Budaya Menonton dan Tantangan Usia
Tema Memajukan Budaya Menonton Sesuai Usia yang diangkat Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF) tahun ini, sejatinya tidak hanya berurusan dengan klasifikasi usia penonton. Ia menyentuh lapisan lebih dalam dari relasi antara manusia, gambar, dan nilai.
Memajukan budaya menonton bukan sekadar memisah-misahkan film untuk anak, remaja, atau dewasa, melainkan membangun kesadaran menonton yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab; baik oleh pembuat film, penikmat film, maupun institusi pendidikan dan keluarga.
Di tengah derasnya arus digital, anak-anak kini bisa mengakses beragam konten visual tanpa batasan waktu dan ruang. Menonton bukan lagi sekadar aktivitas hiburan, melainkan telah menjadi kebiasaan kultural yang membentuk cara berpikir dan merasakan. Maka, memajukan budaya menonton berarti pula membangun ekosistem literasi visual yang berpijak pada nilai, usia, dan konteks budaya.
Mengapa Sensor Belum Cukup
Kita menyadari bahwa LSF telah melakukan banyak upaya: penyusunan klasifikasi film, peninjauan konten sebelum tayang di bioskop, hingga edukasi publik. Namun, pekerjaan rumah masih terbentang. Salah satu tantangan utama ialah pendekatan sensor yang masih cenderung normatif dan satu arah—menghapus, melarang, memotong—tanpa cukup ruang dialog.
Alih-alih bersifat represif, sensor semestinya bergerak menuju pendekatan edukatif. Artinya, tidak hanya melindungi masyarakat dari konten yang dianggap membahayakan, tetapi juga memberi pemahaman mengapa suatu konten dikategorikan atau dibatasi. Edukasi ini penting terutama bagi guru, orang tua, dan pelajar, agar mereka tidak sekadar menjadi objek kebijakan sensor, tetapi juga subjek yang sadar dan terlibat dalam proses budaya menonton.
Dalam konteks ini, sensor yang baik adalah sensor yang mendidik, bukan semata membatasi. Hal ini relevan dengan pernyataan teoritikus budaya Stuart Hall bahwa “media bukan hanya cermin realitas, tetapi juga medan pertarungan makna” (media are not merely reflections of reality but sites where meaning is contested).
Literasi Visual sebagai Kompetensi Kultural
Literasi visual menjadi kebutuhan zaman. Kemampuan membaca gambar, simbol, dan narasi dalam film bukanlah keterampilan tambahan, melainkan bagian penting dari literasi kultural abad ke-21. Film bukan hanya tontonan, tetapi teks budaya yang sarat makna, ideologi, dan representasi nilai.
Hal ini menjadi relevan jika dikaitkan dengan praktik alih wahana karya sastra ke film. Ketika cerpen atau novel difilmkan, siswa bukan hanya belajar membandingkan isi cerita, tetapi juga belajar memahami bagaimana bahasa gambar bekerja—bagaimana adegan, ekspresi wajah, warna, dan sudut kamera membentuk pesan. Inilah titik temu antara literasi bahasa, literasi sastra, dan literasi visual.
Membudayakan menonton berarti pula membiasakan membaca film seperti membaca teks. Pertanyaan seperti “apa pesan film ini?”, “simbol apa yang digunakan?”, atau “siapa yang direpresentasikan dan siapa yang dihilangkan?” adalah bagian dari proses literasi. Sayangnya, banyak siswa bahkan guru belum cukup dibekali keterampilan ini. Di sinilah peran pendidikan menjadi strategis.
Peran Guru dan Sastrawan: Menjadi Penafsir Makna
Dalam forum seperti Festival Film Pelajar Purbalingga, saya menyaksikan langsung betapa film menjadi sarana ekspresi sekaligus refleksi yang kuat bagi pelajar. Mereka membuat film pendek tentang isu sosial, pendidikan, lingkungan, bahkan relasi keluarga. Namun yang lebih penting, mereka tidak hanya diajak membuat, tetapi juga diajak membaca film—menyadari bahwa setiap adegan, suara, dan potongan gambar adalah pilihan yang membentuk makna.
