Arina.id. Indonesia bakal mengirimkan tim ke Amerika Serikat (AS) pada 16-23 2025 guna melakukan negosiasi terkait tarif resiprokal atau timbal balik dengan AS.
Delegasi yang dikirim Indonesia itu terdiri dari sejumlah menteri. Di antaranya Menteri Luar Negeri RI Sugiono, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto, serta Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono dikabarkan akan berangkat lebih dulu pada Senin, 14 April 2025. Tugasnya mempersiapkan proses negosiasi yang dilakukan pemerintah RI dengan AS.
Sedangkan Menko Airlangga Hartarto serta Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyusul pada Selasa, 15 April 2025.
Nama menteri lain yang ikut menjadi tim delegasi negosiasi tarif resiprokal dengan otoritas AS adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono
Selain sederet menteri Kabinet Merah Putih, pejabat yang ikut menuju AS guna melakukan negosiasi tarif resiprokal adalah Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Menurut keterangan Menko Airlangga Hartarto, para menteri yang ditugaskan Presiden Prabowo Subianto itu nantinya bakal menemui sejumlah pihak selama berada di AS.
Agenda yang dijadwalkan di antaranya adalah menemui United States Trade Representatives (USTR), Secretary of Commerce, Secretary of State, serta Secretary of Treasury.
"Pada tanggal 16-23 (April) nanti beberapa menteri yang ditugaskan oleh Bapak Presiden, dan juga (yang) hadir di sini Ketua OJK (Mahendra Siregar)," ujar Menko Airlangga Hartarto, seperti dikutip Antaranews.
"Sehingga kami akan bertemu dengan USTR (United States Trade Representatives), dengan Secretary of Commerce, dengan Secretary of State, dan Secretary of Treasury," lanjutnya.
Sementara daftar paket yang ditawarkan Indonesia menyikapi penerapan tarif pemerintah Presiden AS Donald Trump yang sebesar 32 persen itu adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan revitalisasi perjanjian kerja sama perdagangan dan investasi atau Trade & Investment Framework Agreement (TIFA).
2. Memberikan proposal deregulasi Non-Tariff Measures (NTMs) melalui relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor teknologi informasi dan komunikasi. Evaluasi terkait pelarangan dan pembatasan barang-barang ekspor maupun impor AS.
3. Meningkatkan impor dan investasi dari AS lewat pembelian migas.
4. Menyiapkan insentif fiskal dan non-fiskal melalui beberapa strategi seperti penurunan bea masuk, PPh impor, atau PPN impor untuk mendorong impor dari AS serta menjaga daya saing ekspor ke AS.
Editor: Abdul Fatah


