27 tahun setelah reformasi, Indonesia masih belum mampu menyusun sejarah yang jujur, apalagi adil. Dalam tragedi Mei 1998, ketika tubuh perempuan menjadi arena kekerasan seksual yang sistematis dan brutal, negara memilih bungkam. Ketika korban menuntut pengakuan, negara menjawab dengan keraguan. Dan kini, saat luka belum juga sembuh, kita dihadapkan pada bentuk penyangkalan baru yang lebih terang-terangan dan lebih berbahaya.
Fadli Zon, Menteri Kebudayaan menyatakan kepada media bahwa tidak ada bukti kuat tentang pemerkosaan massal pada Mei 1998. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks proyek penulisan ulang sejarah nasional. Ini bukan sekadar kekeliruan faktual, melainkan manuver ideologis. Ketika penyangkalan datang dari seseorang yang bertanggung jawab atas narasi sejarah dan kebudayaan resmi, maka itu menjadi tindakan politik yang aktif dan disengaja. Tindakan ini bertujuan untuk menyingkirkan kekerasan terhadap perempuan dari lanskap sejarah bangsa, seolah-olah bangsa ini dibangun tanpa luka.
Pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 bukan rumor. Testimoni para korban, investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), laporan Komnas Perempuan, serta dokumentasi dari puluhan organisasi nasional dan internasional, semuanya mengarah ke kesimpulan yang sama. Menurut TGPF, terdapat sedikitnya 152 kasus pemerkosaan massal yang tercatat dalam laporan Tim Relawan untuk Kemanusiaan. Angka ini kemungkinan hanya puncak dari kekerasan yang lebih luas, mengingat trauma, rasa malu, dan ketakutan membuat sebagian besar korban memilih diam.
Namun negara tidak mengakui kekerasan yang tidak tercatat dalam dokumen resminya. Yang tak tersimpan dalam arsip negara dianggap tidak pernah ada. Inilah wajah kekuasaan modern. Ia tidak lagi membungkam dengan senjata, melainkan dengan prosedur. Ia tidak menyangkal secara kasar, cukup dengan bertanya, apakah ini sudah terverifikasi secara resmi. Dalam logika ini, negara menjadi satu-satunya produsen kebenaran. Dan semua yang berada di luar kontrol arsipnya dianggap fiksi.
Analisis Michel-Rolph Trouillot dalam bukunya Silencing the Past sangat berguna untuk membaca situasi ini. Ia menulis bahwa sejarah tidak hanya dibentuk oleh apa yang terjadi, tetapi juga oleh siapa yang memiliki kuasa untuk membuat sesuatu tercatat sebagai sejarah. Kekuasaan mengontrol bukan hanya masa depan, tapi juga masa lalu, melalui apa yang dipilih untuk ditulis, disimpan, atau dihapus. Negara Indonesia hari ini sedang menjalankan proses penghapusan tersebut secara sistematis.
Penulisan ulang sejarah oleh negara bukan sekadar revisi teks. Ia adalah penguatan ulang struktur kuasa. Apa yang ingin ditulis ulang bukan hanya urutan peristiwa, tetapi posisi moral negara di dalamnya. Ketika negara menghapus kekerasan seksual dari sejarah nasional, yang sedang dibangun adalah narasi kepahlawanan yang utuh, tanpa noda, tanpa pertanggungjawaban. Ini bukan hanya penyangkalan terhadap korban, tapi juga pengukuhan ulang kekuasaan patriarkal, di mana tubuh perempuan tetap ditempatkan di pinggir sebagai entitas pasif yang boleh dilukai tanpa konsekuensi.
Penting untuk disadari bahwa proyek sejarah resmi selalu menjadi bagian dari ideologi negara. Dan dalam negara pascakolonial seperti Indonesia, sejarah sering kali tidak ditulis untuk merefleksikan masa lalu, melainkan untuk menyusun legitimasi kekuasaan hari ini. Dalam skema ini, kekerasan terhadap perempuan adalah gangguan. Ia tidak membawa nilai simbolik bagi nasionalisme. Tubuh yang diperkosa tidak menghasilkan heroisme. Maka ia harus dihapus.
Logika seperti ini memperlihatkan bahwa kita hidup dalam sistem di mana kekerasan terhadap perempuan bukan penyimpangan, tetapi produk langsung dari struktur kuasa yang anti-perempuan dan anti-ingatan. Di negara seperti ini, pengakuan atas trauma dianggap ancaman. Sebab trauma menuntut perubahan. Ia menuntut tanggung jawab. Dan kekuasaan yang mapan takut pada tanggung jawab.
