Kiai Marzuki Wahid, seorang intelektual organik dari Cirebon, dengan intonasi tekanan dinamik menjelaskan bahwa pencegahan stunting (tengkes) bagi balita adalah perintah agama. Karena ini perintah agama, kata Kang Jekci, begitu dia akrab disapa, maka hukumnya wajib. Penggalan materi itu disampaikan saat hujan deras membasahi pelataran Jakarta, awal November lalu.
Stunting memang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Maklum jika Kang Jecki begitu “membara” memberi arahan pada kami, calon instruktur Cegah Stunting Perspektif Agama yang akan “turun gunung” menemui masyarakat paling bawah di berbagai daerah. Meski angka stunting mengalami penurunan 9, 2 % dari 30, 8 % menjadi 21, 6 % pada tahun 2022 tetapi tetap harus dikatakan angka tersebut belum memenuhi target pemerintah, yaitu turun hingga 14% di tahun 2024.
Efek samping stunting bagi tumbuh kembang anak sangat serius. Jika lambat ditangani maka kapasitas intelektual anak akan mengalami gangguan saat remaja dan dewasa. Bukan hanya itu, penderita stunting, daya tahan fisiknya lemah, hilangnya produktifitas dalam hidup dan puncaknya ia rentan terkena penyakit.
Lalu bagaimana agama dalam hal ini fikih merespons stunting? Pertanyaan ini penting dimunculkan sebab kita yakin, bahwa Islam diturunkan oleh Allah sebagai manhaj al-hayah (aturan hidup) yang bukan hanya mengatur soal ritus ibadah saja tetapi juga menyangkut hal-hal sosial seperti keadilan, penegakan hukum, termasuk kesehatan.
Dalam Al-Qur'an, ada satu ayat yang isinya peringatan serius (warning) kepada orang tua atau pun orang-orang yang dipasrahi mengurus anak yatim. Ayat tersebut berbunyi:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut (pada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatir atas (kesejahteraannya), maka hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar. (Qs. Al-Nisa [4]: 9).
Ayat di atas, berbicara dalam konteks harta warisan. Salah satu tafsir yang ditawarkan oleh ulama adalah seseorang yang datang mendampingi keluarga atau koleganya yang sedang sakaratul maut, maka ia harus memberi nasihat yang baik terutama dalam aspek pengelolaan keuangan. Jangan semua harta disedekahkan tetapi ada harta yang disisakan untuk biaya hidup anak yang akan ditinggalkan. Kata al-Thabari:
أَلَيْسَ يَكْرَهُ أَحَدُكُمْ إِذَا مَاتَ وَلَهُ وَلَدٌ ضِعَافٌ - يَعْنِي صِغَارًا - أَنْ يَتْرُكَهُمْ بِغَيْرِ مَالٍ، فَيَكُونُوا عِيَالًا عَلَى النَّاسِ؟
“Bukankah kalian dicegah jika mati dan memiliki anak kecil ditinggal dalam keadaan tidak dibekali harta, lalu anak tersebut menjadi beban orang lain?”
Meski demikian, permasalahan pencegahan stunting dicakup keumuman ayat tersebut. Sebab yang dimaksud lemah bagi generasi selanjutnya bukan hanya lemah dalam aspek finansial tetapi juga lemah mental, kesehatan dan produktifitas.
Dengan kata lain, memiliki perhatian pada kesehatan anak sejak dalam masa kandungan sampai usia balita termasuk sejak remaja putri sangat penting. Sebab sekali diabaikan maka akan menyebabkan “celaka” di masa depan. Dalam Al-Qur’an ayat yang lain disebut:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“...Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) kepada kebinasaan”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 195).
Jika mengacu pada teori ushul fikih, pencegahan stunting ini bisa dilihat dari perspektif sadd al-Dzariah, yaitu langkah preventif. Ulama menyebut bahwa sadd al-Dzariah adalah mencegah sesuatu yang bisa menjadi perantara pada sesuatu yang terlarang (mamnu’), berupa kemafsadatan dan bahaya.
Sesuatu yang menjadi perantara dari sesuatu yang haram hukumnya haram begitu pula sesuatu yang menjadi perantara terwujudnya kewajiban hukumnya wajib (fatakunu wasilah al-Muharram muharramatan kama anna wasilah al-Wajib wajibah).
Stunting yang menyebabkan lemahnya generasi, maka sesuatu yang menyebabkan ia terwujud seperti abai pada pemeriksaan kesehatan hukumnya juga haram. Sebagaimana peduli pada pencegahan stunting berarti peduli untuk melahirkan generasi yang berkualitas. Melahirkan generasi berkualitas wajib dan sarana yang mengantarkan padanya juga wajib.
Peran agama dalam hal ini fikih penting dilibatkan dalam percakapan pecengahan stunting sebab sejak awal agama dalam berbagai aturan langkah tekhnisnya memiliki “agenda” berupa terwujudnya kebaikan dan mencegah bahaya (jalb al-Mashalih wa daf’u al-Mafasid) bagi manusia yang dikonstruk dalam lima pilar tujuan agama, maqashid al-Syariah.
Al-Ghazali menyebut lima tujuan (maqshud) dalam agama yaitu pertama menjaga agama (hifdz al-Din), kedua, menjaga jiwa (hifdz al-Nafs), ketiga, menjaga akal budi (hifdz al-Aql), keempat, menjaga keturunan (hifdz al-Nasl) dan terakhir adalah hifdz al-Mal (menjaga harta). Al-Ghazali menulis dalam al-Mustashfa:
فكل ما يتضمن حفظ هذه الأصول الخمسة فهو مصلحة، وكل ما يفوت هذه الأصول فهو مفسدة ودفعها مصلحة
“Setiap sesuatu yang mengandung eksistensi lima prinsip ini disebut maslahah dan segala sesuatu yang meniadakan kelimanya disebut mafsadah. Menolaknya adalah maslahah”.
Pencegahan stunting setidaknya bisa mewujudkan tiga dari lima prinsip agama di atas. Mencegah stunting secara tidak langsung mewujudkan tesis menjaga jiwa (hifdz al-Nafs), sebab jiwa menjadi sehat, begitu pula dengan melakukan pencegahan stunting secara tidak langsung menjaga keturunan (hifdz al-Nasl) yang berkualitas. Dan terakhir, dengan pencegahan stunting menjaga konsep menjaga akal budi (hifdz al-Aql), yaitu dengan melahirkan generasi yang produktif dan berdaya saing. Dan semua hal ini adalah kerja-kerja kebaikan.
Pun pendekatan agama, kerja-kerja pencegahan stunting menjadi aktivitas nyata yang sifatnya “ideologis”, bukan sekadar perintah konstitusi dan amanah birokrasi. Kerja agama bukan hanya untuk kehidupan dunia tetapi juga akhirat. Dengan pendekatan agama, kita bisa mengabarkan pada semua ayah dan ibu di seluruh penjuru Indonesia bahwa membawa anak ke Posyandu adalah ibadah yang bernilai ganjaran. Memerhatikan gizi adalah ibadah sebab dengan gizi tersebut anak bisa tumbuh maksimal untuk produktifitas dan memberi kemanfataan di masa depan, yang aliran pahalanya juga akan dinikmati para orang tua.
Begitulah Islam, ia datang dengan banyak apresiasi pada kerja kebaikan. Jangankan untuk urusan krusial seperti kesehatan, menyingkirkan duri dari jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan saja sudah ibadah yang berpahala apalagi menyiapkan generasi masa depan yang berkualitas?
Terakhir, penting kiranya kita merefleksikan satu hadis yang amat terkenal:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَكُلٌّ عَلَى خَيْرٍ وَاحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَلَا تَعْجِز
“Dari Abi Hurairah, sesungguhnya Nabi Saw. bersabda: Seorang mukmin yang kuat lebih baik dari mukmin yang lemah dan semua adalah kebaikan. Beri perhatian yang tinggi pada perkara yang bermanfaat padamu dan janganlah lemah!”
========
Ahmad Husain Fahasbu adalah Instruktur Nasional Cegah Stunting Perspektif Agama Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama. Ia juga concern dalam isu keluarga dan anak perspektif Islam. Menulis buku “Teladan Kebahagiaan dari Rumah Tangga Kenabian: Sirah Keluarga Nabi”. Tinggal di Bondowoso, Jawa Timur.
Ahmad Husain Fahasbu
Pengurus Lakpesdam PWNU Jawa Timur. Nominator Kepustakaan Islam Award 2024 Kementerian Agama Kategori Penulis Masyarakat.
Editor: Muhammad Zunus


