Dark
Light
Dark
Light

Hukum Menyadap Telepon Orang dalam Islam

Hukum Menyadap Telepon Orang dalam Islam

Arina.id - Kemajuan teknologi komunikasi semakin memberikan kemudahan bagi kita untuk berinteraksi tanpa batas jarak dan waktu. Melalui alat komunikasi seperti telepon, handphone, dan sejenisnya, kita dapat mendapatkan informasi, bertukar pikiran, hingga membicarakan berbagai persoalan penting termasuk yang bersifat pribadi. 

Namun, kemudahan tersebut juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan teknologi, salah satunya adalah tindakan penyadapan komunikasi tanpa izin.

Baru-baru ini terungkap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tokoh politik, tokoh ormas, kalangan media, hingga pengusaha. Dalam perkembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan penyadapan yang berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026.

Lalu, bagaimana hukum menyadap pembicaraan orang lain ini dalam padangan fikih Islam?. Apakah setiap bentuk penyadapan dilarang? Ataukah terdapat kondisi tertentu yang membolehkannya demi kepentingan penegakan hukum dan kemaslahatan masyarakat?

Dalam perspektif fikih Islam, persoalan ini berkaitan erat dengan prinsip menjaga kehormatan, melindungi rahasia pribadi (hifzh al-sirr), serta larangan melakukan tajassus, yakni mencari-cari informasi atau kesalahan orang lain yang sengaja disembunyikan.

Dalam Islam, penyadapan telepon untuk mengintip, mendengar, atau merekam pembicaraan orang lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak yang berkomunikasi termasuk perbuatan tajassus yang dilarang. Larangan tersebut secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 12:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain."

Dalam Tafsir Ath-Thabari, jilid 22 halaman 303, Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa larangan tajassus berarti larangan mengikuti dan menyelidiki aib maupun rahasia orang lain untuk mengungkap sesuatu yang sengaja ditutupi.

وَقَوْلُهُ ( وَلَا تَجَسَّسُوا ) يَقُولُ: وَلَا يَتَبَّعْ بَعْضُكُمْ عَوْرَةَ بَعْضٍ، وَلَا يَبْحَثُ عَنْ سَرَائِرِهِ، يَبْتَغِي بِذَلِكَ الظُّهُورَ عَلَى عُيُوبِهِ، وَلَكِنِ اقْتَنِعُوا بِمَا ظَهَرَ لَكُمْ مِنْ أَمْرِهِ، وَبِهِ فَحْمَدُوا أَوْ ذَمُّوا، لَا عَلَى مَا لَا تَعْلَمُونَ مِنْ سَرَائِرِهِ.

Artinya: “Dan firman-Nya (Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain) Dia berfirman: Dan janganlah sebagian kalian mengikuti aurat (aib) sebagian yang lain, dan janganlah menyelidiki rahasia-rahasianya, yang dengan itu ia ingin menampakkan aib-aibnya. Akan tetapi, cukuplah dengan apa yang tampak bagi kalian dari urusannya, dan dengannya pula kalian memuji atau mencela, bukan berdasarkan apa yang tidak kalian ketahui dari rahasia-rahasianya."

Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pada Muktamar Ke-32 tahun 2010 juga memutuskan bahwa hukum asal mengintai, mendengarkan, dan merekam pembicaraan orang lain melalui penyadapan telepon dinyatakan haram karena termasuk perbuatan tajassus.

Menyadap pembicaraan seseorang untuk memenuhi rasa ingin tahu, mencari kelemahan, membuka aib, menjatuhkan kehormatan, atau kepentingan pribadi yang tidak dibenarkan syariat merupakan perbuatan yang dilarang.

Meskipun hukum asal penyadapan adalah haram, Bahtsul Masail tersebut juga menjelaskan kemungkinan adanya pengecualian dalam keadaan tertentu. Hal ini terutama berkaitan dengan upaya mencegah kejahatan besar, melindungi keselamatan masyarakat, dan menegakkan hukum.

Dalam fikih, pengecualian tersebut harus didasarkan pada alasan yang kuat, bukan sekadar kecurigaan atau keinginan untuk mengetahui rahasia orang lain. Salah satu dasar pengecualian ini terdapat dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, jilid 9 halaman 220, yang menjelaskan batasan seseorang dalam melakukan penyelidikan dan tajassus.

وَلَيْسَ لِأَحَدٍ الْبَحْثُ وَالتَّجَسُّسُ وَاقْتِحَامُ الدُّورِ بِالظُّنُونِ، نَعَمْ إِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ وُقُوعُ مَعْصِيَةٍ، وَلَوْ بِقَرِينَةٍ ظَاهِرَةٍ كَإِخْبَارِ ثِقَةٍ جَازَ لَهُ، بَلْ وَجَبَ عَلَيْهِ التَّجَسُّسُ إِنْ فَاتَ تَدَارُكُهَا كَالْقَتْلِ وَالزِّنَا وَإِلَّا فَلَا.

Artinya: "Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan penyelidikan, mencari-cari kesalahan, dan menerobos rumah-rumah hanya berdasarkan prasangka. Namun, apabila terdapat dugaan kuat akan terjadinya suatu kemaksiatan, meskipun berdasarkan indikasi yang nyata seperti informasi dari orang terpercaya, maka diperbolehkan baginya melakukan penyelidikan. Bahkan, wajib apabila kemaksiatan tersebut tidak dapat dicegah lagi jika dibiarkan, seperti pembunuhan dan perzinaan. Jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan."

Namun, terdapat sejumlah batasan yang harus diperhatikan di antaranya bahwa penyadapan harus memiliki tujuan yang dibenarkan syariat, seperti mencegah kemungkaran besar, melindungi jiwa manusia, dan mendukung penegakan hukum.

Selanjutnya, harus terdapat dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) yang didasarkan pada indikasi atau bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyadapan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan prasangka, rasa curiga, dendam, atau kepentingan pribadi.

Pelaksanaan penyadapan juga harus memperhatikan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Pengecualian dalam fikih tidak dapat dijadikan alasan bagi setiap orang untuk bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan amar makruf nahi munkar.

Kemudian, apakah rekaman percakapan yang diperoleh melalui penyadapan dapat dijadikan dasar untuk menghukum seseorang?

Dalam Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pada Muktamar Ke-32 tahun 2010 dijelaskan bahwa  pembuktian perkara tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya informasi, tetapi juga menyangkut keabsahan cara memperoleh informasi dan kekuatan bukti tersebut.

Hasil sadapan pada dasarnya dapat dipahami sebagai qarinah, yakni petunjuk atau indikasi yang membantu menjelaskan suatu perkara. Namun, keberadaannya tidak serta-merta menjadikannya sebagai bayyinah yang berdiri sendiri dan secara otomatis membuktikan kesalahan seseorang.

Karena itu, hasil rekaman perlu diperiksa keaslian, konteks, keterkaitan dengan perkara, serta cara memperolehnya. Informasi yang terpotong, dimanipulasi, atau diperoleh dengan cara melanggar hukum tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menjatuhkan tuduhan.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, penggunaan hasil penyadapan juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembuktian yang berlaku. Dengan demikian, kepentingan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap hak privasi warga negara.

Jadi, hukum asal menyadap telepon tanpa hak dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah haram karena termasuk tajassus. Akan tetapi, penyelidikan yang dilakukan untuk mencegah kejahatan serius dapat memperoleh pengecualian apabila memenuhi ketentuan syariat, didasarkan pada dugaan kuat, serta dilaksanakan melalui kewenangan dan prosedur yang sah. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo