas, atau kendaraan berstatus kredit yang belum lunas.

Situasi ini berpeluang menjadi masalah, lantaran kondisi kendaraan yang tidak terdaftar resmi di kepolisian dapat dikategorikan kendaraan curian dan semacamnya. Kendaraan juga dalam risiko tinggi terkena tilang dan disita.

Berikut cara dan urutan langkah untuk mengaktifkan kembali STNK yang terblokir dikutip dari Antaranews.

Siapkan Dokumen

Sebelum datang ke kantor Samsat pastikan untuk menyiapkan aneka dokumen penunjang, yang terdiri:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fotokopi.
  4. Kuitansi atau surat keterangan jual beli kendaraan bermotor bermaterai, jika membeli kendaraan bekas.
  5. Surat permohonan buka blokir STNK (unduh di situs resmi Samsat atau meminta langsung ke kantor Samsat).
  6. Bukti pelunasan tagihan pinjaman, bagi pengendara yang membeli kendaraan bekas dan STNK diblokir oleh pemilik kendaraan pertama.
  7. Bukti pembayaran e-tilang, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

 

Urutan Cara Aktifkan STNK Terblokir

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar, dan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat. Hasil cek fisik kendaraan akan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti keterangan kendaraan.
  3. Setelah cek fisik, Anda akan diarahkan ke loket layanan buka blokir.
  4. Isi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.
  5. Petugas Samsat akan memverifikasi dokumen dan memproses permohonan buka blokir STNK. Jika semua dokumen lengkap dan valid, permohonan akan disetujui.
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan rincian biaya yang ditetapkan. Biaya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.
  7. Setelah proses selesai dan pembayaran lunas, pengendara akan menerima STNK baru atas nama kepemilikan sendiri. Kendaraan sudah berstatus legal dan STNK bisa digunakan kembali.

 


Editor: A. Sentosa
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo