Dark
Light
Dark
Light

Aksi dan Emosi Kolektif dalam Gerakan Menolak Revisi UU Pilkada

Aksi dan Emosi Kolektif dalam Gerakan Menolak Revisi UU Pilkada

Unjuk rasa besar menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada terjadi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Para demonstran turun ke jalan sebagai bentuk protes atas upaya DPR yang ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. Tak hanya di Jakarta, aksi serupa juga merebak di sejumlah daerah.

Demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat sipil tersebut menjadi salah satu demonstrasi besar yang terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelum demo UU Pilkada, unjuk rasa dengan jumlah massa yang sama besarnya pernah terjadi pada medio 2019-2020. Tepatnya ketika pemerintah bersama DPR berusaha merevisi UU KPK dan mengeluarkan UU Omnibuslaw. Ketika itu situasinya tidak berbeda jauh.

Pengaruh Media Sosial

Demo menolak revisi UU Pilkada menyedot atensi publik yang besar. Hampir mayoritas media massa nasional memberitakan jalannya aksi selama berjam-jam, bahkan media internasional seperti Aljazeera juga turut memberitakan demonstrasi para mahasiswa itu.

Aksi massa menolak revisi UU Pilkada memang layak mendapat perhatian bersama. Selain karena isu yang diangkat memang krusial untuk keberlanjutan politik Indonesia ke depan, unjuk rasa tersebut menunjukkan bagaimana solidnya kekuatan masyarakat sipil dalam mengkonsolidasikan dan mengeksekusi gagasan ke dalam aksi jalanan.

Sebelum para mahasiswa turun ke jalan, keributan mengenai revisi UU Pilkada telah ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di X (ex-Twitter) pada tanggal 21 Agustus 2024. Kala itu, beredar sebuah gambar berlatarbelakang warna biru yang berisi lambang Garuda Pancasila dengan tulisan di atasnya, “Peringatan Darurat”. Menurut pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, yang pertama kali mempublikasi foto tersebut adalah akun bernama @budibukanintel sebagai bentuk candaan atas rencana DPR untuk merevisi UU Pilkada. Setelah itu, tanpa diduga postingan tersebut justru juga disebarkan oleh akun-akun dengan jumlah pengikut yang besar seperti @projectm_org, @matanajwa, @pandjipragiwaksono, dll.

Semenjak itu gambar itu tersebar luas dan menjadi simbol politik bagi para netizen yang tidak setuju dengan dinamika politik yang sedang terjadi. Perbincangan di kalangan warganet pun kemudian meluas hingga sampai pada titik munculnya seruan secara massif untuk turun ke jalan guna memprotes rencana DPR mengesahkan revisi UU Pilkada. Dan tanpa dikomando siapapun, keesokan harinya pada 22 Agustus 2024 ribuan mahasiswa dan masyarakat luas menggeruduk gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.  

Apa yang terjadi sebelum pecahnya demo menolak revisi UU Pilkada semakin memperkuat tesis yang beberapa waktu terakhir berkembang; media sosial memainkan peran penting dalam mendorong munculnya gerakan sosial atau aksi kolektif secara nyata. Hal ini terjadi karena media sosial memungkinkan dialog di antara para penggunanya untuk membicarakan berbagai isu atau permasalahan yang terjadi, baik yang skalanya lokal maupun internasional secara langsung tanpa diperhambat oleh berbagai batasan yang selama ini mengiringi media konvensional seperti koran, tv, atau radio.

Dengan media sosial, seseorang bisa berkomentar dimanapun ia berada dan kapanpun ia mau secara bebas. Selain itu, media sosial punya aspek anonimitas di mana netizen bisa berpendapat secara anonim untuk menjaga privasinya agar tidak mudah terlacak oleh aparat keamanan. Konsekuensinya, media sosial membuat gerakan sosial menjadi lebih efekif, luas, cepat, dan terjangkau oleh siapapun. Partisipasi gerakan sosial semakin besar dan meningkat karena tidak lagi ditentukan oleh batasan jarak, ruang, dan waktu, semua dilipat dalam satu tarikan nafas berbentuk media sosial.

Selama dua puluh tahun terakhir, banyak peristiwa politik meledak setelah terlebih dahulu viral di media sosial. Gerakan rakyat di negara-negara Timur Tengah yang populer disebut Arab Spring pada 2011 menjadi salah satu contohnya. Selain Arab Spring, gejolak politik yang baru-baru ini terjadi di Bangladesh juga diperantarai oleh media sosial dalam mengkonsolidasi dan memobilisasi masyarakat untuk turun ke jalan.

