Jakarta, Arina.id—Lembaga kajian independen Center for Interdisciplinary Conflict Engagement and Resolution (CICERO) mengangkat empat kasus hukum dalam riset perdana bertajuk Clarifying Legal Risk in Indonesia atau Memperjelas Risiko Hukum di Indonesia.
Empat kasus tersebut meliputi perkara videografer asal Kabupaten Karo Amsal Sitepu, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, perkara mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, serta kasus mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan.
Riset tersebut diperkenalkan dalam peluncuran resmi CICERO di Wisma Habibie & Ainun, Jakarta Selatan, Sabtu (26/9/2026).
CICERO yang berada di bawah Yayasan Remediasi Masa Depan menyebut empat perkara itu sebagai contoh persoalan yang berkaitan dengan ketidakjelasan dan ketidakpastian risiko hukum.
Direktur Eksekutif CICERO, Giovanni Christy mengatakan lembaganya tengah mengembangkan early warning framework untuk mengidentifikasi, memetakan, dan memperjelas potensi risiko hukum sejak dini.
"Melalui framework interdisipliner ini, kami bermaksud untuk mengembangkan teknologi yang nantinya dapat membantu memperingatkan pemangku kepentingan agar dapat menurunkan risiko yang tidak perlu," tulis Giovanni.
Amsal Sitepu
Kasus pertama yang disorot adalah perkara Amsal Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo. Ia sempat terjerat perkara dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa.
CICERO menilai kasus tersebut menunjukkan persoalan ketika seseorang yang menjalankan pekerjaan profesional kemudian dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Ia hanya membuat video profil desa. Namun Amsal dijerat perkara korupsi, dituding ikut menimbulkan kerugian negara, dan dicap koruptor oleh jaksa penuntut serta pemberitaan media, jauh sebelum hakim memutus apa pun," tulis CICERO.
Amsal kemudian divonis bebas oleh majelis hakim.
CICERO menggunakan kasus tersebut untuk mengkaji bagaimana seseorang dapat menghadapi risiko hukum dan stigma publik sebelum proses pembuktian di pengadilan selesai.
Perkara Gus Yaqut
Kasus kedua adalah perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam materi risetnya, CICERO menyoroti keterangan saksi Ridwan Kurniawan yang menjadi bagian dari dasar dakwaan terhadap Gus Yaqut.
Ridwan disebut meralat dan mencabut keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menyatakan tidak pernah ada aliran uang sebesar USD271.500 kepada Gus Yaqut sebagaimana disebut dalam dakwaan.
Ridwan juga mengakui keterangan awal dalam BAP mengenai angka tersebut merupakan dugaan pribadi yang disusun bersama penyidik.
Selain Ridwan, saksi Slamet yang saat itu merupakan Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama juga disebut mencabut keterangannya dalam BAP.
CICERO menilai perubahan keterangan para saksi tersebut menunjukkan persoalan ketidakpastian yang perlu diperhatikan dalam proses pembuktian perkara.
Dalam persidangan, Ridwan juga mengakui dirinya membeli dua unit mobil Range Rover serta sejumlah barang mewah untuk istrinya, Nila Aditya Devi, menggunakan uang yang disebut bersumber dari fee percepatan haji khusus.
CICERO menyoroti perbedaan posisi hukum para pihak yang disebut menerima atau menikmati aliran dana tersebut dengan posisi Gus Yaqut yang didakwa dalam perkara tersebut.
Ibrahim Arief
Kasus ketiga yang diangkat CICERO adalah perkara Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Ibrahim dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan divonis lima tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam materi risetnya, CICERO menyebut Ibrahim dituduh turut menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook. Padahal, menurut lembaga tersebut, Ibrahim justru menolak penerapan Chromebook secara penuh dalam program tersebut.
Kerugian negara dalam perkara itu disebut mencapai Rp622 miliar.
CICERO juga menyoroti adanya dissenting opinion dari dua hakim yang berpendapat Ibrahim seharusnya dibebaskan. Dalam pandangan tersebut, Ibrahim dinilai merupakan pihak eksternal dan rekomendasinya justru dipahami secara berbeda dalam perkara tersebut.
Hotasi Nababan
Kasus keempat adalah perkara Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines.
CICERO menjelaskan perkara tersebut bermula ketika Merpati menyewa dua pesawat dan membayar uang jaminan kepada lessor Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Namun, TALG disebut tidak memenuhi kewajibannya dan tidak mengembalikan uang jaminan tersebut.
Hotasi kemudian bersama Jaksa Pengacara Negara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung membawa persoalan tersebut ke Amerika Serikat.
Pengadilan di Washington DC kemudian memenangkan pihak Merpati dan memerintahkan TALG mengembalikan uang jaminan sebesar USD1 juta beserta bunganya.
Meski demikian, setelah proses tersebut, Hotasi justru menghadapi perkara pidana. Ia sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor, tetapi kemudian dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi.
CICERO menjadikan kasus Hotasi sebagai salah satu contoh pentingnya prinsip business judgment rule, yakni perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan berdasarkan pertimbangan yang wajar.
Soroti Kerugian Negara
Selain empat perkara tersebut, CICERO juga mengkritik kecenderungan menjadikan angka kerugian negara sebagai titik utama dalam melihat dugaan tindak pidana korupsi.
Ahli hukum sekaligus Executive Director CICERO Vincent Ricardo mengibaratkan kondisi tersebut seperti "lantai basah bukan bukti hujan".
Menurut Vincent, kerugian negara merupakan akibat yang belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, penegakan hukum menurut dia tetap perlu membuktikan perbuatan yang dilarang serta unsur kesalahannya.
"Kerugian negara bisa muncul tanpa korupsi," katanya.
Ia menyebut beberapa kondisi yang dapat menimbulkan kerugian tanpa adanya tindak pidana, antara lain risiko bisnis, floating loss, dan opportunity cost.
Vincent kemudian mengambil contoh proyek reaktor nuklir V.C. Summer di South Carolina, Amerika Serikat. Menurut dia, proses hukum dalam perkara tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kerugian proyek, tetapi juga pada dugaan adanya niat menipu serta tindakan berupa penyampaian informasi yang menyesatkan kepada publik dan regulator.
Ia mengaitkan pendekatan tersebut dengan rumusan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang kini menjadi Pasal 603 KUHP baru.
Menurut Vincent, unsur perbuatan yang dilarang dan niat jahat perlu menjadi perhatian dalam membuktikan perkara korupsi, bukan hanya besarnya angka kerugian negara.
"Buktikan perbuatannya, bukan sekadar kerugiannya," ujar Vincent.
Melalui riset Clarifying Legal Risk in Indonesia, CICERO menyatakan ingin mengembangkan kerangka peringatan dini untuk mengidentifikasi risiko hukum sebelum berkembang menjadi konflik atau kerugian yang lebih besar.
Lembaga tersebut menyatakan pendekatan yang digunakan akan menggabungkan riset lintas disiplin, dialog publik, dan rekomendasi kebijakan.
Editor: Suci


