Arina.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikan status dugaan korupsi pembagian kuota tambahan dalam penyelenggaraan haji 2023-2024 dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah orang telah dipanggil, dimintai keterangan oleh penyidik. Salah satunya Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu, 07 Agustus 2025.
Lalu pada Senin, 11 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merilis hitungan internal potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Hitungan tersebut diklaim oleh KPK sudah dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun," kata dia.
Dari mana dasar hitungannya? Menjawab pertanyaan arina.id, Minggu malam 17 Agustus 2025, Budi mengatakan bahwa: "Dasar perhitungan potensi kerugian tersebut dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya untuk kuota haji reguler--karena tujuan awal pemberian kuota reguler untuk memangkas lamanya waktu tunggu ibadah haji--kemudian dialihkan untuk kuota khusus yang seharusnya 8% menjadi 50%."
Artinya dari jawaban itu Budi mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU), dimana pembagian kuota berdasarkan skema 92% untuk haji regular dan 8% untuk haji khusus. Namun melalui Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan, kementerian membagi rata 50:50 atau setara 10.000 untuk haji regular dan 10.000 untuk haji khusus.
Di media sosial lantas berisik warganet menguji dasar hitungan KPK tersebut. Akun Facebook (FB) Bung Anto Luger misalnya. Ia mempertanyakan hitungan komisi anti-korupsi yang mengacu pada kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang didasarkan pada undang-undang dengan skema 92% (setara 18.400) untuk jemaah regular dan 8% (setara 1.600) untuk jemaah haji khusus.
KPK menghitung selisih kuota 8.400 yang seharusnya dimasukkan dalam kuota haji reguler, namun malah dimasukkan dalam kuota haji khusus. Akun Anto Luger kemudian menghitung biaya haji khusus pada 2024 sebesar USD 8.000 atau setara Rp 123 juta per orang--tanpa disubsidi pemerintah--ketika dikalikan selisih kuota 8.400, maka hasilnya ketemu nilai Rp 1,03 triliun. Ia menduga dasar hitungan itulah yang kemudian disimpulkan sebagai potensi kerugian negara oleh KPK. Padahal, biaya haji khusus ini dikelola oleh travel atau swasta.
Lalu dibandingkan dengan hitungan--seandainya--selisih kuota 8.400 dimasukkan dalam kuota regular. Untuk besaran biaya haji regular berbeda dengan haji khusus. Biaya full haji regular sebesar Rp 93 juta per orang dengan komposisi Rp 56 juta harus dibayar oleh jemaah sendiri dan sisanya Rp 37 juta disubsidi oleh pemerintah. Artinya, biaya haji regular ada yang disubsidi pemerintah atau menggunakan uang negara.
Sehingga hitungannya menjadi seperti ini: Biaya yang harus dibayar per jamaah sebesar Rp 56 juta dikalikan jumlah kuota tambahan 8.400, hasilnya Rp 470 juta. Adapun subsidi yang diberikan per jamaah sebesar Rp 37 juta dikalikan jumlah kuota tambahan 8.400, hasilnya Rp 310 miliar. Sehingga, bila selisih kuota 8.400 ditambahkan ke kuota reguler maka pemerintah harus mengeluarkan dana subsidi Rp 310 miliar (uang negara)
Sekarang perhitungannya dikomparasikan antara sekema 92% dan 8% dengan skema pembagian rata (50:50). Bila menggunakan skema haji regular 92%, maka total pemerintah harus mensubsidi tambahan kuota sebesar Rp 680 miliar, hasil dari Rp 37 juta dikalikan jumlah kuota 18.400 (92%). Sementara skema pembagian rata, pemerintah cukup mensubsidi Rp 370 miliar, hasil dari Rp 37 juta dikalikan jumlah kuota 10.000 (50%).
Anto lantas membandingkan: "Dengan skema 50:50 negara menghemat sekitar Rp 310 miliar (bukan sebuah kerugian). Angka Rp 1 triliun (versi KPK) belum bisa dikategorikan sebagai kerugian negara." Namun itu baru analisis netizen sebab sampai sekarang KPK belum memberikan penjelasan detail terkait hitungan potensi kerugian negara seperti yang diduga tersebut.
Hitungan potensi kerugian Rp 1 triliun versi KPK ini membetot publik sebab bertolak belakangan dengan hasil laporan BPKH yang menyebut dana efisiensi haji 2024 mencapai Rp 601 miliar. Laporan tersebut bahkan sudah disepakati antara Komisi VIII DPR RI ketika Kemenag menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji pada 2024 lalu.
Adapun soal alur pengelolaan dana haji antara regular dan khusus juga berbeda. Biaya full haji regular masuk ke BPKH kemudian operasionalnya dilakukan oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Sementara untuk haji khusus, dana masuk ke BPKH kemudian disalurkan ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/Travel) pihak swasta karena operasionalisasinya diatur travel sendiri.
Sebelumnya Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, tidak pula menjelaskan detail dugaan kerugian negara seperti yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan kalau KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Gus Yaqut mengubah skema pembagian rata 50:50 menjadi pintu masuk penyelidikan. "Termasuk dugaan adanya aliran dana dari asosiasi kepada oknum di Kementerian Agama," katanya.
Asep menambahkan, bila pembagian kuota dijalankan sesuai aturan, tambahan kuota 20 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi akan membantu mempersingkat waktu tunggu haji yang rata-rata sudah mencapai 15 tahun. "Seharusnya kalau itu dilaksanakan dengan baik sesuai undang-undang, mungkin kuotanya juga akan tetap diberikan tambahan. Niatan awalnya, permintaan kuota itu kan untuk memperpendek antrean," Asep melanjutkan.
Dalam kasus ini KPK sudah mencegah Gus Yaqut ke luar negeri bersama dua inisial nama lain, IAA dan FHM. Dua inisial nama terakhir sejauh ini juga masih berstatus saksi. Kemudian penyidik KPK juga melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat, mulai dari kantor kementerian agama sampai kediaman Gus Yaqut di Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Agustus 2025. Barang bukti diamankan berupa dokumen perjalanan dan dokumen elektronik.
Akar masalah kuota haji dan kronologi sejak 2024
Akar dari masalah ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan jemaah haji tahun 2024 sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kronologisnya, kuota haji pokok pada tahun itu awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Berdasar Pasal 64, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M, kuota pokok tersebut dibagi menjadi dua: jemaah haji reguler 203.320 orang setara 92% dan haji khusus 17.680 atau setara 8%.
Pembagian awal kuota pokok ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun belakangan ada tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi--hasil lobi Presiden Joko Widodo, sehingga total keseluruhan kuota menjadi 241.000 jemaah. Hasil risalah Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI dengan Kemenag terkait penetapan BPIH 1445 H/2024 M pada 27 November 2023, saat itu disinggung pembagian kuota haji yang direncanakan untuk haji reguler 221.720 orang (92%) dan haji khusus 19.280 orang (8%). Pembagian tersebut hasil penjumlahan kuota pokok plus tambahan.
Namun realisasinya Kemenag mengubah skema pembagian menjadi 213.320 jemaah haji reguler, dan sisanya 27.680 untuk jemaah haji khusus. Kuota tambahan dibagi rata 50:50 untuk regular dan khusus. Di sinilah kemudian polemik muncul. Pergeseran kuota, menurut DPR tidak sesuai dengan undang-undang. Namun Kemenag punya dalil lain, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, di mana kuota haji tambahan selanjutnya diatur atau ditetapkan oleh menteri agama lewat Keputusan Menteri Agama (KMA).
Kementerian memiliki pandangan lain terkait kebijakan pembagian rata itu: misalnya pertimbangan kuota tambahan datang di akhir sehingga berdampak pada proses input data pada sistem E-Hajj, lalu pertimbangan terkait kapasitas dan fasilitas tenda di Mina, pertimbangan kesepakatan yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kerajaan Saudi tentang perubahan kuota. MoU tersebut penting dijalankan mengingat hubungan bilateral kedua negara.
Kemudian dari serentetan pertimbangan itu, Kemenag bermaksud melaporkannya ke DPR RI. Namun karena gangguan koordinasi akibat waktu yang mepet; berdekatan dengan persiapan pemilu, reses anggota Komisi VIII dan lainnya, sehingga Menteri Agama mengambil inisiatif menerbitkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan dengan membagi rata (50:50), sebanyak 10.000 untuk haji reguler (total menjadi 213.320) dan 10.000 untuk haji khusus (total menjadi 27.680).
Landasan KMA ialah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Namun Pansus DPR memiliki pandangan berbeda, sehingga pada akhirnya merekomendasikan evaluasi dan perbaikan menyeluruh penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya (2025). Pemerintahan pun berganti dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo. Berangkat dari polemik pembagian kuota tersebut, kemudian sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada mulanya KPK tidak segera menindaklanjuti aduan tersebut. Sampai akhirnya muncul gugatan pra-peradilan dari sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat dengan terlapor KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendesak agar KPK segera membuka penyelidikan kasus tersebut. Hasil gugatan, hakim pra-peradilan meminta KPK memperjelas status perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Kemudian tidak berselang lama, komisi anti-korupsi merilis penyelidikan kasus dan menduga ada penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menduga pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. KPK curiga ada perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga anti-korupsi juga mendalami potensi adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.
Dalam rilis terbaru, Senin 18 Agustus 2025, Budi Prasetyo mengatakan penelusuran dan pendalaman terhadap para terduga, kemudian para saksi, termasuk juga dokumen, terus dilakukan oleh penyidik KPK. "Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK. Nah, nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi benar atau tidak. Masih ada proses."
Editor: Muhammad Taufiq


