Arina.id - Di zaman Nabi Muhammad SAW, tak semua orang yang menyatakan keislamannya memiliki hati yang bersih. Ada sebagian yang menyimpan niat busuk, meski hidup berdampingan dalam masyarakat Muslim. Salah satu kisah mencengangkan adalah tentang fitnah keji yang menimpa seorang non-Muslim. Ia dijadikan kambing hitam oleh sekelompok orang yang ingin melindungi pelaku kejahatan dari kaum mereka sendiri.
Kisah ini disampaikan oleh para mufasir dalam karya tafsir mereka seperti Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'anil 'Adzim, Al-Jami' li Ahkamil Quran karya Ath-Thabari, Mafatihul Ghaib karya Ar-Razi, dan sebagainya.
Kisah ini bermula dari peristiwa pencurian. Seorang pria bernama Tu‘mah bin Ubayriq yang dikenal sebagai Muslim secara lahiriah, diduga mencuri peralatan perang milik seorang sahabat. Namun, alih-alih mengakui perbuatannya, ia justru menyusun rencana licik. Ia menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang lelaki non-Muslim, lalu berpura-pura tidak tahu menahu soal kejadian tersebut.
Ketika korban pencurian melapor, penyelidikan mengarah pada Tu‘mah. Namun, Tu‘mah dan keluarganya bersikeras bahwa ia tidak bersalah. Bahkan, mereka datang kepada Rasulullah untuk menyampaikan ‘pembelaan’ dan menuduh si non-Muslim sebagai pencuri. Ironisnya, mereka meminta Rasulullah untuk membela Tu‘mah dan menyudutkan lelaki non-Muslim itu tanpa bukti yang benar.
Situasi semakin pelik karena sebagian orang benar-benar percaya pada narasi yang dibawa oleh Tu‘mah dan kaumnya. Mereka berhasil menciptakan opini publik seolah-olah pihak yang bersalah adalah si non-muslim. Rasulullah sebagai pemimpin masyarakat menghadapi dilema. Harus menimbang antara tuduhan yang tampak meyakinkan dan keadilan sejati yang menuntut pembuktian yang benar.
Dalam kondisi genting itu, turunlah wahyu dari Allah SWT. Melalui surat An-Nisa ayat 105–113, Allah menegur keras siapa pun yang mencoba membela pengkhianat. Allah juga menyingkap kebenaran bahwa Tu‘mah dan kelompoknya sebenarnya ingin menipu Nabi agar memihak kepada kebatilan dan menzalimi orang yang tak bersalah. Ayat ini menjadi teguran langsung dari langit dan. Allah berfirman:
وَلَا تُجَٰدِلْ عَنِ ٱلَّذِينَ يَخْتَانُونَ أَنفُسَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ خَوَّانًا أَثِيمًا
Artinya, "Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa." (QS. An-Nisa: 107)
Dalam tafsirnya, Fakhruddin ar-Razi menjelaskan, para ulama sepakat bahwa Tu‘mah dan kaumnya adalah munafik. Sebab, tak mungkin seorang mukmin sejati tega memutarbalikkan fakta, menuduh orang lain secara zalim, dan meminta Nabi membela kebohongan. Keinginan mereka agar si non-Muslim dijatuhi hukuman hanyalah akal-akalan untuk menyelamatkan diri mereka sendiri.
واعْلَمْ أنَّ العُلَماءَ قالُوا: هَذا يَدُلُّ عَلى أنَّ طُعْمَةَ وقَوْمَهُ كانُوا مُنافِقِينَ، وإلّا لَما طَلَبُوا مِنَ الرَّسُولِ نُصْرَةَ الباطِلِ، وإلْحاقَ السَّرِقَةِ بِاليَهُودِيِّ عَلى سَبِيلِ التَّخَرُّصِ والبُهْتانِ.
Artinya, "Ketahuilah bahwa para ulama mengatakan, ini menunjukkan bahwa ‘Uqbah dan kaumnya adalah orang-orang munafik. Sebab kalau bukan begitu, mereka tentu tidak akan meminta Nabi untuk membela kebatilan dan menuduhkan pencurian kepada si non-Muslim secara asal-asalan dan penuh kedustaan." (Ar-Razi, 1981: juz 11, h. 33)
Lebih lanjut, ar-Razi menambahkan bahwa sebagai bentuk pelarian, Tu‘mah akhirnya kabur ke Makkah. Namun, di sana ia tidak bertaubat atau memperbaiki diri. Sebaliknya, ia kembali mencuri dan membobol tembok sebuah rumah. Ironisnya, tembok itu roboh dan menimpanya hingga ia tewas. Akhir hidup yang tragis bagi seseorang yang sebelumnya hidup dengan kemunafikan.
***
Kisah ini menjadi pelajaran besar bagi umat Islam sepanjang zaman. Pertama, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh loyalitas kelompok atau sentimen golongan. Rasulullah sendiri, meski mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu, tetap menegakkan kebenaran dan menolak membela kebatilan. Ini menjadi teladan agung dalam menjunjung keadilan meskipun kepada orang yang dianggap ‘seiman’.
Kedua, Al-Qur’an hadir bukan hanya untuk memberi pedoman ibadah, tetapi juga untuk menjaga keadilan sosial. Ayat yang turun dalam kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Allah sangat membenci manipulasi hukum. Dalam masyarakat mana pun, menjadikan orang tak bersalah sebagai kambing hitam demi melindungi pelaku adalah bentuk kejahatan moral yang harus dilawan bersama.
Ketiga, kisah ini memperlihatkan bahwa kemunafikan bisa tumbuh di lingkungan mana saja, bahkan di tengah masyarakat Islam sekalipun. Tu‘mah adalah contoh orang yang secara lahiriah Muslim, namun tindakannya bertentangan dengan nilai Islam. Ia memfitnah, memanipulasi hukum, bahkan menipu Rasulullah sendiri. Islam menolak keras bentuk keimanan yang semu seperti itu.
Keempat, insiden ini juga menjadi pembelajaran bagi para pemimpin agar jangan terburu-buru mengambil keputusan tanpa fakta yang utuh. Rasulullah pun hampir saja memutuskan sesuatu yang salah andai wahyu tidak turun. Ini menunjukkan pentingnya verifikasi, kehati-hatian, dan keberanian untuk menolak tekanan dari lingkungan demi membela kebenaran sejati.
Masyarakat kita hari ini pun tak lepas dari praktik serupa. Kriminalisasi terhadap orang tak bersalah kerap terjadi, bahkan dengan dukungan opini publik yang direkayasa. Kisah Tu‘mah menjadi alarm bagi kita semua agar tidak mudah percaya pada tuduhan, apalagi tanpa bukti. Islam mengajarkan untuk selalu tabayyun (klarifikasi) karena fitnah bisa menghancurkan keadilan.
Akhirnya, mari kita jadikan kisah kriminalisasi ini sebagai cermin untuk hidup yang jujur dan adil. Jangan sampai kita ikut menyebarkan tuduhan tanpa dasar, apalagi terhadap orang yang lemah. Karena siapa tahu, Allah sedang menguji keadilan kita. Dan ingatlah, seperti yang dialami Tu‘mah, kebatilan akan kalah, kebenaran akan menang, meski perlu waktu dan pengorbanan. Wallahu a'lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


