Dark
Light
Dark
Light

Muslimat NU Kukuhkan 2.943 Paralegal, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput

Muslimat NU Kukuhkan 2.943 Paralegal, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput

Jakarta, Arina.id - Pimpinan Pusat Muslimat NU mengukuhkan jajaran Paralegal Muslimat NU sebanyak 2.943 paralegal yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia dalam prosesi inaugurasi yang digelar di Auditorium Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta.

Secara simbolis, 50 paralegal menerima selempang dan sertifikat langsung dari Khofifah sebagai tanda pengukuhan. 

Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa optimistis Paralegal Muslimat NU mampu mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum hingga tingkat akar rumput masyarakat.

"Ini komitmen Muslimat bahwa penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi penting bagi stabilitas nasional," ucapnya dalam keterangan diterima Arina.id, Selasa (30/12/2025).

Paralegal Muslimat NU diposisikan bukan sekadar pelengkap peran advokat, melainkan sebagai ujung tombak advokasi hukum di tingkat akar rumput. Para paralegal dibekali kemampuan pendampingan awal, mediasi sengketa secara kekeluargaan, serta penguatan literasi hukum masyarakat.

"Kita berharap bahwa ke 2.943 orang Paralegal Muslimat NU ini akan bisa membawa dampak signifikan bagi penguatan bagi umat dan secara umum bangsa Indonesia," katanya.

Ketua PP Muslimat NU Hj Arifah Choiri Fauzi menambahkan, para paralegal tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari pelatihan hingga magang, sebelum dinyatakan siap terjun ke masyarakat.

"Kami berharap tentunya paralegal ini mewujudkan keadilan sebagai bentuk pengalaman ajaran Islam yang Ahlusunnah Wal Jamaah an-Nahdhiyah dan setia pada Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Menurut dia, program paralegal Muslimat NU dirancang untuk membekali kader dengan pengetahuan hukum dasar, termasuk pendampingan kasus, mediasi, dan advokasi berbasis komunitas. 

Kader yang lulus pelatihan memperoleh gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) sebagai pengakuan resmi kompetensi di bidang paralegal. "Program ini mendorong pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan,”tandasnya.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo