Lema “preman” diturunkan dari bahasa Belanda vrijman, yang secara harfiah berarti “orang merdeka”, tetapi dalam bahasa kiwari lazim digunakan untuk merujuk kepada penjahat kecil, tukang palak, atau berandalan. Namun, dengan mengenakan seragam yang berwarna mencolok, sepatu bot, baret, dan lencana pangkat yang dipasok oleh partai politik, bagi mata masyarakat awam, mereka tampak seperti personel militer.
Perbedaan antara “tentara” dan “preman” di Indonesia memang kabur. Sepanjang sejarah modern Indonesia, negara kerap mengandalkan spesialis-spesialis kekerasan non-negara dan preman-preman lokal yang membentuk bagian dari jejaring subkontrak yang luas atau kontrol sosial dan politik.
Hingga circa 1980an, lema “preman” merujuk secara khusus kepada perwira militer tanpa seragam, tapi seiring waktu semakin berkonotasi kriminalitas, yang merepresentasikan pemahaman ihwal perpaduan antara kekerasan publik dan privat, serta ambiguitas antara legalitas dan ilegalitas yang mencirikan rezim Orde Baru. Dus, sejak kapan istilah “preman” menjadi bagian dari kebudayaan Indonesia?
Sebelum kedatangan Belanda, lanskap sosial di Nusantara dibumbui oleh pusparagam penyamun, pendekar, tentara bayaran, ahli suluk, panglima perang, para pangeran dan sejumlah orang kuat dan kelompok-kelompok pengguna kekerasan yang tinggal dalam apa yang didedahkan oleh sejarawan Henk Schulte Nordholdt sebagai “hidup bersama yang saling bermusuhan” (Nordholt 1991).
Realitas politik ini oleh para ahli sejarah dicirikan sebagai sebuah “negara pertikaian”, yaitu negara di mana pemberlakuan kontrol efektif apa pun atas penduduk setempat dan sumber daya alamnya membutuhkan negoisasi terus-menerus, pembentukan dan pembubaran persekutuan, di samping ritual pameran kekerasan yang secara buas bersifat pragmatis.
Kondisi ini memudahkan pertumbuhan aneka bentuk campuran antara kekerasan publik dan privat yang pelaksanaannya disubkontrakkan ke pihak liyan, dan dari sanalah orang-orang kuat setempat yang masyhur sebagai “jago” menjadi salah satu sosok yang paling menonjol.
Kendatipun sudah menjadi praktik umum bagi para jago untuk menyerang, menyerbu, dan menjarah desa-desa tetangga, mereka kerap sangatlah protektif terhadap komunitas mereka sendiri. Oleh sebab itu, mereka mendapatkan kesetiaan dari masyarakat, walaupun kesetiaan itu juga dilandasi sebagiannya oleh rasa takut akan konsekuensi yang mungkin didapat apabila dikhianati. Simpulan tak terelakkan yang dicapai oleh rakyat adalah kekuasaan dan kejahatan itu sebangun!
Kedatangan dan perluasan berangsur kuasa kolonial Belanda tidak menganggu posisi jago. Baru pada abad ke-19, seiring dengan menguatnya pemerintahan yang terorganisir secara birokratis, peran mereka bergeser. Alih-alih menjadi sasaran represi, jago menjadi bagian integral dari struktur kekuasaan kolonial, hasil dari proses pembentukan negara yang tersendat. Pemerintah kolonial berpusat di Batavia, tetapi jangkauan efektifnya tidak banyak yang sampai ke jantung pedesaan Jawa (Rafael 1999).
Untuk mengonsolidasi kekuasaannya, Belanda mengukuhkan pemerintahan tak langsung yang bersifat paralel, dikepalai oleh para pejabat pribumi yang dikenal sebagai bupati dan pangreh praja untuk memerintah Jawa. Di tingkat desa, semua yang menyerupai monopoli atas kekerasan berada dalam wilayah jago, dan dengan demikian, setiap upaya untuk mengukuhkan “tatanan” mau tidak mau harus mengikutsertakan mereka.
Metamorfosis Preman
Meski keadaan di Batavia (Jakarta) berbeda, tetapi di sini pun jago juga tampil sebagai tokoh-tokoh yang membentuk apa yang oleh sejarawan Robert Cribb teroka sebagai “jejaring yang berdiri di luar hierarki kewenangan pemerintah, antagonistik kepadanya, tetapi tidak sepenuhnya memusuhinya” (Cribb 1991, 15). Sebagai masyarakat yang nyaris sepenuhnya berpijak pada perniagaan, di rezim kolonial, para majikan beserta rombongan mandor dan jago-jago mereka berperan utama bagi kehidupan ekonomi kota itu.
Dalam konteks inilah istilah vrijman memasuki bahasa sehari-hari untuk melukiskan sebuah jenis baru jago perkotaan, pengusaha lepas di bidang kekerasan yang tidak mengabdi kepada Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), tapi diizinkan berada di Hindia, dan menjalankan kerjanya demi kepentingan VOC. Dalam sebuah masyarakat yang terikat hukum, vrijman hadir di wilayah legal dan konseptual nan abu-abu, bekerja di dalam sekaligus di luar hukum.
Pada peralihan abad, makin birokratisnya pemerintahan kolonial membuat jago perlahan-lahan termarjinalkan. Mereka tergusur dari peran tradisional mereka dalam kehidupan pedesaan dan juga posisi politik mereka sebagai penengah dan makelar kekuasaan. Status mereka kian bergeser menjadi sekadar “penjahat” dan “pelanggar hukum”.
Selama pendudukan Jepang, geng-geng terorganisir digilas. Karena itulah, saat Jepang kemudian dilucuti dan ditarik mundur secara bertahap pada 1945 sesudah tiga tahun berkuasa dengan kejam, ada jurang kekosongan yang ditinggalkannya.
Sukarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia titimangsa 17 Agustus 1945, tetapi pemerintahan yang mereka pimpin sesungguhnya tidak benar-benar ada. Di seantero tanah air, struktur kekuasaan formal negara yang dikukuhkan oleh pasukan pendudukan Jepang tumbang berguguran dan membuahkan pertempuran lokal yang kerap ganas demi memperebutkan kekuasaan dan sumber daya.
Kembalinya pasukan Belanda dan Sekutu pada 1945 mengawali kurun empat tahun perang gerilya berkesinambungan, dilancarkan oleh kelompok-kelompok mandiri lokal yang tak terpermanai jumlahnya, yang umumnya bergerak di luar kendali negara yang masih “bayi” itu. Yang mempersatukan mereka hanyalah penolakan terhadap kembalinya kekuasaan Belanda. Milisi, gerombolan jago, dan geng-geng perkotaan membentuk bagian utama perlawanan terorganisir yang sering melangkahi tentara republik resmi.
Pasca pengakuan kemerdekaan 1949, salah satu persoalan yang dihadapi oleh pemerintah republik dan proyek konsolidasi lembaga-lembaga negara adalah bagaimana baiknya menyatukan laskar dan milisi jago. Sebagian mendapatkan tempat di dalam tentara nasional yang anyar, tetapi sebagian besarnya kembali ke kampung mereka masing-masing. Dengan sedikit keahlian dan sedikit kesempatan kerja, banyak yang merantau dan mencari nafkah dengan menggarong dan melakukan kejahatan-kejahatan kecil di Jakarta.
Selama rezim Orde Baru, geng-geng preman kian terlembagakan. Antropolog Ian Douglas Wilson dalam bukunya, The Politics of Protection Rackets in Post-New Order Indonesia: Coercive Capital, Authority and Street Politics (Routledge, 2015) dengan cergas menganggit, bahwa banyak di antaranya berada di garis depan pembantaian terencana anti-komunis yang mengangkat Suharto ke singgasana kekuasaan pada 1965. Preman dikooptasi oleh tangan-tangan negara, terutama militer, menjadi sebuah struktur premanisme lebih luas serupa dengan cabang-cabang waralaba informal, yang diperbolehkan menjalankan sistem jatah preman mereka sendiri di tingkat lokal, dengan syarat hasilnya masuk ke struktur pemerintahan formal.
Agar lapisan-lapisan sistem ini bisa berfungsi, geng-geng preman juga diwajibkan menjalankan “tugas-tugas pemeliharaan rezim”, termasuk meneror dan menggertak para pembangkang dan pelbagai kekuatan sosial lainnya yang berpotensi mengguncang hubungan-hubungan kuasa yang setimbang, sambil mengumbar omong kosong perihal menjalankan ideologi negara.
Selama tiga puluh dua tahun berkuasa, Orde Baru dalam praktiknya dicirikan oleh sejenis “kegentingan” khusus –langkah penyeimbangan yang sulit, di mana sejumlah besar badan negara dan aktor non-negara pengguna kekerasan tertungkus-lumus dalam persaingan, perundingan, persekutuan aji mumpung, dan siasat untuk memperluas dan memperkuat kekuasaan serta perolehan keuangan: sebuah masyarakat jatah preman.
Preman Kekinian
Kalakian, setelah Reformasi 1998, dalam banyak hal, telatah kelompok-kelompok seperti Forum Betawi Rempug (FBR), Front Pembela Islam (FPI), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), dlsb merupakan penubuhan dari kontradiksi dan ketegangan yang mencirikan politik jalanan Jakarta pasca-Orde Baru.
Mereka mengartikulasikan, atau setidaknya mengklaim, keluhan kelompok-kelompok yang mencari wahana organisasi untuk mengatasi kondisi keterampasan material, kekurangan, dan ketersisihan. Terlepas dari orientasi ideologis atau politiknya, kelompok-kelompok ini menyediakan jejaring solidaritas, identitas, dan struktur kesempatan untuk memenuhi kebutuhan material dalam konteks lingkungan sosial-ekonomi yang tak memberi banyak pilihan.
Meski FBR, Forkabi, FPI, dll dapat menyediakan struktur kesempatan dan “perlindungan” bagi anggota dan lingkungan mereka, tetapi mereka melakukannya dalam cara yang justru memperkuat alih-alih menentang keadaan yang ada, dan dengan itu mereproduksi marjinalisasi ekonomi basis sosial mereka. Berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) ini bekerja sebagai penjaga gerbang bagi jejaring klientelis yang tertutup.
“Nilai guna” ulung kelompok-kelompok semacam itu jauh lebih mendasar tinimbang tukang pukul sewaan atau gengsterisme politik–peran-peran yang era kiwari terus menurun. FPI dan FBR umumnya langgas dari kendali langsung militer atau polisi, asalkan mereka mereproduksi peran “serupa-negara” dalam memelihara tatanan sosial-politik yang umumnya kondusif bagi kepentingan elite politik dan bisnis.
Dengan demikian, mereka menjadi “kolaborator” berharga, bahkan “aset bangsa”, yang bisa diberi konsesi-konsesi ekonomi dan politik.
Muhammad Iqbal
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sejarah FIB Universitas Diponegoro Semarang. Sejarawan UIN Palangka Raya. Editor Buku Penerbit Indie Marjin Kiri.
Editor: Muhammad Zunus