Di Indonesia sendiri ada beberapa kasus gerakan massa yang dimobilisasi oleh dinamika yang terjadi di media sosial, seperti Aksi Bela Islam, Gejayan Memanggil, dan Mosi Tidak Percaya. Kalau dipetakan, setidaknya terdapat dua media sosial yang biasa digunakan untuk melancarkan aksi protes, yaitu Facebook dan X. Menurut Tiara Apriyani dalam Peran Sosial Media pada Gerakan Protes Massa Aksi dan Demokrasi Baru di Era Digital (2021), baik Facebook dan X sama-sama memiliki fitur yang memungkinkan masyarakat membangun pergerakan untuk melakukan protes massa. Facebook misalnya, memiliki fitur yang menonjol dalam diskusi grup yang memungkinkan orang-orang di dalamnya berdiskusi mengenai berbagai topik yang terjadi.

Sedangkan X, memiliki karakteristik khas lewat hashtag atau tagar. Hashtag yang terdapat di X membantu penggunanya untuk mengikuti perkembangan berita yang sedang viral atau ramai diperbincangkan. X banyak dipakai sebagai platform politik karena pesan yang disampaikan menggunakan bahasa yang singkat, persuasif, lugas dan jelas, yang membuat siapapun yang membaca cenderung dapat menangkap langsung maksud dari apa yang ditulis.

Facebook dan X menjadi dua media sosial yang memungkinkan aspirasi politik terartikulasikan dengan sempurna. Hal itu berbeda dengan Instagram atau Tiktok yang karakternya cenderung hanya menjadi arena hiburan karena berisi foto dan video. Keadaan ini cukup sulit untuk mewadahi diskusi terhadap topik atau permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.

Viralnya gambar “Peringatan Darurat” di X yang kemudian mendorong orang-orang turun ke jalan menolak revisi UU Pilkada, menegaskan peran media sosial dalam memediasi dan memobilisasi gerakan massa untuk menyuarakan berbagai protes pada kebijakan pemerintah yang dianggap melenceng dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.

Aksi dan Emosi Kolektif

Dalam kajian psikologi politik, demonstrasi, protes, long march, orasi, pembakaran ban, teatrikal di jalanan, dan aksi-aksi lain dikategorikan sebagai aksi kolektif karena melibatkan orang banyak dan punya orientasi yang spesifik bagi seluruh anggota kelompok.

Meskipun fenomena aksi kolektif berbentuk kelompok, tetapi aksi kolektif lebih berhubungan dengan keputusan individu untuk terlibat atau tidak dalam suatu aksi. Di sini faktor psikologis sangat menentukan apakah sebuah aksi kolektif bisa terjadi atau tidak.

Menurut Muhammad Abdan Shadiqi dalam sebuah tulisan berjudul, Aksi Kolektif (2021), aksi kolektif merupakan aksi yang dilakukan sekelompok orang atas nama kelompok untuk mencapai tujuan kelompok, yaitu mengubah status dan kondisi suatu kelompok menjadi lebih baik. Aksi kolektif merupakan dasar dari gerakan sosial yang bertujuan menciptakan perubahan sosial. Aksi kolektif memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) aksi dapat dilakukan secara berkelompk atau individual; (2) aksi membawa tujuan kelompok, bukan personal atau individual; (3) aksi sering kali diikuti dengan pengkategorian diri pada sebuah kelompok; (4) aksi dilakukan secara terencana, sistematik, dan berorientasi tujuan, serta tidak terjadi secara tiba-tiba.

Aksi mahasiswa menolak revisi UU Pilkada jelas masuk dalam ketegori di atas. Para mahasiswa melakukan protes secara bersama-sama, membawa tujuan untuk semua kelompok bukan hanya untuk kalangan mahasiswa saja, dan para mahasiwa juga melakukan aksinya secara terencana dan sistematik serta punya orientasi perubahan sosial yang jelas. Hal itu mengindikasikan bahwa apa yang dilakukan para mahasiswa beberapa hari lalu adalah contoh dari bagaimana gerakan sosial terwujud.

Dalam pendekatan psikologi, ada empat faktor mengapa para mahasiswa dan masyarakat sipil lain mau turun ke jalan. Yaitu emosi, instrumental, relasional, dan moralitas. Menurut Whinda Yustisia dan Naufal Umam dalam Kognisi, Afek, dan Emosi Politik (2021). Dari keempat faktor tersebut, faktor emosi menjadi faktor paling dominan yang menggerakan seseorang untuk terlibat dalam aksi kolektif.