Inilah sebabnya narasi resmi selalu berupaya membersihkan sejarah dari pengalaman yang tidak bisa dikendalikan, terutama pengalaman perempuan yang membawa beban politik tubuh, trauma, dan ingatan kolektif yang subversif. Kekerasan seksual tidak pernah hanya soal tubuh, tapi soal siapa yang boleh bicara tentang sejarah dan siapa yang wajib dilupakan.
Tubuh perempuan dalam tragedi Mei 98 bukan sekadar tempat berlangsungnya kekerasan. Ia adalah simbol.
Perempuan dipilih sebagai korban karena mereka berada di titik temu identitas yang dianggap problematik oleh wacana mayoritas: perempuan, Tionghoa, kelas menengah, urban. Kekerasan terhadap mereka adalah kekerasan yang terarah dan ideologis. Mereka tidak hanya diperkosa sebagai individu, tetapi sebagai representasi dari struktur sosial yang ingin dihancurkan.
Namun sejarah Indonesia tidak memiliki kosa kata untuk mencatat luka semacam ini. Sejarah nasional kita maskulin, militeristik, dan obsesif terhadap heroisme. Perempuan hanya hadir sebagai alegori—ibu pertiwi, pahlawan moral—tetapi bukan sebagai korban kekerasan negara. Tubuh yang diperkosa tidak muat dalam mitos nasional yang ingin terlihat rapi dan harmonis.
Karena itu, pernyataan Fadli Zon tidak bisa dibaca sebagai kekeliruan interpretatif. Ia adalah bagian dari upaya mengonstruksi nasionalisme yang bebas dari tanggung jawab etis. Proyek penulisan ulang sejarah yang ia pimpin bukan upaya memperluas ingatan, melainkan menyempitkannya. Ini bukan revisi sejarah, tetapi peringkasan kekerasan agar tidak mengganggu kenyamanan simbolik bangsa.
Lebih dari dua dekade telah berlalu. Tidak ada satu pun pelaku yang diadili. Tidak ada mekanisme reparasi yang dibuka. Tidak ada kompensasi, tidak ada rehabilitasi kolektif, tidak ada pengakuan resmi terhadap trauma yang dialami para penyintas. Dan sekarang, bahkan keberadaan kekerasan itu pun disangkal.
Ini bukan kegagalan administratif. Ini adalah kekerasan politik. Kekerasan yang melanggengkan luka dengan cara tidak mengakuinya. Setiap kali negara meragukan korban, negara sedang melakukan kekerasan ulang—melalui kata-kata, melalui diam, melalui pernyataan resmi yang membatalkan keberadaan trauma.
Bahaya dari penyangkalan ini bukan hanya pada masa lalu. Ia membuka jalan bagi kekerasan yang sama di masa depan. Jika kekerasan seksual bisa dihapus hanya karena tidak terdokumentasi secara birokratis, maka semua bentuk kekerasan yang tidak sesuai dengan selera arsip akan dianggap tak pernah terjadi. Inilah bentuk impunitas paling canggih, ketika pelaku tidak hanya bebas, tapi ketika fakta pun tunduk pada kehendaknya.
Bangsa ini tidak akan pernah utuh jika dibangun di atas penghapusan terhadap korban. Kita tidak membutuhkan sejarah yang nyaman. Kita butuh sejarah yang jujur. Sejarah yang berani mengakui bahwa negara pernah gagal, bahwa kekerasan pernah dibiarkan, dan bahwa perempuan pernah dihancurkan bukan hanya oleh massa, tapi oleh sistem.
Sejarah adalah ruang pertarungan antara apa yang terjadi dan apa yang boleh dikatakan terjadi. Ketika negara menentukan versi resminya dan menghapus yang tidak sesuai, maka yang sedang dibangun bukan bangsa, tetapi teater propaganda.
Jika Fadli Zon, sebagai Menteri Kebudayaan, benar-benar ingin menulis ulang sejarah, maka ia harus memulai dengan mendengar suara yang selama ini dibungkam. Jika tidak, maka apa yang ia lakukan bukan penulisan sejarah, tetapi penghapusan sejarah. Dan itu bukan kerja kebudayaan, tetapi kerja kuasa.
Tidak ada kebudayaan tanpa ingatan. Tidak ada bangsa tanpa pengakuan atas luka. Jika sejarah resmi terus ditulis tanpa mendengar suara perempuan, maka yang sedang kita bangun bukan ingatan bangsa, melainkan monumen pengingkaran. Dan dari pengingkaran seperti itulah kekerasan lahir kembali, bukan sebagai penyimpangan, tapi sebagai kenormalan.
Virdika Rizky Utama
Mahasiswa Doktoral Politik China, Nanyang Technological University, Singapura
Editor: Muhammad Zunus


