Dalam beberapa bulan terakhir, halaman media sosial kita dipenuhi kabar perceraian publik figur. Dari artis, selebritas, konten kreator, hingga pendakwah seleb yang dulu dipuja karena romantisme mereka. Pernikahan yang dulu disiarkan langsung dengan cahaya lampu studio, kiwari berakhir di ruang sidang yang sunyi. Satu demi satu, nama mereka mengisi linimasa, membangkitkan rasa ingin tahu dan simpati, tapi juga kelelahan sosial terhadap cinta nan kandas.
Namun di balik kabar viral itu, ada kenyataan yang lebih besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat perceraian di Indonesia masih tinggi. Pada 2023, tercatat 463.654 kasus perceraian, menurun dari 516.344 kasus di tahun sebelumnya. Tetapi pada 2024, jumlahnya tetap mencolok dengan 394.608 kasus, dan penyebab terbanyak adalah pertengkaran atau ketidaksepakatan, mencapai 251.125 kasus (BPS, 2024; Katadata, 2024). Angka ini bukan sekadar statistik keluarga yang retak. Ia adalah potret perubahan sosial, ekonomi, dan kultural yang tengah mengguncang institusi pernikahan di negeri mayoritas Muslim ini.
Di satu sisi, Islam menempatkan pernikahan sebagai mitsaqan ghalizan, perjanjian yang kuat. Akan tetapi di sisi lain, syariat juga mengakui perceraian sebagai jalan terakhir ketika kebersamaan sudah tidak lagi membawa rahmat. Seperti ditegaskan dalam Al-Qur’an, “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya” (Q.S. An-Nisa:130). Tetapi dalam praktik modern, makna ayat itu terus dinegosiasikan, dikontekstualisasi, bahkan diperebutkan.
Perceraian Islam kiwari bukan sekadar perkara hukum keluarga. Ia telah menjadi medan pertemuan antara globalisasi dan lokalitas. Antara hukum negara dan hukum agama. Antara tuntutan kesetaraan dan sisa-sisa patriarki. Dalam istilah sosiologis, inilah wujud dari glokalisasi: saat nilai-nilai global diserap, diolah, dan dihidupi dalam konteks lokal nan unik.
Glokalisasi dan Dinamika Hukum Islam
Istilah glokalisasi mula-mula muncul dari perbincangan tentang ekonomi dan budaya global. Ia berarti proses ketika sesuatu yang global diterima dan diadaptasi oleh masyarakat lokal dengan cara yang khas. Dalam konteks hukum Islam, glokalisasi terjadi ketika prinsip-prinsip universal syariah bertemu dengan kebutuhan, kebiasaan, dan nilai lokal yang terus berubah.
Ayang Utriza Yakin dan Erin Stiles (2022) menyebut bahwa praktik perceraian di dunia Muslim tidak bisa dipahami hanya melalui teks hukum Islam, tetapi melalui bagaimana umat Islam hidup dan menegosiasikannya di lapangan. Dalam pandangan mereka, hukum Islam bersifat hidup, selalu berubah seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik. Di Pakistan, misalnya, khulʿ digunakan perempuan untuk memperjuangkan haknya atas perpisahan, sementara di Ghana atau Indonesia, perempuan menafsirkan hak cerai melalui jalur adat dan pengadilan agama yang beragam (Yakin & Stiles, 2022, hlm. 2-5).
Glokalisasi dalam perceraian Islam tidak meniadakan otoritas teks, tetapi menghidupkannya melalui praktik. Ia menunjukkan bahwa syariah tidak kaku, melainkan cair, menyerap dan menyesuaikan diri dengan kehidupan yang nyata.
Perceraian Islam di Dunia yang Terhubung
Buku Islamic Divorce in the Twenty-First Century menampilkan sembilan studi kasus dari Asia, Afrika, dan Timur Tengah. Masing-masing memperlihatkan bagaimana globalisasi, ekonomi, dan migrasi memengaruhi perceraian Muslim. Di Mali, misalnya, perempuan seperti Fadi walet Hachim menghadapi tekanan dari otoritas keagamaan yang mencoba “menyeragamkan” aturan syariah sesuai versi kelompok militan. Namun Fadi tetap menafsirkan Islam sebagai agama yang demokratis, memberi ruang bagi perempuan untuk memilih jalan hidupnya sendiri (Yakin & Stiles, 2022, hlm. 157-160).
Partisipasi perempuan di India dalam migrasi tenaga kerja global mengubah peran mereka di rumah tangga. Ketika perempuan menjadi penyumbang ekonomi, relasi kekuasaan dalam pernikahan pun bergeser. Tak lagi hanya suami yang menentukan arah rumah tangga, tetapi juga istri yang memiliki posisi tawar. Perubahan serupa terjadi di Indonesia: perempuan semakin berpendidikan, bekerja, dan sadar akan haknya. Tidak heran jika pengadilan agama kini menerima semakin banyak gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Di sisi lain, globalisasi juga melahirkan paradoks. Modernitas membawa ide kesetaraan dan kebebasan, tetapi juga menimbulkan ketegangan baru. Ketika perempuan menuntut hak cerai, mereka kerap dicurigai sebagai “korban modernitas Barat”. Padahal, seperti ditulis Yakin (2022), banyak perempuan justru menegaskan bahwa pilihan bercerai lahir dari nilai Islam itu sendiri: keadilan, kasih sayang, dan kebebasan moral (hlm. 95-100).
