21 Mei 2025, Indonesia menapaki era Reformasi ke-27 tahun. Momen ini menjadi pengingat berakhirnya Orde Baru, yang berlangsung selama tiga dekade sejak 1966 sampai 1998.
Kala itu, 21 Mei 1998, Soeharto selaku pemimpin rezim Orde Baru mengundurkan diri dari jabatan presiden. Langkah besar Soeharto ini menyusul krisis politik sekaligus ekonomi dalam negeri, mobilisasi massa yang masif di se-antero negeri, dan tekanan internasional yang kian intens. Ironinya, di tengah peringatan Reformasi, wacana untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional kembali mengemuka.
Orang-orang mungkin sudah melupakan ragam peristiwa memilukan selama rezim Soeharto. Mereka seakan memaafkan dan melupakan. Beranda alam pikirnya tak lagi mempertimbangkan bahwa rezim sentralistis ini melakukan depolitisasi secara sistematis untuk menciptakan kestabilan politik, dengan ambisi mewujudkan pembangunan ekonomi. Dalam perjalanannya, proses ini memunculkan ekses negatif seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM), ketiadaan kebebasan pers dan sipil, serta maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berimbas pada kerugian negara.
Ingatan kolektif atau sejarah mengenai polemik selama Orde Baru mestinya diwariskan kepada generasi muda atau mendatang. Tujuannya agar mereka bisa belajar dari masa lalu guna memahami dinamika hari ini, sekaligus menarik sari baik untuk menyongsong masa depan. Hematnya, sesekali kita perlu menengok ke masa lalu; merefleksikan sejarah. Hanya dengan begitu Indonesia tidak terjerembab ke dalam jurang gelap. Tidak mengulangi kesalahan yang mungkin membawa kenestapaan bagi negara.
Nahasnya, rezim petahana terlihat berupaya menghapus ingatan kolektif tentang Orde Baru. Pada akhir April lalu, Menteri Sosial mengungkapkan Soeharto berpeluang dinobatkan sebagai pahlawan nasional pada tahun ini. Ini menjadi sinyal kuat akan adanya penulisan ulang sejarah yang manipulatif, alih-alih sekadar wacana simbolik.
Tak bisa dipungkiri bahwa Soeharto menorehkan sejumlah keberhasilan pembangunan. Namun, capaian itu berkelindan dengan hal kontroversial atau ekses yang sudah disinggung sebelumnya.
Patut diingat bahwa nama Soeharto tercatat dalam peristiwa kelam masa lalu. Misalnya, dalam pembantaian massal di tahun 1965 dan penculikan aktivis di penghujung Orde Baru—yang telah menumbangkan korban jiwa dan merupakan pelanggaran HAM berat (Komnas HAM, 2012). Karena catatan kelam ini, Soeharto tidak memenuhi syarat yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional jelas bertentangan dengan konstitusi. Di saat yang sama, juga mengkhianati demokrasi, perjuangan reformasi, bahkan memori korban.
Bila benar Soeharto menjadi pahlawan nasional, Indonesia harus waspada. Penulis teringat kutipan Plato yang didapat dalam suatu buku, “Hal yang dihargai suatu negeri akan tumbuh di sana.” Pertanyaan menggoda lantas muncul: apa yang dihargai oleh Indonesia dan apa yang diharapkan tumbuh di negeri ini?
Jawaban atas pertanyaan ini tercermin dari siapa yang dijunjung, dan ketokohan seperti apa yang diwariskan ke generasi berikutnya sebagai panutan. Penobatan tokoh sebagai pahlawan nasional adalah bentuk nyata dari proses itu.
Bila Soeharto—sosok yang dikenal sebagai pelanggar HAM, otoriter, dan korup—betulan diberi gelar pahlawan, maka Indonesia berada di ambang bencana moral. Ini akan menjadi preseden yang berbahaya lantaran berpotensi menjadi pembenaran atas kebobrokan masa lalu. Jangan heran bila negeri ini akan memunculkan Soeharto-Soeharto yang mungkin melampaui karakter Soeharto di Orde Baru, lebih lihai membungkus otoritarianisme dalam jubah demokrasi.
Negeri ini pun tampaknya semakin menghargai mereka yang haus kekuasaan, lihai bermanuver, dan mahir membungkus kepentingan pribadi dengan narasi mulia. Hal ini terbukti dari hasil pemilihan umum yang telah lalu—di mana kepiawaian pencitraan dan retorika sering kali lebih menentukan daripada rekam jejak dan keberpihakan pada rakyat.
Pemerintah Indonesia secara terang-terangan memilih untuk menyanjung sosok ototiter, represif, dan koruptif sebagai panutan. Hal ini mengerikan mengingat pemberian gelar pahlawan tetap akan dilakukan, meski catatan sajarah mengungkap kekelaman Orde Baru. Langkah ini akan menghapus ingatan dan memanipulasi memori kolektif generasi muda.
Langkah sembrono itu juga membuka jalan bagi politisi mana pun untuk menghapus dosa masa lalunya. Kita pun patut ingat bahwa beberapa pemimpin di negara kita hari ini juga memiliki catatan problematik di masa lalu, yang sampai saat ini belum dituntaskan secara hukum atau sejarah. Kelak, tak tertutup kemungkinan, hasil penulisan ulang sejarah Indonesia—yang kabarnya akan diluncurkan pada Agustus nanti—akan mereduksi atau bahkan menghapus narasi-narasi kelam itu.
Dalam iklim politik seperti ini, gelar pahlawan tak lagi sakral. Ia sekadar menjadi alat politik untuk mengaburkan sejarah. Langkah ini bukan sekadar melupakan masa lalu. Ini adalah penghapusan memori kolektif bangsa. Ini pengkhianatan terhadap perjuangan dan luka, yang berpotensi membajak masa depan. Lantas, siapa yang kelak akan disalahkan jika negeri ini makin tenggelam dalam krisis moral dan kehilangan arah?
Kita harus insafi bahwa hari ini kita tumbuh di tengah budaya yang menormalisasi banalitas, di mana konstitusi dimanipulasi, kritik dianggap ancaman, politik sekadar ajang pencitraan, hingga korupsi politik.
Orang-orang hari ini dituntut membereskan kerusakan yang ditinggalkan generasi sebelumnya. Berkelindan dengan ini, mereka juga yang disalahkan jika gagal. Sementara, mereka yang mewariskan kerusakan itu justru menuding generasi muda tak becus, dipersalahkan atas sesuatu yang sebetulnya tidak dilakukan.
Pada akhirnya, urusan gelar pahlawan tak pernah netral dari urusan politik. Namun, kita harus sadari ingatan kolektif bangsa milik kita semua; bukan hanya milik elite semata. Jika pemutihan sejarah dibiarkan, maka kita melazimkan penghapusan ingatan dan membahayakan masa depan bangsa.
Lutfia Harizuandini
Peneliti PARA Syndicate
Editor: Muhammad Zunus


