Arina.id. Israel dilaporkan telah meluncurkan serangan udara sebanyak 250 kali selama dua hari terakhir ke arah Suriah. Sementara PBB menilai pendudukan zona penyangga Dataran Golan oleh Israel dinilai melanggar Perjanjian Pemisahan 1974.
The Syrian Observatory for Human Rights (SOHR) atau Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia melaporkan bahwa Israel telah menghancurkan situs-situs militer penting di Suriah.
Mereka mentargetkan bandara-bandara Suriah dan gudangnya, skuadron-pesawat terbang, dan radar-radar. Kemudian stasiun-stasiun sinyal militer serta depot-depot senjata dan amunisi di berbagai lokasi.
Laporan SOHR juga menyebutkan Israel melakukan setidaknya 250 serangan udara di wilayah Suriah selama 48 jam terakhir. Tujuan utamanya adalah menghancurkan kemampuan militer rezim sebelumnya.
Sebagaimana mengutip pemberitaan Al-Jazeera yang terbit pada 10 Desember 2024, sebuah sumber keamanan senior menegaskan serangan tersebut adalah operasi udara terbesar yang dilakukan oleh angkatan udara Israel sepanjang sejarah.
Menteri Pertahanan Israel berdalih mereka bertujuan membangun zona pertahanan yang steril di kawasan Suriah selatan.
Sebelumnya, pasukan Israel berhasil merebut wilayah itu hingga meluncurkan serangan udara ke Suriah pasca lengsernya Bashar al-Assad.
Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, mengutarakan Israel mendirikan sebuah zona pertahanan steril di Suriah selatan tanpa adanya tentara Israel secara permanen.
Katanya, zona itu mampu mencegah pembentukan dan pengorganisasian teror di Suriah sembari mengatakan militer Israel sukses menghajar kapal angkatan laut Suriah.
"Militer [Israel] telah beroperasi di Suriah dalam beberapa hari terakhir untuk menyerang dan menghancurkan kemampuan strategis yang mengancam Israel. Angkatan Laut melakukan operasi tadi malam demi menghancurkan armada Suriah dengan kesuksesan besar," beber Israel Katz.
Respons PBB: Israel Melanggar Perjanjian Pemisahan 1974
Geir Pedersen, Utusan khusus PBB untuk Suriah, menyatakan pendudukan yang dilakukan Israel terhadap zona penyangga di Dataran Tinggi Golan telah melanggar perjanjian antara Israel dan Suriah yang ditetapkan pada 1974.
Menurut Pedersen, tindakan pendudukan Israel di zona penyangga Dataran Tinggi Golan termasuk serangan ke wilayah Suriah adalah sebuah pelanggaran atas Perjanjian Pemisahan Pasukan 1974.
"Pesan dari New York (markas besar PBB) tetap sama, bahwa apa yang kami saksikan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian pemisahan pada tahun 1974," beber Pedersen, seperti diwartakan Antaranews, Rabu, 11 Desember 2024.
Perjanjian Pemisahan 1974 antara Israel dan Suriah menyebutkan batasan zona penyangga dan wilayah demiliterisasi.
Israel mulai menduduki wilayah Dataran Tinggi Golan yang sebelumnya menjadi milik Suriah pada tahun 1967 pasca terjadinya Perang di Timur Tengah.
Editor: Abdul Fatah


