Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera dilantik pada Ahad 20 Oktober 2024 melalui sidang paripurna Majlis Permusyawaratan Rakyat yang akan dilaksanakan di gedung MPR/DPR RI Jakarta.
Pelantikan itu akan dimulai dengan pembukaan sidang paripurna MPR, kemudian pembacaan hasil keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilpres. Kemudian Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengucapkan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden terpilih.
Ucapan sumpah presiden dan wakil presiden ini sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 9 UUD 1945 yakni:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Sebagaimana yang telah lazim terlihat dalam prosesi sumpah jabatan, sumpah tersebut diucapkan bersamaan dengan kitab suci sesuai agama yang disumpah dan didampingi oleh pemuka agama. Seperti yang muslim didampingi oleh seorang ulama yang meletakkan Al-Qur’an lebih tinggi dari kepala yang disumpah, atau Kristen dengan memegang Bibel di tangan yang disumpah didampingi oleh pemuka agamanya.
Model sumpah yang didampingi oleh pemuka agama dengan membawa Al-Qur’an sebenarnya merupakan bentuk simbolis terhadap agama yang disumpah. Hal ini juga merupakan bentuk keseriusan untuk benar-benar melaksanakan isi sumpahnya dengan baik dan tidak khianat. Pasalnya, sumpah yang diucapkan didampingi oleh kitab suci.
Syaikh al-Ramli dan al-Syibramalisi mengatakan bahwa tujuan meletakkan Al-Qur’an di dekat yang disumpah adalah sebatas simbolis untuk menekan psikologinya agar dia takut atas apa yang akan dia sumpahkan. Catatan itu dicuplik oleh Syaikh Sulaiman al-Jamal sebagai berikut:
وَأَنْ يَضَعَ الْمُصْحَفَ فِي حِجْرِهِ وَلَا يَحْلِفُ عَلَيْهِ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ تَخْوِيفُهُ بِحَلِفِهِ بِحَضْرَةِ الْمُصْحَفِ ا هـ شَرْحُ م ر وع ش عَلَيْهِ
Artinya: "Sunnah meletakkan Mushaf dipelukannya namun tidak untuk bersumpah atas nama Mushaf, karena tujuan tindakan itu hanyalah menekan sisi psikologi yang disumpah untuk lebih serius bersumpah di hadapan Mushaf." (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal alal Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz 8, hal. 502.).
Para ulama terutama kalangan madzhab Syafi’iyah mengatakan bahwa bentuk sumpah atas kitab suci ini merupakan simbol untuk memperberat nilai sumpah yang dilakukan, bukan untuk sumpah atas kitab suci itu sendiri. Ini sebagaimana seseorang yang bersumpah di hadapan para tetua suku tertentu atau pemuka agama tertentu untuk menambah nilai keseriusan dalam sumpahnya.
Sumpah di hadapan Al-Qur’an juga disebutkan oleh Syaikh Sulaiman al-Bujairami berikut:
وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يُحَلِّفَهُ عَلَى الْمُصْحَفِ فَيَضَعَ الْمُصْحَفَ فِي حِجْرِهِ وَيَفْتَحَهُ وَيَقُولَ لَهُ : ضَعْ يَدَك عَلَى سُورَةِ بَرَاءَةٌ وَيَقْرَأُ عَلَيْهِ : { إنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا } الْآيَةَ فَإِنَّ هَذَا مُرْعِبٌ أَيْ مَخُوفٌ قَالَ بَعْضُهُمْ : وَيُنْدَبُ تَحْلِيفُهُ قَائِمًا ق ل
Artinya: "Salah satu model taghlidz (memperberat nilai sumpah) adalah bersumpah di hadapan Mushaf, diletakkan di pelukannya, kemudian dibuka tepat pada surat al-Taubah dan tangannya diletakkan di atas Mushaf kemudian membaca surat Ali Imran ayat 77 kemudian bersumpah. Cara ini bisa menambahkan rasa takut kepada yang bersumpah, dan menurut sebagian ulama sunnah bersumpah dalam posisi berdiri." (Sulaiman al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khathib, [Beirut: Darul Fikr,2007], juz 4, hal. 425.).
