Dark
Light
Dark
Light

Kotak Kosong Menang Pilkada, Bagaimana Tahapan Berikutnya Menurut Aturan KPU?

Kotak Kosong Menang Pilkada, Bagaimana Tahapan Berikutnya Menurut Aturan KPU?

Arina.id. Kotak kosong dilaporkan mampu meraih kemenangan di dua wilayah selama Pilkada 2024. Bagaimana tahapan berikutnya menurut aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)? 

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diwarnai kemenangan kotak kosong melawan pasangan calo (paslon). Setidaknya, ada dua wilayah dengan kondisi demikian. 

Fenomena kemenangan kotak kosong melawan pasangan calon Pilkada 2024 itu dilaporkan terjadi di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Kedua wilayah terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Berdasarkan penghitungan relawan kotak kosong di Pangkalpinang, mereka mengklaim meraih kemenangan sebesar 55,9 persen. 

Angka ini tentunya jauh di atas paslon Pilkada 2024  Kota Pangkalpinang. Duet Maulan Aklil-Masagus M Hakim selaku calon tunggal justru tercatat memperoleh 40,5 persen.

Setidaknya, kemenangan kotak kosong Pilkada 2024 di Kota Pangkalpinang diklaim mencapai 70-90 persen dari total 311 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pilkada Bangka 2024 juga terjadi situasi yang sama. Menurut hasil hitung cepat, kotak kosong mendapatkan suara sejumlah 67.546 alias 57,25 persen.

Angka ini masih di atas paslon atas nama Mulkan-Ramadian. Paslon Pilkada Bangka 2024 ini kalah melawan kotak kosong setelah mendapatkan 50.443 suara alias 42,75 persen.

Aturan KPU Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Aturan terkait kotak kosong tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Menurut ketentuan Pasal 54D, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilu yang hanya diikuti pasangan calon jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.

Andai perolehan suara pasangan calon kurang dari 50 persen, pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Kemudian jadwal pemilu akan diulang kembali pada tahun berikutnya. Cara lain dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. 

Pemerintah lantas menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota untuk melaksanakan tugas. 

Berikut adalah ketentuan KPU terkait kotak kosong atau Pemilu yang hanya diikuti satu pasangan calon saja berdasarkan Pasal 54D Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016: 

  • KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
  • Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
  • Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.


Editor: Abdul Fatah
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo