Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Puasa di 10 Hari Pertama Muharram? Ini Penjelasannya

Bolehkah Puasa di 10 Hari Pertama Muharram? Ini Penjelasannya

Arina.id – Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan, salah satunya dengan melaksanakan ibadah puasa sunnah. Masyarakat umum mengenalnya sebagai puasa Muharram, yang populer dilakukan pada awal bulan bertepatan dengan momen tahun baru Hijriah, serta pada tanggal 9 (Tasu'a) dan 10 (Asyura).

Salah satu hadits yang mendorong kita untuk berpuasa di bulan mulia ini adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِي بَشْرٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَٰنِ الْحِمْيَرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Artinya, “Dari Abu Bisyr, dari Humayd bin ‘Abd al-Raḥmān al-Ḥimyarī, dari Abū Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yaitu Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam." (HR Muslim)

Secara tegas, hadits di atas menyebutkan Muharram sebagai bulan paling utama untuk berpuasa, bahkan posisinya nomor dua setelah bulan suci Ramadhan. Dalam hadits lain yang secara spesifik menyinggung anjuran puasa ‘Asyura juga disebutkan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى ، قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Artinya: "Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Nabi SAW tiba di Madinah dan melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya, "Apa ini?" Mereka menjawab, "Ini adalah hari yang baik. Ini adalah hari ketika Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari ini." Beliau bersabda, "Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian." Maka beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut." (HR Bukhari).

Hadits di atas memang menyinggung anjuran puasa ‘Asyura, akan tetapi dalam praktiknya ditambah puasa tanggal 9 atau puasa Tasu’a. Hal ini dilakukan untuk membedakan praktik puasa umat Muslim dengan umat Yahudi yang sama-sama puasa pada 10 Muharram.

Puasa 10 Hari Pertama Muharram

Pada hadits pertama di atas, Nabi menegaskan bahwa bulan Muharram merupakan bulan paling utama untuk melaksanakan puasa sunnah. Pertanyaannya, apakah anjuran ini hanya berlaku pada tanggal-tanggal tertentu saja, seperti tanggal 9 dan 10 Muharram, atau juga mencakup hari-hari lainnya?

Menurut Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, anjuran puasa sunnah pada bulan Muharram tidak terbatas pada tanggal 9 dan 10 saja, melainkan berlaku pula untuk sepuluh hari pertamanya. Bahkan, beliau menegaskan bahwa puasa selama sepuluh hari tersebut merupakan sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

Lebih dari itu, Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa puasa sepanjang bulan Muharram adalah sunnah. Artinya, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa kapan pun selama bulan Muharram guna meraih keutamaan yang besar. Berikut penulis kutipkan dari Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā:

وَسُئِلَ نَفَعَ اللهُ بِهِ عَنْ صَوْمِ الْعَشْرِ الْأُوَلِ مِنَ الْمُحَرَّمِ، هَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ كَالتِّسْعِ الْأُوَلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ أَوْ لَا؟ وَطَوَائِفُ مِنْ أَهْلِ الْهِنْدِ لَا يَتْرُكُونَ صَوْمَهَا، وَلَا يُوَاظِبُونَ عَلَى صَوْمٍ مِثْلَ مُوَاظَبَتِهِمْ عَلَى صَوْمِهَا؟ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ: نِعْمَ مَا فَعَلَ هَؤُلَاءِ، فَإِنَّ صَوْمَ الْعَشْرِ الْأُوَلِ مِنَ الْمُحَرَّمِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، بَلْ صَوْمُ الشَّهْرِ كُلِّهِ سُنَّةٌ كَمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ الْأَحَادِيثُ. فَمِنْ ذَلِكَ خَبَرُ مُسْلِمٍ: أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الَّذِي تَدْعُونَهُ الْمُحَرَّمَ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ قِيَامُ اللَّيْلِ

Artinya, “Ibnu Hajar Al-Haitami – semoga Allah memberi manfaat dengannya – pernah ditanya mengenai hukum puasa sepuluh hari pertama bulan Muḥarram: Apakah disunnahkan seperti sembilan hari pertama Dzulḥijjah atau tidak? Sebagian kelompok dari kalangan masyarakat India sangat menjaga puasa tersebut dan tidak konsisten dalam puasa lain sebagaimana mereka konsisten dalam puasa ini.”

“Ia pun menjawab: Perbuatan mereka itu sungguh baik, karena puasa sepuluh hari pertama bulan Muḥarram merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bahkan, puasa sepanjang bulan Muḥarram juga sunnah, sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai hadis. Di antaranya adalah riwayat dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah bulan Allah yang kalian sebut Muharram, dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam." (Al-Haitami, 2018: juz 2, h. 37)

Dengan demikian, puasa di sepuluh hari pertama bulan Muharram bukan hanya boleh, tetapi sangat dianjurkan. Puasa ini termasuk sunnah muakkadah yang memiliki dasar kuat dari hadis Nabi dan penjelasan ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitami. Momen awal tahun Hijriah ini menjadi kesempatan berharga untuk memulai lembaran baru dengan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah lewat puasa sunnah yang penuh keutamaan.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo