Di dunia perbukuan Indonesia, persoalan hak cipta karya terjemahan sering kali berjalan di antara idealisme dan kenyataan. Di satu sisi, ada kesadaran bahwa setiap karya memerlukan penghormatan hukum dan etika terhadap penciptanya. Di lain sisi, munculnya tekanan praktis, yakni biaya penerbitan yang tinggi, pasar yang kecil, dan infrastruktur hukum yang belum kokoh. Di tengah ketegangan itu, penerbit, penerjemah, dan pembaca bergerak dalam ruang abu-abu yang tak selalu mudah dijelaskan.
Secara teknis, hak cipta terjemahan bukan sekadar soal memindahkan teks dari satu bahasa ke bahasa lain. Ia mencakup izin resmi dari pemegang hak cipta asli, biasanya berupa kontrak lisensi yang mengatur jangka waktu, pembagian royalti, serta wilayah diedarkannya karya terjemahan tersebut. Prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahun, apalagi bila melibatkan penerbit besar luar negeri yang bekerja dengan agen khusus. Untuk penerbit kecil di Indonesia, urusan ini sering dianggap terlalu rumit dan mahal. Maka banyak yang memilih jalan pintas, menerbitkan terjemahan tanpa izin, dengan alasan karya tersebut tidak dikenal luas, atau penulisnya sudah wafat.
Alasan-alasan itu terdengar masuk akal di permukaan, tetapi ada persoalan mendasar di balijnya. Indonesia telah menjadi bagian dari Berne Convention, yaitu perjanjian internasional yang melindungi hak cipta lintas negara. Berarti, setiap karya yang diterbitkan di luar negeri otomatis memiliki perlindungan hukum di sini, begitu pula sebaliknya. Mengabaikan hal ini berarti menempatkan penerbit pada posisi rawan, bukan hanya secara hukum, tetapi juga moral. Fakta di lapangan, penegakan hukum sering tak tegas. Yang lebih berperan justru reputasi. Penerbit yang ketahuan melanggar lisensi akan kehilangan kepercayaan dari mitra internasional, bahkan bisa ditolak ketika mengajukan izin judul berikutnya.
Masalahnya tak berhenti di sana. Ada pula penerbit yang menganggap cukup dengan membayar penerjemah, tanpa mengurus izin hak cipta asli. Mereka beranggapan bahwa pembayaran itu sudah menyelesaikan seluruh tanggung jawab. Padahal, yang dibayar hanyalah kerja bahasa, bukan hak ekonomi atas teks yang diterjemahkan. Kondisi ini menempatkan penerjemah dalam posisi sulit: bekerja keras namun tanpa jaminan legal atas hasil kerja yang dilakukan. Lebih rumit lagi ketika buku tersebut kemudian laku di pasaran. Muncul pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya yang memiliki hak ekonomi, penerjemahnya, penerbit, atau pemegang hak cipta asli?
Persoalan hak cipta terjemahan akhirnya tampak bukan semata urusan etika, tetapi juga persoalan manajerial industri juga. Sebagian penerbit lokal mencoba mencari jalan tengah dengan menerjemahkan karya yang sudah masuk public domain. Namun, di balik kata-kata tersebut, banyak karya klasik yang telah disunting ulang atau diberi catatan baru oleh penerbit modern, dan perubahan itu bisa menimbulkan hak cipta baru. Meski teks aslinya sudah bebas, versi modernnya tetap dilindungi.
Di lain sisi, muncul kesadaran baru akan menghormati hak cipta bukan hanya soal formalitas administratif, melainkan bagian dari membangun kepercayaan. Penerbit yang mengurus lisensi dengan benar menunjukkan kesungguhan mereka mengelola buku bukan hanya sebagai komoditas, tetapi sebagai bagian dari ekosistem pengetahuan. Pengurusan hak cipta juga membuka komunikasi dengan penerbit luar negeri guna memperluas peluang kerja sama, serta menempatkan Indonesia dalam peta perbukuan global.
Realitas ekonomi sering kali menjadi batu sandungan. Biaya lisensi bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk satu judul, belum termasuk ongkos terjemahan, desain, promosi, dan distribusi. Sementara itu, pasar buku di Indonesia, terutama untuk karya terjemahan non-fiksi atau sastra serius, masih juga sempit. Akibatnya, ada penerbit yang nakal dan mengakali perjanjian, mencetak lebih banyak dari jumlah yang disepakati atau menjual versi digital tanpa pelaporan royalti.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak penerbit berusaha menempuh jalur resmi, meski dengan sumber daya terbatas. Mereka menjalin komunikasi langsung dengan agen atau penerbit luar negeri, bernegosiasi dalam skala kecil, dan berani transparan kepada pembaca tentang proses penerbitan. Di halaman-halaman awal buku, misalnya, mulai sering muncul catatan seperti Diterbitkan dengan izin dari penerbit X, hal yang dulu jarang ditemukan. Langkah kecil semacam ini adalah fondasi bagi kepercayaan jangka panjang.
Kita juga dapat melihat peran komunitas literasi dan pembaca yang lebih kritis. Di media sosial, pelanggaran hak cipta sering menjadi bahan diskusi, bahkan kritik publik. Pembaca tak lagi pasif. Mereka menuntut penerbit untuk lebih transparan dan profesional. Reaksi semacam ini menunjukkan adanya perubahan kultur akan penghargaan terhadap hak cipta mulai menjadi bagian dari etika membaca dan menerbitkan di Indonesia.
Dalam konteks yang lebih luas, hak cipta terjemahan dapat dipandang sebagai ujian kedewasaan industri buku Indonesia, menuntut keseimbangan antara idealisme dan pragmatisme, antara keinginan berbagi pengetahuan dengan kewajiban menghormati sumbernya. Penerbit yang hanya mengejar jumlah terbitan tanpa menghargai hak cipta mungkin akan bertahan sesaat, tetapi kehilangan legitimasi jangka panjang, bahkan kepercayaan dari publik pembaca. Sebaliknya, penerbit yang membangun reputasi lewat kejujuran dan keterbukaan berpeluang membuka akses lebih besar ke pasar global, termasuk kemungkinan pertukaran lisensi dua arah, di mana karya penulis Indonesia juga diterjemahkan ke bahasa asing dengan mekanisme yang sama.
Pada akhirnya, sebuah buku terjemahan adalah hasil kerja penerjemah atau penerbit, melainkan buah dari jejaring kepercayaan yang melintasi bahasa dan batas negara. Ketika penerbit di Indonesia mulai menempatkan hak cipta sebagai bagian dari tanggung jawab profesional, bukan sebatas beban administratif, di mana pengetahuan tidak lagi dibangun di atas pelanggaran, melainkan atas transparansi dan kejujuran.
Editor: Kendi Setiawan