Sumpah dan Kafarat
Praktik sumpah jabatan seperti ini sudah sesuai dengan tuntunan sumpah dalam syariat Islam yakni menyebut Nama Allah. Hal ini banyak dicantumkan dalam Al-Qur’an seperti dalam surat al-Nisa ayat 62 berikut:
فَكَيْفَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۢبِمَا قَدَّمَتْ اَيْدِيْهِمْ ثُمَّ جَاۤءُوْكَ يَحْلِفُوْنَ بِاللّٰهِ ۖاِنْ اَرَدْنَآ اِلَّآ اِحْسَانًا وَّتَوْفِيْقًا
Artinya: "Bagaimana halnya apabila (kelak) musibah menimpa mereka (orang munafik) karena perbuatannya sendiri. Kemudian, mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad) sambil bersumpah, “Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain kebaikan dan perdamaian.”
Dalam sudut pandang fiqih, teks sumpah dengan melafalkan kata Demi Allah sudah bisa dikatakan sebagai ucapan sumpah yang menimbulkan konsekuensi kafarat (hukuman atas pelanggaran). Sebagaimana menurut catatan Sayyid Bakri berikut :
لَا يَنْعَقِدُ اليَمِيْنُ إِلَّا بِاسْمٍ خَاصٍ بِاللهِ تَعَالَى أَوْ صِفَةٍ مِنْ صِفَاتِهِ. إِنْعِقَادُهَا بِهَذَيْنِ النَّوْعَيْنِ مِنْ حَيْثُ الحَنَثُ المَرَتَّبُ عَلَيْهِ الكَفَارَةُ
Artinya: “(Tidak sah sumpah kecuali dengan nama yang khusus hanya disematkan kepada Allah ta’ala atau dengan salah satu sifat dari sekian sifat-sifat-Nya), yakni sah dengan dua hal tersebut dalam arti terdapat konsekuensi kafarat ketika di langgar” (Abu Bakar Syatha al-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Faiha, 2020], juz 4, halaman 554).
Pertimbangan lain mengenai sahnya sumpah yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah mereka disumpah dalam keadaan sadar dan bersedia untuk disumpah dengan tanpa paksaan. Sebagaimana catatan Habib Ahmad al-Syathiri berikut:
شُرُوْطُ الحَالِفِ أَرْبَعَةٌ التَّكْلِيْفُ وَالاِخْتِيَارُ وَالنُّطْقُ وَالقَصْدُ
Artinya: “Syarat sah orang yang sumpah ada empat, yaitu: mukallaf, tidak terpaksa, mengucapkan sumpah, dan sengaja untuk bersumpah.” (Ahmad bin Umar al-Syathiri, Syarh Yaqutun Nafis, [Beirut, Darul Minhaj, 2011], halaman 857).
Oleh karena itu jika Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran terhadap sumpahnya maka dia jelas melanggar sumpah jabatan yang telah dibebankan kepadanya, dan dia wajib untuk di vonis dengan konsekuensi kafarat.
Kafarat dalam pelanggaran sumpah bersifat mukhayyar atau opsional dan tidak bersifat murattab atau berurutan. Dalam arti boleh untuk memilih salah satu dari tiga bentuk kafarat sebagaimana berikut:
- Memerdekakan budak perempuan muslimah yang menderita tidak cacat kerja
- Memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud atau 6 ons beras atau memberi pakaian kepada masing-masing dari mereka dengan pakaian yang layak pakai seprti gamis
- Berpuasa selama tiga hari. (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib Hamsy Hasyiyah al-Baijuri, [Jakarta, Darul Kutub al-Islamiyah, tt], juz 2, halaman 316-318).
Dari paparan ini bisa ditarik kesimpulan, model sumpah jabatan yang dilakukan ketika pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah sangat sesuai dengan tuntunan sumpah dalam syariat Islam, yakni dimulai dengan menyebut Nama Allah. Sumpah ini juga diperkuat dengan adanya kitab suci di hadapan yang disumpah untuk lebih memperberat nilai keseriusan sumpah yang dilakukan. Konsekuensi dari sumpah ini adalah keterikatan yang disumpah dengan isi sumpahnya. Dan jika dia lalai atau tidak menjalankan isi sumpahnya maka dia secara hukum fiqih Islam wajib menanggung kafarat yang telah ditentukan. Wallahu a'lam bisshawab.
Editor: Muhammad Faizin


