Jakarta, Arina.id - Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Pelunasan biaya Haji dibuka pada 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025 pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Gus Irfan berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah. Pelunasan tahap pertama diprioritaskan untuk beberapa kategori jemaah.
Pertama, Jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya. Kedua, Jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026.
"Ketiga, Jemaah lanjut usia sesuai ketentuan dengan alokasi lima persen prioritas lansia diatur secara teknis diatur melalui keputusan Direktur Jenderal," kata Gus Irfan.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
"Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan," ujar Gus Irfan.
Terkait daftar jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan akan disampaikan melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah, yakni www.haji.go.id.
Tak Ada Pungutan Tambahan
Irfan memastikan tidak ada biaya tambahan yang akan dibebani kepada calon jemaah haji. Bila ada pungli dalam proses pelunasan maka bisa segera dilaporkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan diminta segera melaporkan kepada kami, baik melalui Kementerian Haji di kota masing-masing maupun langsung kepada kami," ujarnya.
Wajib Periksa Kesehatan
Kesehatan jemaah haji akan menjadi syarat dalam pelunasan biaya haji. Gus Irfan mengatakan calon jemaah haji akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan biaya haji.
"Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan. Tahun ini insyaallah ketentuan atau penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku," tutur Irfan.
Irfan menekankan tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu karena rasa kasihan atau apa pun. "Prinsipnya kalau memang tidak lolos istitha’ah kesehatan tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan," katanya.
Editor: Muhammad Taufiq