Indonesia dan Wajah Glokalisasi Hukum Keluarga
Indonesia adalah contoh paling menarik dari fenomena ini. Negara dengan sistem hukum ganda yang mengakui peran pengadilan agama, tetapi juga tunduk pada hukum nasional. Di sinilah perceraian menjadi cermin dari glokalisasi hukum Islam.
Sejak Undang-Undang Perkawinan 1974, perceraian di Indonesia diatur agar melalui pengadilan. Namun praktiknya, banyak perceraian dilakukan secara informal di desa-desa, di bawah otoritas tokoh agama atau kepala adat. Di sisi lain, pengadilan agama di kota-kota besar menangani ribuan kasus setiap tahun, sebagian besar diajukan oleh perempuan.
Faktor ekonomi, urbanisasi, dan digitalisasi memperkuat tren ini. Di kota-kota, perempuan Muslim lebih berani menggugat cerai karena merasa punya sumber penghidupan sendiri. Di daerah, media sosial mempercepat penyebaran narasi ihwal perempuan sukses yang megak keluar dari pernikahan yang tidak sehat. Inilah wajah glokalisasi: Islam yang dipraktikkan secara lokal, tetapi terhubung dengan wacana global tentang kesetaraan gender dan hak individu.
Cinta, Uang, Kekuasaan
Setiap perceraian menyimpan kisah cinta yang gagal, tapi di balik itu ada struktur kekuasaan yang kompleks. Di banyak negara Muslim, perceraian masih menjadi ranah laki-laki. Konsep ṭalāq memberi hak kepada suami untuk menceraikan istri dengan ucapan tertentu. Namun reformasi hukum modern, seperti khulʿ dan faskh, membuka peluang bagi perempuan untuk mengajukan perceraian.
Erin Stiles (2022) mencatat bahwa praktik-praktik ini menunjukkan bentuk baru agensi perempuan dalam Islam. Mereka tidak menolak syariah, melainkan menafsirkannya kembali. Di Afrika Selatan, misalnya, perempuan Muslim mencari keadilan melalui Dewan Yudisial Muslim karena negara tidak mengakui pernikahan Islam. Di Pakistan, perempuan menggunakan celah hukum untuk menegosiasikan hak ekonomi setelah perceraian (Yakin & Stiles, 2022, hlm. 25-70).
Fenomena ini serupa dengan yang terjadi di Indonesia. Banyak perempuan menggunakan pengadilan agama untuk menuntut hak nafkah atau hak asuh anak. Di media sosial, istilah “cerai elegan” bahkan muncul, menandakan perubahan persepsi masyarakat terhadap perempuan yang berani berpisah.
Namun di balik narasi empowerment ini, masih ada ketimpangan yang nyata. Dalam banyak kasus, perempuan kehilangan hak ekonomi atau mengalami stigma sosial setelah bercerai. Reformasi hukum belum sepenuhnya menghapus bias patriarkal yang mengakar dalam budaya dan lembaga.
Ketegangan antara Global dan Lokal
Fenomena perceraian Islam memperlihatkan benturan dua arus besar: globalisasi nilai-nilai modern dan keinginan mempertahankan otentisitas lokal. Di satu sisi, globalisasi memperkenalkan gagasan kesetaraan gender dan hak individu yang memengaruhi cara masyarakat Muslim memahami pernikahan. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa arus global ini menggerus identitas keislaman dan adat lokal.
Buku Yakin dan Stiles (2022) mengungkap bahwa ketegangan ini tampak di hampir semua konteks. Di Lebanon, sistem hukum yang plural justru memperumit akses perempuan terhadap keadilan. Di Mali, gerakan Islamis memaksakan tafsir tunggal tentang syariah. Sementara di Indonesia, perdebatan tentang “hukum keluarga Islam” terus berlangsung di antara kelompok konservatif dan reformis.
Inilah paradoks glokalisasi: ketika dunia semakin terhubung, perbedaan justru menjadi semakin jelas. Islam yang hidup di Jakarta tidak sama dengan yang dipraktikkan di Lahore atau Bamako. Masing-masing menegosiasikan makna perceraian sesuai dengan konteks sosial dan sejarahnya.
Argumen dan Refleksi
Dari sudut pandang sejarah, perceraian Islam adalah bukti bahwa hukum agama tidak pernah beku. Ia selalu bergerak mengikuti perubahan zaman. Dalam abad ke-21, glokalisasi menjadi mesin yang mempercepat transformasi itu.