Guru bahasa dan sastra dapat berperan strategis di sini. Dalam pelajaran Bahasa Indonesia, banyak ruang untuk membangun keterampilan menafsirkan visual dengan pendekatan naratif dan estetis. Bagi sastrawan dan pendidik, keterlibatan dalam edukasi menonton tidak hanya memperluas wawasan seni, tetapi juga menumbuhkan empati dan sensitivitas sosial di kalangan muda.
Sebagaimana film, sastra juga bekerja melalui simbol, imajinasi, dan pengalaman manusia. Maka ketika keduanya bertemu dalam ruang pendidikan, yang lahir bukan sekadar kemampuan teknis, tetapi pemahaman kultural yang lebih dalam.
Sensor yang Terbuka dan Berbasis Komunitas
Proses penyensoran selama ini masih cenderung elitis dan tertutup. Padahal, film adalah medium publik. Maka, perlu dikembangkan pendekatan sensor yang partisipatif dan berbasis komunitas. Misalnya, pelibatan komunitas film pelajar, guru, atau akademisi dalam forum diskusi terbuka mengenai klasifikasi usia atau etika menonton.
Selain itu, tantangan konten digital—YouTube, TikTok, dan layanan OTT—tidak bisa ditangani dengan pendekatan lama. Edukasi publik lebih penting daripada pemblokiran. Pemerintah, LSF, dan institusi pendidikan perlu bekerja sama membangun ekosistem literasi media yang memperkuat daya kritis masyarakat.
Di negara seperti Australia dan Kanada, lembaga sensor bahkan menyediakan platform edukasi daring bagi orang tua dan guru agar mereka memahami konteks usia dan psikologi anak dalam menonton. Ini menunjukkan bahwa sensor tidak harus bersifat membatasi, tetapi bisa bersifat membimbing.
Keadilan Kultural dalam Penyensoran
Satu lagi hal penting adalah sensitivitas budaya dalam proses sensor. Beberapa film pelajar dari daerah, misalnya, yang mengangkat bahasa ibu, tradisi lokal, atau konflik sosial di pedesaan, kerap mendapat kesulitan karena dinilai “tidak sesuai norma umum”. Padahal norma itu sendiri seringkali bersifat Jawa-sentris atau nasionalistik homogen.
LSF dan lembaga kebudayaan harus menyadari bahwa Indonesia adalah masyarakat multikultural. Maka, sensor juga harus adil secara kultural—tidak membungkam ekspresi lokal, tetapi justru merayakan keberagaman sudut pandang.
Menuju Regulasi dan Literasi yang Berkeadilan
Sudah saatnya LSF dan kementerian terkait mendorong revisi regulasi perfilman agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Undang-Undang Perfilman 2009 belum memadai untuk menjawab tantangan konten digital dan budaya menonton yang terus berubah.
Reformasi regulasi harus disertai dengan penguatan program literasi media di sekolah-sekolah dan komunitas. Bukan hanya program sesekali, tetapi sistematis, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi.
Sebagaimana kata Nelson Mandela, “Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia.” Maka, memajukan budaya menonton sesuai usia harus menjadi bagian dari strategi pendidikan budaya bangsa. Ini bukan hanya tugas LSF, tetapi tanggung jawab kita bersama.
Penutup: Menonton sebagai Tindakan Kultural
Menonton adalah tindakan budaya. Ia bukan sekadar duduk di depan layar, tetapi proses menerima, menafsirkan, dan merespons realitas. Di sinilah pentingnya membudayakan menonton sesuai usia: bukan karena takut bahaya film, tetapi karena percaya bahwa film bisa menjadi ruang belajar, refleksi, dan perubahan.
Mari kita dorong sensor yang mendidik, literasi yang membebaskan, dan budaya menonton yang sehat. Karena pada akhirnya, bangsa yang sehat bukan hanya yang banyak menonton, tetapi yang tahu apa yang sedang mereka tonton dan untuk apa mereka menontonnya.
Abdul Wachid B.S.
Guru Besar Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Editor: Kendi Setiawan


