Mata air Raumah, yang terletak di Madinah, merupakan salah satu peristiwa bersejarah yang menyoroti pentingnya akses publik terhadap sumber daya alam. Mata air ini, yang pada masa Nabi Muhammad SAW dimiliki secara pribadi oleh seorang Yahudi, awalnya dijual dengan harga tinggi, sehingga menyulitkan masyarakat Muslim yang baru saja hijrah ke Madinah.
Namun, melalui tindakan kedermawanan dan pengelolaan yang adil, sahabat Nabi, Utsman bin Affan, mengubah kisah ini menjadi simbol penting tentang bagaimana air menjadi sumber daya yang disediakan alam untuk kepentingan publik dan kemaslahatan umat kebanyakan.
Kisah mata air Raumah juga menjadi landasan untuk mengkritik privatisasi air yang marak terjadi di era modern, di mana air sering kali diperdagangkan sebagai komoditas oleh pihak swasta, yang justru merugikan kelompok masyarakat yang paling rentan.
Kisah Mata Air Raumah dan Peran Utsman bin Affan
Ketika Nabi Muhammad dan para sahabat tiba di Madinah pada tahun 622 M, mereka menghadapi masalah besar: ketersediaan air bersih. Pada saat itu, mata air yang paling dekat, yaitu Mata Air Raumah, dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual airnya dengan harga tinggi. Mata air ini sangat penting bagi penduduk Madinah karena menjadi sumber utama air minum dan keperluan sehari-hari.
Nabi Muhammad SAW, yang selalu menekankan pentingnya kepedulian terhadap sesama, meminta siapa saja dari sahabatnya yang mampu untuk membeli mata air tersebut, agar bisa digunakan oleh seluruh komunitas Muslim tanpa biaya. Sahabat Nabi, Utsman bin Affan, kemudian menawarkan diri untuk membeli separuh dari mata air itu. Menurut perjanjian, Utsman bisa menggunakan mata air itu setiap dua hari sekali, dan pada hari-hari di mana ia tidak menggunakannya, pemilik Yahudi tetap bisa menjual air. Namun, Utsman tidak mengambil keuntungan dari kesepakatan ini; ia justru mengizinkan masyarakat mengambil air secara gratis pada hari-harinya.
Lama-kelamaan, karena tidak ada yang mau membeli air dari pemilik Yahudi pada hari-hari ia berhak menjual, pemilik mata air tersebut akhirnya memutuskan untuk menjual seluruh kepemilikannya kepada Utsman. Setelah membeli keseluruhan mata air, Utsman bin Affan mewakafkannya untuk kepentingan umat Islam. Mata air ini kemudian menjadi salah satu wakaf paling bersejarah dalam Islam dan simbol dari komitmen terhadap pengelolaan sumber daya yang berkeadilan.
"Seorang Muslim tidak boleh menolak memberikan air kepada yang membutuhkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
"Manusia memiliki hak yang sama dalam tiga hal: air, rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).
Sabda ini menunjukkan bahwa air, sebagai kebutuhan pokok manusia, tidak boleh dimonopoli atau dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Pada masa itu, Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya distribusi air yang adil dan mendorong penggunaan air secara efisien, serta melarang tindakan yang mencemari atau merusak sumber air.
Kritik terhadap Privatisasi Air
Peristiwa mata air Raumah memberikan pelajaran penting tentang pentingnya akses air yang adil dan tidak dimonopoli. Namun, di era modern, prinsip-prinsip ini sering kali diabaikan. Privatisasi air, yang didorong oleh globalisasi ekonomi dan neoliberalisme, telah membuat air berubah dari hak dasar menjadi komoditas yang dijual dengan harga tinggi oleh perusahaan swasta. Fenomena ini telah menimbulkan berbagai masalah, terutama bagi kelompok masyarakat miskin yang kesulitan mengakses air bersih karena mahalnya biaya yang dikenakan.
Teori kritis, yang diusung Karl Marx dan Herbert Marcuse, misalnya, dapat digunakan untuk menganalisis privatisasi air. Dalam pandangan teori kritis, air yang semula menjadi milik publik diubah menjadi komoditas oleh dorongan kapitalisme global. Kapitalisme melihat air bukan sebagai hak asasi manusia, tetapi sebagai barang yang bisa diperdagangkan untuk menghasilkan keuntungan. Ini menciptakan struktur ketidakadilan di mana hanya mereka yang mampu membayar yang dapat menikmati akses air bersih, sementara masyarakat miskin dan terpinggirkan semakin tersingkir dari hak-hak dasar mereka.
Menurut teori kritis, privatisasi air juga memperkuat struktur kekuasaan yang tidak seimbang. Perusahaan-perusahaan swasta yang mengelola air sering kali memiliki kontrol besar atas harga dan distribusi air, dan mereka bekerja sama dengan pemerintah yang cenderung mendukung kepentingan bisnis. Fenomena ini terlihat jelas dalam kasus Cochabamba, Bolivia, di mana privatisasi air menyebabkan kenaikan harga yang signifikan dan memicu protes besar-besaran pada tahun 2000, yang dikenal sebagai "Perang Air Cochabamba". Privatisasi air di sana tidak hanya menghilangkan hak masyarakat atas air yang terjangkau, tetapi juga menunjukkan bagaimana kebijakan neoliberal dapat memperburuk ketidaksetaraan sosial dan ekonomi.
Lebih lanjut, dalam analisis Marcuse tentang "rasionalitas teknis", teknologi dan efisiensi sering dijadikan dalih untuk mendukung privatisasi air. Perusahaan air swasta biasanya mengklaim bahwa mereka dapat mengelola sumber daya air dengan lebih efisien daripada pemerintah. Namun, dalam banyak kasus, hal ini hanya menghasilkan layanan yang lebih buruk dengan harga yang lebih tinggi, sementara sumber daya air digunakan secara tidak berkelanjutan.
Kisah mata air Raumah dan peran Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur tersebut untuk kepentingan umat adalah pelajaran penting tentang bagaimana sumber daya alam, terutama air, harus dikelola untuk kepentingan bersama, bukan untuk keuntungan pribadi. Kisah ini menjadi kontras yang tajam dengan fenomena privatisasi air di era modern, di mana air diperlakukan sebagai komoditas yang dijual oleh perusahaan swasta. Melalui lensa teori kritis, kita dapat melihat bahwa privatisasi air tidak hanya menimbulkan ketidakadilan sosial, tetapi juga memperkuat kekuasaan kapitalis yang merugikan masyarakat miskin dan mengabaikan hak mereka atas akses air yang terjangkau dan berkelanjutan.
Editor: Muhammad Zunus


