Jakarta, Arina.id—Muhammadiyah mendorong pemanfaatan aset tanah wakaf yang belum optimal menjadi hutan wakaf, laboratorium hijau, hingga kawasan ekowisata.
Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan perempuan.
Gagasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) PP 'Aisyiyah, Hening Parlan, dalam forum Gerakan Subuh Mengaji.
Dalam kesempatan itu, Hening memperkenalkan konsep Siti Kanaya, hasil kolaborasi dengan Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN). Siti Kanaya merupakan singkatan dari Sinergi, Inovasi, Transformasi, dan Inklusi untuk Masyarakat Sejahtera.
"Hutan dibangun bukan hanya menjadi pohon dan bukan hanya untuk oksigen, tetapi bagaimana masyarakat lebih sejahtera, hutannya tetap lestari, dan perempuannya menjadi lebih berdaya," kata Hening, dikutip dari laman Muhammadiyah, Minggu (4/10/2026).
Perempuan Jadi Penggerak
Melalui konsep Siti Kanaya, hutan wakaf tidak hanya diposisikan sebagai kawasan konservasi, tetapi juga ruang pemberdayaan masyarakat. Perempuan, khususnya kader 'Aisyiyah, didorong terlibat dalam pengelolaan ekosistem sekaligus mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui hasil hutan.
"Kalau ibu-ibu 'Aisyiyah atau kaum perempuan yang mengurus, maka dia akan menjadi potensi ekonomi," ujarnya.
Hening juga mengingatkan bahwa gerakan penghijauan tidak cukup diukur dari jumlah pohon yang ditanam. Keberhasilan program harus dilihat dari kemampuan pengelola merawat tanaman hingga tumbuh dan bertahan hidup.
"Menanamnya bukan menanam ditinggal, Bapak dan Ibu, tapi menanam dengan sistem pola asuh. Jadi tahu bahwa itu ditanam. Yang diukur bukan jumlah yang ditanam, tapi jumlah yang hidup," tegasnya.
Lahan Sempit Bisa Jadi Hutan Wakaf
Pengembangan hutan wakaf, menurut Hening, tidak harus menunggu ketersediaan lahan yang luas. Aset milik cabang Muhammadiyah maupun perguruan tinggi dapat mulai dimanfaatkan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing wilayah.
Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), misalnya, mengembangkan lahan seluas 3.000 meter persegi sebagai laboratorium hijau, ruang terbuka, dan wisata edukasi.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Belik, Pemalang, menyiapkan hutan wakaf berbasis agroforestri dan ekowisata. PCM Kalibawang, Wonosobo, juga menyiapkan calon lokasi hutan wakaf seluas 5.690 meter persegi.
"Kalau nunggu punya hektare-hektare mungkin susah atau nunggu yang berhektare-hektare mungkin harus jauh. Tapi yang dekat mari kita kerjakan dulu," tutur Hening.
Dalam konsep Siti Kanaya, kawasan hutan wakaf dirancang memiliki sejumlah zona, mulai dari konservasi, pembibitan, agroforestri, hingga wisata edukatif.
Fasilitas yang direncanakan mencakup ruang kelas terbuka (outdoor classroom), area pengamatan burung dan kupu-kupu, jalur trekking ramah lingkungan untuk kegiatan healing forest, serta ruang pelatihan pengelolaan lingkungan bagi masyarakat setempat.
Melalui fasilitas tersebut, hutan wakaf diharapkan tidak hanya menjadi ruang pelestarian alam, tetapi juga sarana pendidikan lingkungan dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Saat ini, program penguatan kapasitas pengelola tengah berjalan di Jawa Timur, sedangkan pemetaan lokasi dilakukan di Jawa Barat.
Konsep Siti Kanaya diarahkan untuk menghasilkan manfaat berlapis, yakni menjaga kelestarian ekosistem, mengembangkan ekonomi warga, serta memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengelola lingkungan secara mandiri.
Inisiatif ini menunjukkan bahwa pemanfaatan tanah wakaf dapat dikembangkan lebih luas, tidak terbatas pada pembangunan fasilitas keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Editor: Suci


