Dark
Light
Dark
Light

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati, India Siap Menyerahkan

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati, India Siap Menyerahkan

Arina.id – Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati dari pengadilan khusus, Senin (17/11/2025). Hasina dinyatakan bersalah atas kejahatan kemanusiaan yang ia lakukan ketika pemerintahnya menghadapi gelombang unjuk rasa dan kerusuhan pada tahun 2024

”Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman, yaitu hukuman mati,” kata Hakim Golam Mortuza Mozumder di hadapan pengadilan yang langsung disambut sorak dan tepuk tangan dari para pengunjung, termasuk keluarga korban.

Menurut laporan Reuters, vonis Hasina menjadi hukuman terberat bagi pemimpin sepanjang sejarah negara itu. Hasina yang memimpin Bangladesh selama 15 tahun harus mengakhiri kekuasaannya setelah gelombang demonstrasi aktivis mahasiswa.

Hasina, yang sejak Agustus tahun lalu melarikan diri ke India, menerima tiga dakwaan, termasuk memerintahkan pengerahan pesawat nirawak, helikopter, dan senjata terhadap pengunjuk rasa serta pembunuhan. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara hingga mati untuk tiga dakwaan lainnya, termasuk perintah pembunuhan dan kegagalan mencegah kekejaman.

Sebuah laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan, selama demonstrasi anti-pemerintah antara Juli-Agustus 2024, diperkirakan lebih dari 1.400 orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka. Sebagian besar akibat tembakan dari pasukan keamanan.  PBB juga menyebut kekerasan politik itu menjadi yang terburuk di Bangladesh sejak perang kemerdekaan tahun 1971.

Setelah putusan tersebut, Kementerian Luar Negeri Bangladesh meminta India untuk mengekstradisi Hasina dan mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga dijatuhi hukuman mati dalam kasus yang sama. India menyatakan telah mencatat putusan tersebut dan akan "bertindak secara konstruktif", tanpa memberikan rincian lebih lanjut.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo