Arina.id -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) berencana memberikan diskon tarif listrik 50 persen bagi para pelanggannya. Kebijakan ini menjadi salah satu paket stimulus ekonomi dari pemerintah untuk tahun 2025.
Pemberian diskon tarif listrik bakal diberikan kepada para pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah, pada periode Januari sampai Februari 2025.
Jumlah pelanggan yang bakal mendapat potongan tarif listrik mencapai 97 persen dari total 84 juta pelanggan, atau hingga 81,4 juta pelanggan golongan rumah tangga.
Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PLN menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia juga memastikan mekanisme penyaluran diskon tarif listrik dapat berjalan tepat sasaran tanpa proses registrasi. Hal tersebut lantaran PLN sudah melakukan digitalisasi data para pelanggan.
“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan, dikutip dari Antaranews, Selasa (17/12/2024).
Pembayaran tarif listrik para pelanggan yang masuk kategori diskon bakal otomatis mendapat potongan sebesar 50 persen. Hal ini berlaku bagi pengguna token, maupun tagihan pelanggan pascabayar.
"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," jelasnya.
Terkait hal ini pihak PLN juga sudah menyediakan layanan contact center. Bagi masyarakat yang sekiranya masih membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor terkait.
"Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program ini, kami juga menyediakan contact center siaga 24 jam, yang dapat dihubungi melalui nomor whatsapp 08777-11-12-123," jelas Darmawan, dikutip dari Detik.
Sebelumnya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI telah mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan tarif diskon listrik 50 persen untuk tempo 2 bulan, yakni Januari-Februari 2025.
Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat sebagai imbas kenaikan PPN 12 persen.
Nilai insentif PPN yang diberikan pemerintah terkait diskon listrik sebesar 50 persen tersebut diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun.
Diskon tarif hanya khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. Sementara pelanggan PLN dengan daya 3.500 sampai 6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN 12 persen.
Editor: A. Sentosa