Namun glokalisasi bukan tanpa risiko. Ia dapat melahirkan bentuk-bentuk baru ketidakadilan. Ketika perempuan memperoleh ruang untuk mengajukan cerai, mereka juga menanggung beban sosial yang lebih berat. Tatkala negara berusaha mengatur perceraian demi kepastian hukum, negara justru sering mengabaikan kompleksitas emosi dan budaya yang melingkupi pernikahan.
Di Indonesia, perceraian sering dianggap sebagai kegagalan moral, bukan keputusan rasional. Padahal dalam konteks modern, keputusan untuk berpisah bisa jadi adalah bentuk keberanian untuk mencari martabat dan keselamatan diri. Seperti ditulis Yakin (2022), “Perceraian bukanlah akhir dari pernikahan Islam, melainkan bagian dari kelenturan moral hukum Islam dalam menghadapi kenyataan hidup” (hlm. 120).
Antara Moralitas dan Modernitas
Sebagian kalangan konservatif menilai bahwa meningkatnya perceraian adalah tanda kemunduran moral dan lemahnya peran agama. Mereka berpendapat bahwa perempuan terlalu mudah mengadopsi nilai Barat tentang kebebasan. Walakin argumentasi ini mengabaikan fakta bahwa Islam sendiri memberi ruang sah bagi perceraian. Nabi Muhammad saw. tidak melarang perceraian, hanya menekankan agar itu dilakukan dengan adil dan berakhlak.
Ada pula argumen yang mengatakan bahwa reformasi hukum Islam hanya kosmetik. Bahwa perempuan tetap tidak memiliki otonomi sejati karena keputusan akhir tetap di tangan laki-laki atau lembaga keagamaan. Kritik ini sah, tetapi buku Yakin dan Stiles (2022) menunjukkan bahwa banyak perempuan kiwari mempraktikkan “agensi hening”: strategi halus, mahardika, dan kontekstual untuk menegosiasikan hak tanpa konfrontasi langsung (hlm. 180-190).
Sebaliknya, ada juga kekhawatiran bahwa glokalisasi melemahkan otoritas Islam lokal. Bahwa syariah menjadi “relatif” dan kehilangan makna aslinya. Namun justru di situlah kekuatan Islam: kemampuannya menyesuaikan diri tanpa kehilangan inti moralnya.
Antara Ketaatan dan Kemandirian
Jika kita menatap Indonesia hari ini, kita akan melihat perceraian sebagai ruang kontestasi antara ketaatan dan kemandirian. Banyak perempuan Muslim yang kiwari berani mengakhiri pernikahan yang penuh kekerasan, bukan karena mereka menolak agama, tetapi karena mereka menafsirkan Islam sebagai rahmat yang tidak boleh menindas.
Sementara itu, negara berupaya menjaga harmoni sosial melalui lembaga hukum formal. Namun, keadilan sering kali tidak seragam. Di daerah, perempuan masih bergantung pada dukungan keluarga laki-laki. Perempuan kelas menengah di kota besar lebih mudah mengakses pengadilan. Glokalisasi di sini menghadirkan kesenjangan baru antara pusat dan pinggiran.
Tetapi perubahan tetap berjalan. Setiap sidang perceraian di pengadilan agama, setiap postingan media sosial tentang perempuan yang berani berpisah, adalah bagian dari transformasi besar ini. Islam di Indonesia sedang menulis ulang narasi tentang cinta, keadilan, dan kebebasan dengan caranya sendiri.
Antara Cinta dan Perubahan
Perceraian selalu menyakitkan. Ia mengakhiri kisah yang pernah suci. Namun dalam dunia yang terus berubah, perceraian juga menjadi cermin dari dinamika sosial dan spiritual umat manusia.
Dalam konteks Islam, perceraian bukanlah tanda kekalahan moral, melainkan bukti bahwa agama ini mampu berdialog dengan kenyataan. Ketika dunia global menuntut kesetaraan, dan ketika perempuan menuntut hak untuk menentukan takdirnya, hukum Islam tidak menutup diri. Ia membuka ruang bagi penafsiran, bagi negosiasi, bagi kehidupan itu sendiri.
Indonesia hari ini berdiri di antara dua arus: kesetiaan pada tradisi dan keberanian menghadapi modernitas. Di antara keduanya, perceraian menjadi simbol pergulatan kita sebagai bangsa Muslim modern. Seperti yang ditulis Yakin dan Stiles (2022), “Perceraian Islam di abad ke-21 adalah hasil dari adaptasi, inovasi, dan perjuangan manusia mencari keadilan dalam dunia yang saling terhubung”.
Bisa jadi, di masa depan, kita tidak akan lagi meneroka perceraian hanya sebagai akhir, tetapi juga sebagai permulaan. Permulaan bagi tafsir baru perihal cinta, kesetaraan, dan kemanusiaan dalam Islam.
Muhammad Iqbal
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sejarah FIB Universitas Diponegoro Semarang. Sejarawan UIN Palangka Raya. Editor Buku Penerbit Indie Marjin Kiri.
Editor: Muhammad Zunus


