Pancasila menjadi topik hangat dalam diskusi akademik maupun obrolan santai, terutama ketika menyangkut pertanyaan "Apakah Pancasila benar-benar sakti?" Pertanyaan kritis ini mengundang kita menelaah lebih dalam apakah kesaktian Pancasila hanya retorika politis ataukah ada kekuatan nyata dalam ideologi ini. Mari kita telusuri lebih dalam.
Nama Pancasila diperkenalkan Sukarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, sedangkan sila-silanya hasil dari kerja kolektif Moh. Yamin, Sukarno, Panitia Sembilan, dan sidang BPUPKI dan PPKI. Tanggal 18 Agustus 1945 menjadi tonggak penting ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) secara resmi mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila sebagai dasar negara. Kedua tanggal ini menjadi saksi lahirnya ideologi negara Indonesia.
Pancasila menjadi landasan ideal tidak hanya karena kemampuannya menyatukan perbedaan suku, agama, dan golongan, tetapi juga karena nilainya universal. Keuniversalan nilai meliputi prinsip-prinsip moral, sosial, dan politik yang memberikan pedoman membangun keadilan, persatuan, dan kesejahteraan.
Namun tantangan berat harus dihadapi bangsa Indonesia. Dua puluh tahun setelah pengesahan itu, Gerakan 30 September (G30S/PKI) muncul. Peristiwa ini menandai upaya makar kelompok yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi komunis. Beruntung upaya ini bisa digagalkan. Keberhasilan menumpas gerakan PKI ini kemudian pemerintah menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Ideologi Ideal, Aplikatif, dan Adaptif
Secara filosofis, ideologi Pancasila ideal bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial mencerminkan budaya dan pandangan hidup masyarakat. Selain itu, Pancasila menjadi jalan tengah antara dua ideologi besar yang pernah mendominasi dunia, yaitu liberalisme dan komunisme, dengan berfungsi sebagai penyeimbang unik, tidak condong kepada kapitalisme ekstrem atau sosialisme totaliter (Soekarno, 1945).
Kekuatan Pancasila sebagai ideologi tidak hanya terletak pada idealitasnya. Menurut Habermas (1975) ideologi yang bertahan adalah yang mampu memberikan legitimasi kekuasaan dan memediasi konflik antar kelompok. Pancasila memenuhi kriteria ini. Sebagai ideologi yang lahir dari konsensus, ia bisa menjadi landasan akomodatif berbagai perbedaan dan meneguhkan persatuan bangsa.
Selain ideal, Pancasila juga aplikatif. Maksudnya bisa diterapkan dalam praktik kenegaraan dan kehidupan sehari-hari. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diperkenalkan Orde Baru adalah salah satu contohnya, meskipun mendapat kritik karena kerap dipakai sebagai alat pemerintah untuk mengendalikan masyarakat (Heryanto, 2006).
Masa reformasi berlalu, Pancasila tetap menjadi dasar negara bahkan semakin kokoh. Banyak kebijakan pemerintahan pascareformasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila, seperti pemerataan pembangunan dan perlindungan HAM. Pemerintah juga terus mendorong pendidikan Pancasila di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila terus hidup dalam masyarakat (Latif, 2011).
Bukti lain Pancasila aplikatif adalah keberhasilannya menjaga persatuan bangsa di tengah ancaman masuknya radikalisme dan ekstremisme. Dalam situasi ini, Pancasila memberikan kerangka berpikir moderat dan inklusif untuk mengatasi tantangan. Inilah salah satu wujud kesaktian Pancasila dalam menghadapi dinamika sosial dan politik.
Kesaktian Pancasila juga terletak pada kemampuannya beradaptasi dengan perkembangan zaman. Tidak semua ideologi mampu bertahan dalam perubahan sosial dan politik yang begitu cepat, tetapi Pancasila berhasil melakukannya. Bahkan pascareformasi, Pancasila tetap tegak dan berhasil menyesuaikan diri dengan nilai-nilai baru seperti demokrasi liberal, hak asasi manusia, dan pasar bebas.
Dalam konteks ini, adaptabilitas Pancasila terlihat pada kemampuannya mengakomodir permasalahan demokrasi, pluralisme, dan hak-hak individu, sambil tetap menjaga nilai-nilai kebangsaan dan persatuan. Meminjam pernyataan Yudi Latif, nilai keadilan sosial Pancasila terus menjadi pedoman dalam menghadapi ketimpangan ekonomi dan sosial akibat sistem ekonomi global (Latif, 2011).
Meskipun sistem politik berubah secara drastis, seperti transisi dari otoritarianisme ke demokrasi pada tahun 1998, Pancasila tetap menjadi dasar ideologi negara yang diterima oleh semua pihak. Ini sekali lagi menunjukkan bahwa Pancasila bukan hanya simbol, tetapi juga kerangka kerja yang fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perkembangan politik dan sosial.
Dengan berbagai cobaan yang pernah menerpa itu, Pancasila terbukti memiliki kesaktian, bukan dalam arti mistis atau kanuragan, tetapi pada kemampuannya bertahan di tengah tantangan dan ancaman. Memenuhi tiga kriteria utama yang menjadikannya ideologi sakti: Pancasila ideal merangkum nilai-nilai kebangsaan Indonesia, aplikatif dalam kehidupan dan pemerintahan, serta adaptif terhadap perubahan zaman.
Sebagaimana Habermas katakan, kekuatan suatu ideologi terletak pada kemampuannya memberikan legitimasi dan berfungsi dalam kehidupan sosial dengan cara memediasi konflik serta memastikan tatanan sosial tetap terjaga (Habermas, 1989). Dalam konteks ini, Pancasila menjadi contoh nyata ideologi yang bertahan karena relevan dan berfungsi. Pancasila sakti bukan hanya karena sejarah, tetapi karena kemampuan ideologisnya untuk bertahan dan berkembang sesuai dinamika zaman, menghadapi tantangan global dan lokal yang semakin kompleks. Di samping juga menyatukan perbedaan, memberikan panduan menghadapi krisis, dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri.
Pancasila bukan sekadar ideologi formal, tetapi fondasi yang hidup dan benar-benar sakti, mampu menyatukan, melindungi, dan menuntun bangsa Indonesia melewati setiap ancaman dan perubahan zaman.
Farid Mustofa
Staf Pengajar Fakultas Filsafat UGM.
Editor: Fajar WH