Merujuk pada riset yang dilakukan Whinda dan Naufal (2021), dua unsur emosi yang berperan dalam aksi kolektif adalah marah dan jijik. Marah muncul pada situasi ketika individu merasa terancam atau menemukan hambatan dalam jalan mereka menuju sebuah tujuan. Emosi marah dinilai sebagai hasil dari persepsi ketidakadilan dan adanya disparitas antara kondisi aktual dan situasi yang diharapkan. Hal ini sesuai dengan teori emosi antar kelompok yang menilai bahwa ketika individu mengasosiasikan dirinya sebagai bagian dari kelompok, peristiwa-peristiwa terkait kelompok akan relevan bagi individu dan hal ini akan menghasilkan emosi tertentu yang mendorong keterlibatannya dalam aksi kolektif. Emosi marah berbasis kelompok memiliki efek mobilisasi yang lebih kuat dibandingkan emosi marah yang bersifat personal.

Contoh dari penjelasan di atas terlihat ketika umat Islam Indonesia bersikap terhadap permasalahan di Palestina. Saat melihat ketidakadilan terjadi kepada para muslimin di Palestina, sebagian besar umat Islam Indonesia akan juga merasa marah atas ketidakadilan tersebut, meskipun secara fisik dan personal mereka tidak terdampak langsung. Tapi karena sama-sama menjadi bagian kelompok dengan identitas yang sama yaitu Islam, maka para kaum muslim di Indonesia bisa bersolidaritas dan terlibat dalam gerakan untuk membela Palestina.

Hal itulah yang menjelaskan mengapa orang-orang turun ke jalan untuk memprotes revisi UU Pilkada. Para demonstran didorong oleh emosi kolektif yang mengendap selama beberapa waktu karena menyaksikan berbagai kebijakan dan keadaan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan publik.

Kalau dilacak ke belakang, eskalasi amarah publik terhadap pemerintah mulai mengkristal ketika Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2023, mengeluarkan putusan yang mengubah syarat umur untuk seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden-wakil presiden pada pemilu. Putusan ini meniscayakan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, yang pada kenyataannya berhasil terpilih sebagai presiden-wakil presiden Indonesia periode 2024-2029.

Pasca putusan MK tersebut keluar, Jokowi disorot publik karena dianggap melanggengkan praktik politik dinasti dengan membuka jalan Gibran untuk menjadi wakil presiden. Semenjak itu, seluruh aktivitas Jokowi beserta keluarga dan kelompok politik yang mendukungnya menjadi sasaran kritik publik karena dinilai telah melanggar etika dan memakai segala cara untuk terus berkuasa di Indonesia.

Berangkat dari konteks tersebut, wajar kemudian ketika muncul isu bahwa DPR akan merevisi UU Pilkada, publik langsung bereaksi keras terhadap manuver itu. Sejak lama, publik memang telah memendam amarah dengan apa yang terjadi dalam konstelasi perpolitikan nasional. Hanya saja amarah yang ada itu cuma mengendap dalam kritik, cacian, dan candaan di media sosial saja, belum terakumulasi dalam gerakan bersama untuk turun ke jalan.

Rencana revisi UU Pilkada menjadi momentum di mana emosi kolektif yang selama beberapa waktu terakhir tersimpan untuk meledak. Dan hasilnya kita sama-sama tahu: para mahasiswa dan masyarakat sipil yang telah menyimpan marah selama ini akhirnya turun ke jalan berdemonstrasi memprotes kebijakan dan perilaku para elite politik. Unjuk rasa besar boleh dikata berhasil memaksa DPR membatalkan mengesahkan revisi UU Pilkada.

Inilah dampak dari ledakan emosi kolektif yang selama ini tidak tersalurkan dengan baik. Ia menjadi bom waktu yang tidak diduga dapat menggoyang kestabilan politik. Ke depan, aksi-aksi kolektif dengan skala yang sama atau lebih luas sangat berpotensi terjadi kembali mengingat situasi politik yang masih memanas dan banyaknya kebijakan pemerintah yang kontroversial. Hal itu sangat potensial memantik emosi komunal di kalangan masyarakat yang pada waktunya bisa meledak dan bukan tidak mungkin memaksa pemerintah melakukan perubahan radikal terhadap tata kelola kenegaraan.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Willy Vebriandy
Alumni UIN Sunan Kalijaga. Penulis lepas. Salah satu penulis dalam Antologi Esai berjudul, Menatap Lukisan Gus Dur (Yogyakarta: 2021).


Editor: Fajar WH
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo