Dark
Light
Dark
Light

Mahfud MD Duga Penyadapan oleh Listyo Sigit Cs Berkaitan dengan Upaya Makar

Mahfud MD Duga Penyadapan oleh Listyo Sigit Cs  Berkaitan dengan Upaya Makar

Jakarta, Arina.id—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi berkaitan dengan upaya makar.

Mahfud menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan persoalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh.

Mahfud mempertanyakan tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap seorang kepala negara. Menurutnya, tindakan tersebut sulit dipahami apabila tidak dilatarbelakangi kepentingan tertentu yang besar.

“Memang masuk akal? untuk apa menyadap presiden kalau bukan tujuan untuk makar,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang yang ditayangkan di kanal YouTube pribadinya, dilihat Rabu, 4 November 2026.

Ia menjelaskan, dugaan tersebut muncul setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah ahli. Berdasarkan pembahasan itu, Mahfud melihat adanya kemungkinan penyadapan terhadap Prabowo berkaitan dengan upaya makar.

"Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar gitu," ungkapnya.

Mahfud menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo juga berpotensi menjadi salah satu perkara kejahatan terbesar dalam sejarah institusi Polri.

Ia membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus besar yang sebelumnya mengguncang kepolisian, termasuk kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Menurut Mahfud, persoalan ini menjadi semakin serius apabila dugaan penyadapan tersebut benar melibatkan Kapolri aktif beserta sejumlah petinggi kepolisian.

Karena itu, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dinilai tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Pengusutan perkara tersebut perlu dilakukan untuk mengungkap tujuan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana di balik dugaan penyadapan tersebut.

Sebelumnya, dugaan penyadapan ilegal yang diusut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah tokoh politik, insan media, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga diduga menjadi sasaran penyadapan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo