Jakarta, Arina.id-Pemerintah melarang thrifting atau penjualan barang bekas impor, termasuk pakaian bekas impor di e-commerce alias toko online. Tak hanya aktivitas jual beli, mengiklankan produk thrifting juga dilarang.
Kebijakan itu seiring langkah menghentikan impor pakaian bekas ilegal dan upaya melindungi industri tekstil dan pakaian jadi (TPT) nasional yang kian tertekan oleh gempuran produk murah dari luar negeri.
Meskipun pemerintah berupaya melindungi industri dalam negeri, realitas di lapangan menunjukkan thrifting tetap menjadi pilihan sebagian masyarakat.
Pantauan Arina.id di sejumlah lokasi seperti Pasar Senen, Jatinegara, hingga Bekasi menunjukkan, pakaian impor masih menjadi primadona. Harga yang jauh lebih murah menjadi alasan utama. Di kios-kios, pakaian dijual mulai Rp10.000, Rp35.000, hingga Rp75.000 bahkan ada penawaran Rp100.000 untuk tiga potong. Begitu pula dengan harga sepatu hingga tas harga murah masih menjadi incaran.
Beberapa pedagang yang ditemui Arina.id enggan memberikan komentar soal pelarangan impor. "Enggak mau, kak. Jangan saya," katanya.

Namun, pembeli justru masih ramai berburu barang bekas impor. Edgar (20), mahasiswa asal Bekasi, mengaku rutin thrifting sejak 2023.
"Barangnya murah dan unik, kadang modelnya enggak ada di mall,” kata Edgar, saat ditemui di Pasar Senen, Rabu (5/11/2025).
Ia mengatakan, meski barang bekas, keamanan bisa dijaga dengan cara mencuci sebelum digunakan. “Saya kemeja, celana, semua hasil thrift. Aman kok, bahkan awet sudah dua tahun,” ujarnya.
Edgar mengaku setuju dengan dorongan membeli produk lokal, asal harganya tetap terjangkau. “Selagi harga lokal masih masuk akal, enggak masalah. Tapi kan harga lokal makin lama makin naik,” katanya.
Pilihan Ekonomis
Wahyu (40), ibu rumah tangga asal Tangerang mengaku lebih memilih berburu pakaian bekas di Pasar Senen ketimbang membeli baru. “Lumayan, daripada beli baju ratusan ribu cuma dapat satu. Ini lebih hemat,” ucapnya.
Ia menilai kualitas pakaian bekas impor tidak kalah dengan produk lokal. “Kualitas sama aja sih. Ini baju saya sudah lima tahun masih bagus,” katanya sambil tersenyum.
Namun, para pelaku usaha thrifting berharap pemerintah tidak sekadar melarang, melainkan juga memberikan arah kebijakan yang jelas.

Aktivis usaha thrifting dari Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) Oscar Pendong mengatakan, pemerintah perlu mencari solusi agar pelaku usaha dapat beradaptasi dan menjalankan kegiatan ekonomi mereka.
"Kami berharap pemerintah memberi kesempatan melalui skema pembatasan yang terukur dan aturan main yang jelas," kata Oscar dalam keterangan tertulis.
Oscar menambahkan para pedagang meminta pemerintah tidak mengambil langkah pelarangan total terhadap praktik penjualan tanpa disertai peta jalan yang jelas.
"Kami siap bekerja sama dengan produsen lokal. Faktanya, banyak pedagang thrifting juga menjual produk lokal yang selama ini belum banyak diketahui masyarakat,” kata Oscar.
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menilai larangan impor dan "thrifting" haus disertai penguatan kemandirian industri nasional dan keberlanjutan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kebijakan seperti larangan impor dan 'thrifting' seharusnya tidak sekadar melindungi kelompok industri besar, tetapi diarahkan pada penguatan kemandirian industri nasional dan keberlanjutan UMKM,” ujar Anggawira dilansir Antara.
Editor: Muhammad Taufiq


