Dark
Light
Dark
Light

Pelecehan di Pesantren Bekasi dengan Modus Bujuk Rayu untuk Rukiah

Pelecehan di Pesantren Bekasi dengan Modus Bujuk Rayu untuk Rukiah

Arina.id - Ada-ada saja modus kejahatan pelecehan seksual sekarang ini. Di sebuah pesantren di Kota Bekasi Jawa Barat terbongkar dugaan kasus pelecehan seksual dengan modus operandi ritual rukiah. 

Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Satu tersangka telah diamankan oleh kepolisian setempat. Polisi kini masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok tersebut.

Seperti disampaikan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Suparyono, terduga pelaku melancarkan aksinya terhadap para korban dengan berpura-pura melakukan prosesi rukiah. "Modusnya bujuk rayu untuk rukiah," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin 12 Oktober 2026.

Suparyono menjelaskan, berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh tim penyidik, seluruh korban yang terdata dan melaporkan kejadian tersebut berjenis kelamin perempuan.

Terkait dugaan keterlibatan tiga orang lainnya berinisial HBH, F, dan S, pihak kepolisian mengonfirmasi status ketiganya hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Sementara masih didalami oleh penyidik dan masih dalam proses penyelidikan," kata Suparyono sambil menambahkan saat ini polisi terus "mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi guna menentukan status hukum para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut."

Sebelumnya, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai guru tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (9/10).

"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," kata Rosdiana di Bekasi, Jumat.

Tersangka telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023 saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebutkan bahwa MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.


 


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo