Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro bersama istrinya oleh Amerika Serikat dalam sebuah operasi militer di Caracas, pada Sabtu, 3 Januari 2026 bukan sekadar peristiwa hukum lintas negara, melainkan momen yang memaksa dunia menatap ulang makna kedaulatan di abad ke-21. Untuk pertama kalinya dalam sejarah mutakhir, seorang kepala negara berdaulat ditangkap oleh kekuatan asing dengan legitimasi sepihak, tanpa mandat multilateral yang jelas, dan tanpa mekanisme internasional yang disepakati bersama.
Peristiwa ini tidak hanya mengguncang Caracas, tetapi juga menggoyahkan asumsi lama bahwa hukum internasional berdiri di atas kekuasaan. Dunia menyaksikan bagaimana bahasa keadilan digunakan untuk menguji sejauh mana kedaulatan masih dihormati, dan di titik inilah Trumpisme memperlihatkan wajah teranyarnya sebagai metode kekuasaan global yang bekerja melalui hukum, moralitas, dan keyakinan bahwa aturan dapat dinegosiasikan oleh yang paling kuat.
Apa yang terjadi pada Maduro membuka kembali pertanyaan mendasar yang selama ini dianggap mapan. Siapa yang berhak menegakkan hukum di tingkat global. Sampai sejauh mana kedaulatan negara masih memiliki arti nyata. Dan ke arah mana kekuasaan dunia sedang bergerak. Di titik inilah Trumpisme menemukan ekspresi terbarunya, bukan lagi sebagai retorika domestik Amerika Serikat, melainkan sebagai metode aneksasi politik yang dibungkus bahasa hukum dan moralitas.
Peristiwa ini seakan menegaskan bahwa Trumpisme bukan lagi sekadar kebisingan politik internal Amerika Serikat. Ia telah menjelma menjadi mekanisme kekuasaan lintas negara yang dengan percaya diri memperlakukan kedaulatan dan hukum internasional sebagai formalitas yang bisa dinegosiasikan. Dunia yang sebelumnya mengenal invasi militer kiwari berhadapan dengan bentuk dominasi yang lebih halus, lebih legalistik, tetapi tidak kalah berbahaya.
Dengan logika semacam itu, Venezuela tidak lagi diperlakukan sebagai negara berdaulat, melainkan sebagai berkas perkara geopolitik. Status hukum, mandat internasional, dan prinsip nonintervensi perlahan direduksi menjadi catatan pinggir yang tidak menentukan arah keputusan. Yang utama bukanlah proses, melainkan pesan kekuasaan. Amerika Serikat menunjukkan bahwa ia mampu bertindak sebagai polisi, jaksa, sekaligus hakim dalam satu tubuh politik yang sama.
Trumpisme bekerja efektif justru karena ia tidak membutuhkan legitimasi luas. Ia cukup menciptakan satu narasi dominan, diulang terus hingga tampak wajar. Pemerintahan yang tidak sejalan dicap patah pucuk. Krisis ekonomi disederhanakan menjadi bukti ketidakmampuan rezim. Penderitaan rakyat diperas menjadi pembenaran moral untuk campur tangan. Dalam kerangka ini, penangkapan kepala negara asing tidak lagi dipandang sebagai eskalasi berbahaya, melainkan sebagai koreksi yang dianggap perlu.
Cara berpikir ini tampak rasional di permukaan, tetapi problematis di kedalaman. Fakta tentang krisis ekonomi diubah menjadi alasan moral. Kelemahan institusi dipakai sebagai pembenaran untuk menghapus kedaulatan. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, melainkan sebagai bahasa lentur yang menyesuaikan diri dengan keputusan politik yang telah diambil sebelumnya. Dalam situasi semacam ini, keadilan tidak ditimbang, melainkan diarahkan.
Di sinilah Trumpisme memperlihatkan watak aslinya. Ia bukan sekadar populisme yang mengandalkan kemarahan massa, melainkan teknik kekuasaan yang piawai mengubah pelanggaran menjadi preseden. Apa yang semula tampak sebagai pengecualian perlahan berubah menjadi kebiasaan. Hukum internasional tidak dihapuskan secara formal, tetapi dilemahkan melalui praktik yang terus diulang tanpa konsekuensi berarti.
Kekuasaan jarang terjelabak karena satu tindakan besar. Ia lebih sering terkikis melalui pembiasaan. Trumpisme memahami logika ini dengan baik. Setiap tindakan sepihak yang dibiarkan akan menjadi rujukan bagi tindakan berikutnya. Setiap keheningan internasional dibaca sebagai persetujuan terselubung. Dengan cara ini, norma global tidak dihancurkan secara frontal, tetapi dibiarkan kehilangan daya ikatnya sedikit demi sedikit.
Trumpisme juga menunjukkan bahwa kekuasaan modern tidak selalu membutuhkan kekuatan militer terbuka. Ia cukup menguasai narasi. Dalam dunia yang dikendalikan media dan algoritma, siapa yang mampu mendefinisikan makna suatu peristiwa akan menguasai reaksi publik terhadapnya. Penangkapan presiden asing dapat dipersepsikan sebagai keadilan, bukan agresi, jika narasi yang mendahuluinya telah disiapkan dengan antun.
Venezuela menjadi contoh paling telanjang dari mekanisme ini. Negara itu tidak runtuh dalam semalam. Ia didorong perlahan ke tepi jurang melalui sanksi ekonomi yang mematikan, isolasi diplomatik yang sistematis, dan perang narasi yang menutup kemungkinan pembacaan alternatif. Tatkala negara akhirnya terhuyung, intervensi tampil sebagai solusi. Trumpisme selalu datang setelah luka dibuat cukup dalam.
Penderitaan rakyat Venezuela adalah nyata dan tidak dapat disangkal. Akan tetapi penderitaan itu tidak muncul dalam ruang hampa. Ia merupakan hasil dari kebijakan internal yang bermasalah sekaligus tekanan eksternal yang disengaja. Dalam narasi Trumpisme, kompleksitas ini dihapus. Yang tersisa hanyalah cerita semenjana ihwal negara gagal yang membutuhkan penyelamatan dari luar.
Pendekatan semacam ini mengandung paradoks moral. Ia mengklaim membela rakyat, tetapi mengabaikan hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri. Ia berwicara tentang demokrasi, tetapi merusak syarat-syarat yang memungkinkan demokrasi itu tumbuh. Demokrasi direduksi menjadi hasil yang diharapkan, bukan proses yang harus dihormati.
Ironinya, metode ini hampir selalu dibungkus dengan bahasa demokrasi dan hak asasi manusia. Kebebasan diklaim, tetapi selektif. Demokrasi dielu-elukan, tetapi hanya jika hasilnya sejalan dengan kepentingan geopolitik tertentu. Rakyat disebut, tetapi jarang benar-benar didengar. Yang diperjuangkan bukan kedaulatan warga, melainkan kepatuhan negara.
Pada titik ini, Trumpisme berfungsi sebagai jembatan antara populisme dan imperialisme. Di dalam negeri, ia menjanjikan perlindungan terhadap rakyat yang merasa terpinggirkan. Di luar negeri, ia mengatasnamakan rakyat asing untuk membenarkan pembongkaran negara mereka sendiri. Populisme yang semula menjanjikan perlawanan terhadap elit berubah menjadi alat elite global yang paling agresif.
Bahaya terbesar dari preseden Venezuela adalah normalisasi. Jika seorang presiden bisa ditangkap oleh negara liyan tanpa mandat multilateral yang jelas, maka konsep kedaulatan menjadi rapuh. Ia tidak lagi bersifat prinsipil, melainkan kondisional. Negara yang kuat berhak menilai. Negara yang lemah harus menerima penilaian itu sebagai takdir politik.
Bagi dunia Global South, situasi ini seharusnya menyalakan alarm keras. Trumpisme menunjukkan bahwa ketertiban internasional pasca Perang Dunia II tidak runtuh karena satu benturan besar, melainkan karena erosi yang dibiarkan. Setiap pelanggaran kecil yang tidak ditantang membuka ruang bagi pelanggaran berikutnya yang lebih besar.
Indonesia, sebagai negara yang sejak awal menempatkan kedaulatan dan nonintervensi sebagai prinsip, tidak berada di luar pusaran ini. Dunia yang membiarkan Venezuela diperlakukan sebagai objek akan dengan mudah memperlakukan negara lain dengan cara serupa. Ketika hukum internasional tunduk pada kekuatan, tidak ada jaminan siapa yang akan menjadi target berikutnya.
Trumpisme pasca Venezuela memperlihatkan bahwa demokrasi global kiwari berada dalam fase paling rapuh. Ia tidak dihancurkan secara frontal, melainkan dikikis melalui praktik yang tampak sah, rasional, bahkan bermoral. Dalam situasi seperti ini, diam sering kali disamakan dengan persetujuan.
Arkian, persoalan ini bukan hanya perihal Venezuela atau Amerika Serikat, melainkan tentang arah dunia yang sedang kita terima tanpa banyak perlawanan. Tatkala penangkapan kepala negara asing dapat dibenarkan atas nama moralitas sepihak, kedaulatan berubah dari prinsip universal menjadi hak istimewa yang ditentukan oleh kekuatan.
Trumpisme tidak membutuhkan kemenangan elektoral untuk bertahan. Ia hidup dari pembiaran, dari konsistensi yang runtuh, dan dari dunia yang semakin terbiasa menyaksikan pelanggaran tanpa keberanian untuk menyebutnya sebagai pelanggaran.
Jika hukum internasional terus diperlakukan sebagai alat, dan demokrasi direduksi menjadi dalih, maka yang tersisa hanyalah tatanan global nan rapi di permukaan tetapi kosong di dalam. Dalam dunia seperti itu, tepuk tangan atas nama penyelamatan akan terdengar semakin nyaring, sementara kedaulatan satu demi satu negara menghilang tanpa pernah benar-benar diumumkan.
Muhammad Iqbal
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sejarah FIB Universitas Diponegoro Semarang. Sejarawan UIN Palangka Raya. Editor Buku Penerbit Indie Marjin Kiri.
Editor: Muhammad Zunus


