Dark
Light
Dark
Light

Ini Keutamaan Wakaf Tanah untuk Pemakaman Umum

Ini Keutamaan Wakaf Tanah untuk Pemakaman Umum

Arina.id - Dalam ajaran Islam, wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meski sang wakif (pemberi wakaf) telah meninggal dunia. Salah satu bentuk sedekah jariyah yang sangat besar manfaatnya adalah wakaf tanah untuk pemakaman umum.

Di banyak tempat, ketersediaan lahan pemakaman menjadi kebutuhan mendesak, khususnya di wilayah perkotaan. Wakaf tanah untuk kuburan bukan hanya memenuhi kebutuhan sosial, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap sesama Muslim hingga akhir hayatnya.

Anjuran Wakaf dalam Islam

Wakaf berarti menahan harta yang bisa dimanfaatkan tanpa mengurangi nilai pokoknya, untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. Ulama mendefinisikan wakaf sebagai “menahan suatu benda untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan umum dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.” Dengan demikian, tanah yang diwakafkan untuk pemakaman umum termasuk wakaf yang sah, karena manfaatnya luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Dalam surat Ali Imran ayat 92, Allah SWT mengkategorikan seseorang yang melakukan ibadah wakaf sebagai orang yang sempurna kebajikannya:

لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ. 

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Dalam kitab-kitab tafsir diceritakan bahwa saat ayat ini turun, Sahabat Abu Thalhah bergegas mewakafkan kebun kurma miliknya yang paling ia sukai, yang bernama Bairuha. Nabi yang menyaksikannya memberikan apresiasi dengan menyatakan: “Bagus sekali. Itu adalah investasi yang sangat menguntungkan di akhirat.” (HR. Bukhari)

Wakaf juga masuk dalam kategori sedekah jariyah, yakni sedekah yang manfaatnya tidak terputus, yang masuk dalam kategori amalan yang tetap mengalir pahalanya meski seseorang telah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ 

Artinya: “Ketika manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim).

Selain itu, diceritakan pula bahwa wakaf merupakan ibadah yang sangat digemari untuk dilakukan oleh para Sahabat. Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji disebutkan:

وقد اشتهر الوقف بين الصحابة وانتشر، حتى قال جابر رضي الله عنه: ما بقى أحد من أصحاب رسول الله - صلى الله عليه وسلم - له مقدرة إلا وقف. وقال الشافعي رحمه الله تعالى: بلغني أن ثمانين صحابياً من الأنصار تصدّقوا بصدقات محرمات. والشافعي رحمه الله يطلق هذا التعبير (صدقات محرمات) على الوقف. 

Artinya: “Dan telah masyhur berwakaf di antara sahabat dan menyeluruh, sehingga sahabat Jabir berkata; tidaklah tersisa dari para sahabat Nabi yang memiliki kemampuan (finansial) kecuali mewakafkan hartanya. Al-Imam al-Syafi’i berkata; telah sampai kepadaku bahwa 80 sahabat dari Anshar bersedekah dengan sedekah yang diharamkan (dijual dan dihibahkan). Al-Syafi’i mengucapkan redaksi ‘sedekah yang diharamkan’ ini untuk arti wakaf.” (Syekh Dr. Mushtafa al-Khin dkk., al-Fiqh al-Manhaji, juz 5, hal. 11).

Tanah Pemakaman: Tempat Pengingat Kematian

Pemakaman bukan hanya tempat menguburkan jasad, tetapi juga tempat ziarah dan pengingat akhirat. Rasulullah SAW bersabda: “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah, karena itu dapat mengingatkan kalian pada kematian.” (HR. Muslim)

Dengan menyediakan lahan pemakaman melalui wakaf, seseorang telah berperan dalam menghadirkan fasilitas refleksi spiritual bagi kaum Muslim. Ia juga memberikan kepastian kepada orang-orang fakir dan miskin yang tidak memiliki tanah pekuburan pribadi untuk bisa mendapatkan tempat yang baik bagi jenazah mereka.

Pahala yang Terus Mengalir

Pada dasarnya, seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk digunakan sebagai pemakaman umum, akan mendapatkan pahala jariyah yang terus mengalir selama dimanfaatkan untuk kebaikan dan kemaslahatan. Tanah wakaf untuk kuburan akan terus memberi manfaat sepanjang masa. Setiap jenazah Muslim yang dimakamkan di atasnya menjadi sebab pahala bagi si pewakaf (wakif).

Wakaf untuk pemakaman umum juga memperlihatkan wajah Islam yang penuh kasih sayang dan kepedulian sosial. Banyak keluarga yang kesulitan mencari atau membeli lahan pemakaman karena keterbatasan ekonomi. Dengan adanya tanah wakaf, kaum dhuafa pun memiliki tempat layak untuk dimakamkan secara terhormat.

Wakaf tanah pemakaman umum juga meninggalkan jejak amal dan teladan kebaikan bagi generasi berikutnya. Anak cucu dari pewakaf akan mendapatkan kehormatan sebagai keturunan orang dermawan yang beramal untuk kepentingan umat. Ini adalah warisan spiritual yang lebih berharga daripada sekadar harta benda duniawi.

Pada akhirnya, kita akan bisa memahami bahwa menyiapkan wakaf tanah pemakaman umum bukan hanya urusan dunia, tapi investasi amal untuk kehidupan abadi di akhirat. Ia menjadi bukti nyata dari keimanan, ketulusan, dan tanggung jawab sosial seorang Muslim.

Wakaf tanah pemakaman umum merupakan amal jariyah yang abadi, menghidupkan manfaat bagi umat, dan mengundang rahmat Allah bagi wakifnya di dunia dan akhirat. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo