Arina.id - Belakangan ini, dua isu sosial yang mengundang perhatian publik di Indonesia adalah penyalahgunaan minuman keras (miras) yang mengakibatkan kematian 3 santri di Krapyak, Yogyakarta, serta maraknya judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kedua kasus disorot pada dampak dan bahaya judi dan miras.
Kasus kematian tiga santri di Yogyakarta akibat pembunuhan yang dilakukan oleh orang mabuk akibat penyalahgunaan miras menggambarkan betapa berbahayanya konsumsi alkohol. Di sisi lain, maraknya judi online, yang bahkan melibatkan pejabat negara dari Kominfo, juga menunjukkan betapa mudahnya akses terhadap praktik ilegal ini melalui internet. Judi online tidak hanya berdampak pada keuangan pribadi tetapi juga dapat merusak reputasi instansi pemerintah, yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan etika.
Sejatinya dalam Islam, telah dijelaskan betapa bahaya judi dan miras. Dalam surat al-Maidah [5] ayat 91, dijelaskan bahwa kedua perbuatan tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat menggoyahkan moral dan akhlak seseorang. Pun perbuatan ini dapat mengarah pada tindakan dosa lainnya, seperti kekerasan, kecanduan, serta kerusakan hubungan sosial dan keluarga.
Simak firman Allah dalam Surah Al-Maidah [5] ayat 91 berikut:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yūqi’a bainakumul-’adāwata wal-bagḍā’a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum ‘an żikrillāhi wa ‘aniṣ-ṣalāti fahal antum muntahūn(a).
Artinya: "Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir Munir menjelaskan bahwa ayat ini membahas tentang alasan di balik larangan Allah terhadap perjudian dan minuman keras. Berbeda dengan banyak ayat lain yang memberikan penjelasan singkat, ayat ini memberikan penjelasan yang sangat rinci. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Allah memandang dampak buruk dari kedua perbuatan tersebut. Dengan penjelasan yang rinci ini, Allah ingin menegaskan bahaya dan risiko yang mengintai bagi siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Syekh Wahbah Zuhaili mengidentifikasi ada tiga hikmah utama di balik larangan judi dan minum khamar. Pertama, baik perjudian maupun minuman keras memiliki potensi merusak yang sangat besar, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Kedua, larangan ini bertujuan untuk melindungi manusia dari kerusakan moral dan spiritual. Keduanya seringkali memicu perselisihan dan permusuhan di antara sesama. Ketiga, dengan penjelasan yang rinci, Allah ingin agar umat manusia memahami betapa merugikannya kedua perbuatan ini. Dengan demikian, diharapkan umat Islam akan semakin terdorong untuk menjauhinya.
Lebih lanjut, Syekh Zuhaili menjelaskan secara rinci dampak negatif dari minuman keras. Minuman keras tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga memicu berbagai masalah sosial seperti permusuhan dan kebencian. Selain itu, minuman keras juga dapat menghambat hubungan spiritual seseorang dengan Allah, dan menyebabkan pemborosan harta.
Begitu juga, dampak negatif perjudian pun tidak kalah parah. Perjudian dapat menyebabkan gangguan psikologis yang serius, seperti kecemasan dan stres. Selain itu, dampak sosial, agama, dan finansial dari perjudian pun serupa dengan minuman keras. Baik perjudian maupun minuman keras dapat merusak kehidupan seseorang secara menyeluruh.
Simak penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili berikut:
والخلاصة: للخمر مضار كثيرة: شخصية صحية، واجتماعية بزرع العداوة والبغضاء، ودينية بالصد عن ذكر الله وعن الصلاة، ومالية بتبديد الأموال في الضار غير النافع. وكذا للقمار أضرار نفسية عصبية بإحداث توتر في الأعصاب وقلق واضطراب، واجتماعية ودينية ومالية كالخمر تماما.
Artinya: “Kesimpulannya: Minuman keras memiliki banyak dampak negatif, baik secara pribadi terhadap kesehatan, sosial dengan menimbulkan permusuhan dan kebencian, maupun secara agama karena menghalangi dari mengingat Allah dan salat, serta secara finansial dengan menghamburkan harta untuk hal-hal yang merugikan dan tidak bermanfaat. Begitu pula, perjudian memiliki dampak negatif berupa gangguan psikologis dan saraf yang menyebabkan ketegangan saraf, kecemasan, dan gangguan, serta dampak sosial, agama, dan finansial yang serupa dengan minuman keras." (Tafsir Al-Munir, [Beirut: Darul Fikr Muashirah, 1991 M], Jilid VII, halaman 40).
Sementara itu, Syekh Ali Ash-Shabuni dalam kitab Tafsir Rawai’ al-Bayan, menjelaskan sejatinya minuman keras dan judi adalah dua perbuatan yang diharamkan oleh Allah karena dampak buruk yang luas yang ditimbulkannya. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya merugikan pelakunya secara pribadi, tetapi juga memengaruhi lingkungan sosial secara luas.
حرم الله الخمر والميسر، لما فيهما من الأضرار الفادحة، والمفاسد الكثيرة، والآثام التي تتولد من هاتين الرذيلتين سواءً في النفس أو البدن أو العقل أو المال.
Artinya: "Allah mengharamkan khamar dan judi karena di dalamnya terdapat kerusakan besar, berbagai macam keburukan, serta dosa-dosa yang timbul dari kedua perbuatan tercela ini, baik terhadap jiwa, tubuh, akal, maupun harta." (Tafsir Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-Quran [Damaskus, Maktabah Al-Ghazali], jilid I, halaman 281).
Minuman keras, lanjut Syekh Ali Ash-Shabuni, ibarat racun bagi tubuh dan jiwa, berdampak buruk yang mengerikan pada seseorang yang mengonsumsinya. Salah satu akibat utamanya adalah hilangnya akal sehat, sehingga peminumnya sering berperilaku dan berbicara mengigau seperti orang yang kehilangan kewarasan.
Selain kerusakan mental, dampak fisik dari minuman keras tidak kalah berbahaya. Konsumsi alkohol secara berlebihan merusak kesehatan dan menghancurkan sistem pencernaan, menyebabkan peradangan pada tenggorokan, luka-luka pada lambung dan usus, serta pembesaran hati yang berpotensi menjadi penyakit serius.
Pun dampak buruk lainnya adalah terganggunya sirkulasi darah, yang dapat menyebabkan kematian mendadak akibat fungsi jantung yang terhenti. Oleh karena itu, minuman keras bukan hanya merugikan peminum tetapi juga membahayakan lingkungan sekitarnya.
Simak penjelasan berikut:
فمن مضار الخمر أنه يذهب العقل حتى يهذي الشارب كالمجنون، ويفقد الإنسان صحته ويخرّب عليه جهازه الهضمي، فيحدث التهابات في الحلق، وتقرحات في المعدة والأمعاء، وتمدداً في الكبد، ويعيق دورة الدم، وقد يوفقها فيموت السكّير فجأة،
Artinya: “Di antara bahaya minuman keras adalah bahwa ia menghilangkan akal sehingga peminumnya berbicara mengigau seperti orang gila, dan merusak kesehatan seseorang serta menghancurkan sistem pencernaannya. Hal ini menyebabkan peradangan di tenggorokan, luka-luka di lambung dan usus, pembesaran hati, mengganggu sirkulasi darah, bahkan bisa menghentikannya sehingga peminum berat bisa mati mendadak.” (hlm. 281).
Begitupun dengan judi tak kalah berbahaya, kata Syekh Ali Ash Shabuni, perjudian memiliki bahaya yang setara dengan alkohol, karena dapat menumbuhkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi seseorang dari mengingat Allah serta melaksanakan sholat.
Selain itu, perjudian merusak masyarakat dengan membiasakan orang bermalas-malasan dan mengharapkan keuntungan tanpa usaha. Perjudian juga menghancurkan keluarga, menyebabkan perceraian, kemiskinan, dan kehancuran rumah tangga, terutama ketika kepala keluarga terjerat dalam kebiasaan ini. Banyak pemain yang berakhir dengan kehancuran hidup, bahkan bunuh diri atau hidup dalam kehinaan.
وأما مضار الميسر فليست بأقل من مضار الخمر، فهو يورث العداوة والبغضاء بين اللاعبين، ويصد عن ذكر الله وعن الصلاة، ويفسد المجتمع بتعويد الناس على البطالة والكسل، بانتظار الربح بدون كد ولا تعب، ويهدّم الأسر ويخرّب البيوت، فكم من أسرة تشرّدت وتحطمت وافتقرت بعد أن كانت تعيش بين أحضان الثروة والغنى بسبب مقامرة أربابها، فكان في ذلك الدمار والهلاك لتلك الأسر المنكوبة، كما انتهى الأمر بالكثير من اللاعبين إلى قتل أنفسهم بالانتحار، أو الرضا بعيشة الذل والمهانة.
Artinya: “Adapun bahaya dari perjudian, tidak kurang berbahaya dari bahaya khamar (alkohol). Perjudian menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara para pemain, menghalangi mereka dari mengingat Allah dan dari shalat, serta merusak masyarakat dengan membiasakan orang untuk bermalas-malasan dan menunggu keuntungan tanpa usaha atau kerja keras. Judi juga merusak keluarga dan menghancurkan rumah tangga. Betapa banyak keluarga yang tercerai-berai, hancur, dan jatuh miskin setelah sebelumnya hidup dalam kemakmuran dan kekayaan karena perjudian yang dilakukan oleh kepala keluarga mereka. Akibatnya, kehancuran dan kebinasaan menimpa keluarga-keluarga yang malang tersebut, seperti yang terjadi pada banyak pemain yang berakhir dengan bunuh diri atau menerima kehidupan dalam kehinaan dan penghinaan.” (hlm. 181).
Selanjutnya, menurut Abu Muzaffar al-Sam’ani dalam tafsirnya, bahwa surah Al-Maidah ayat 91, menyoroti dampak buruk dari minuman keras. Ketika seseorang meminum khamr hingga mabuk, dampaknya sangat merusak karena mereka cenderung bertindak liar, bertengkar, dan saling bermusuhan. Pasalnya, minuman keras mampu menghilangkan akal dan kendali diri, sehingga memicu tindakan yang tidak terkontrol, termasuk perkelahian dan permusuhan antara sesama.
Demikian juga, dalam hal perjudian, menurut Qatadah, permusuhan juga muncul akibat dampak buruk dari kebiasaan berjudi. Para penjudi sering kali mempertaruhkan harta benda dan keluarga mereka, dan ketika mereka kehilangan segalanya, mereka terjatuh dalam keadaan terhina dan penuh penyesalan. Para penjudi itu merasa marah dan kecewa terhadap rekan-rekan mereka yang turut terlibat dalam perjudian tersebut, menciptakan permusuhan di antara mereka.
أما وُقُوع الْعَدَاوَة فِي الْخمر: أَن [شاربيه] إِذا سَكِرُوا عربدوا، وتشاجروا، (وتشاحجوا) . وَأما الْعَدَاوَة فِي الميسر: قَالَ قَتَادَة: هُوَ أَنهم كَانُوا يقامرون على الْأَهْل وَالْمَال، ثمَّ إِذا لم يبْق لَهُ شَيْء، يجلس زينا، مسلوبا، مغتاظا على قرنائه
Artinya: "Adapun terjadinya permusuhan dalam khamr: yaitu ketika para peminumnya mabuk, mereka akan bertindak liar, bertengkar, dan saling bermusuhan. Adapun permusuhan dalam perjudian: menurut Qatadah, yaitu mereka biasa berjudi dengan mempertaruhkan keluarga dan harta benda, kemudian jika tidak ada lagi yang tersisa, mereka akan duduk dalam keadaan terhina, kehilangan, dan marah kepada rekan-rekan mereka."
Dengan demikian, ayat ini menjadi peringatan bagi umat Islam untuk menjauhi segala bentuk yang dapat merusak kehidupan mereka, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Allah SWT mengingatkan bahwa meskipun ada kesenangan sementara dalam miras dan judi, pada akhirnya keduanya hanya akan membawa kerugian dan kesengsaraan. Sudah sepatutnya, umat Islam untuk menjauhi kedua perbuatan ini demi menjaga kehormatan dan keselamatan dunia serta akhirat. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


