Arina.id Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terjadi pada hari Senin, 25 November 2024. Katanya, salah satu pembahasan mengenai formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pihaknya melapokan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang masalah ketenagakerjaan sekaligus mendengarkan arahan Presiden.
"Ada yang mau dilaporkan terkait ketenagakerjaan, sekalian update-update arahan dari beliau," ujar Yassierli.
Ia menjelaskan topik yang dibicarakan juga berkaitan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kendati demikian, penentuan UMP 2025 masih dalam tahap perumusan formula dan melibatkan sejumlah pihak. Nantinya, baru kemudian disetujui Presiden.
Pemerintah menetapkan perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Oleh sebab itu, harus ada penyesuaian regulasi terkait penentuan upah minimum.
Putusan MK tersebut juga menghimbau kepada Gubernur di Indonesia untuk menunggu arahan pemerintah pusat. Jadwal penetapan UMP 2025 seharusnya pada 21 November 2024.
Namun, diminta untuk ditunda dan kini sedang memasuki fase finalisasi. Sedangkan penentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terakhir pada tanggal 30 November 2024.
Sementara pembahasan UMP 2025 juga turut melibatkan berbagai kalangan terkait. Di antaranya serikat pekerja dan pengusaha demi menentukan kebijakan yang bersifat adil
"Aspirasi dari buruh dan pengusaha, kami coba pahami untuk menemukan rumus yang tepat," kata Menaker Yassierli.
Terkait waktu pengumuman UMP 2025, ia menjelaskan bakal selesai secepatkan dan paling lambat pada awal bulan Desember 2024.
"Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini, kemudian paling lambat awal bulan depan," sambung Yassierli.
Sementara Presiden Prabowo Subianto katanya sudah memberikan arahan sikap pemerintah terhadap keputusan MK terkait judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Salah satu yang disampaikan Presiden adalah perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja. Selama menggelar pertemuan dengan Presiden, mereka juga turut mengajak perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, yakni Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Kedua pihak sudah menyampaikan pendapat dan telah dilaporkan kepada Presiden hingga ditindaklanjuti untuk langkah berikutnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan maksimal pada bulan Desember 2024.
"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," tegas Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 20 November 2024.
Editor: Abdul Fatah


