Arina.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyadapan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) bakal dicopot dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan pemerintah belum membahas penggantian KSP setelah pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal. "Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum," ucap Yusril saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, salah satunya Jenderal LSP atau Listyo Sigit Prabowo.
Dia mengakui dengan adanya penetapan tersangka oleh Polri, posisi KSP perlu diganti setidak-tidaknya oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara. Namun, ia meminta publik menunggu tindak lanjutnya.
Yusril juga memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi bersama segenap lembaga negara yang berkaitan dengan persoalan ini, salah satunya Badan Siber dan Sandi Negara.
Dia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk mengevaluasi institusi negara yang diberikan wewenang untuk memiliki alat-alat penyadapan secara sah.
Yusril mencontohkan, Badan Narkotika Nasional memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam penegakan hukum kasus narkotika, KPK berwenang untuk penyadapan di kasus korupsi, begitu pula dengan Kejaksaan dan Polri.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa wewenang yang demikian itu mesti dilaksanakan sesuai prosedur. "Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
Prabowo memerhatikan kasus ini
Yusril juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi salah satu pihak yang disadap secara ilegal dari laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. "Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," katanya.
Yusril menjelaskan laporan tersebut disampaikan karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah sederhana, terlebih hingga kini belum diketahui tujuan penyadapan terhadap Presiden maupun para pejabat negara lainnya itu.
"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," kata Yusril.
Terkait kasus ini, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.
Asep, saat konferensi pers di Mabes Polri, menjelaskan para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan itu diduga berlangsung hingga 2026.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha," katanya menjelaskan.
Modus operandinya, lanjut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Para tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
Editor: Muhammad Taufiq


