Belakangan ini, media sosial dan kanal pemberitaan diramaikan oleh fenomena yang tak bisa diabaikan: sejumlah guru perempuan menggugat cerai tak lama setelah mereka resmi diangkat sebagai ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini bukan terjadi di satu wilayah semata, melainkan menyebar dari Blitar, Cianjur, Pandeglang, hingga Kalimantan Timur.
Di Blitar, misalnya, 22 guru SD mengajukan cerai hanya dalam enam bulan pertama tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 75% adalah perempuan yang telah menikah lebih dari lima tahun. Di Cianjur, dari 42 permohonan izin cerai oleh ASN PPPK, mayoritas juga berasal dari perempuan. Pandeglang mencatat lebih dari 50 kasus serupa. Data yang sama juga dilaporkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Timur.
Fenomena ini tentu mengundang pertanyaan. Apakah ini sekadar kebetulan, atau justru sinyal dari dinamika relasi domestik yang selama ini tersembunyi? Apakah status sebagai ASN memberi ruang bagi para perempuan untuk mengambil keputusan yang dulu mereka tunda? Atau ini justru cerminan dari tumpukan persoalan rumah tangga yang selama ini tak pernah diberi tempat?
Fenomena ini tidak cukup dijawab dengan komentar sinis atau penghakiman moral. Ia butuh pembacaan sosial yang lebih dalam—tentang peran perempuan, ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga, dan bagaimana status ekonomi sering kali menjadi pintu menuju keberanian mengambil pilihan.
Cerai Tidak Pernah Sesederhana Itu
Perceraian bukanlah keputusan impulsif. Dalam banyak kasus, terdapat proses panjang yang melibatkan ketegangan emosional, ketimpangan peran, dan harapan yang tidak terpenuhi. Pakar ekonomi, Arin Setyowati, menyebut ketimpangan pendapatan sebagai salah satu faktor pemicu. Ketika istri memiliki penghasilan tetap sebagai ASN, sedangkan suami tidak memiliki pendapatan stabil, gesekan bisa muncul—dari rasa rendah diri hingga perubahan dinamika kekuasaan di rumah tangga.
Namun, tentu saja, bukan hanya ekonomi yang berperan. Banyak perempuan merasa harus menanggung beban ganda: berkarier sebagai guru, sekaligus tetap bertanggung jawab penuh atas urusan rumah. Dalam relasi yang sehat, beban domestik semestinya dibagi, tidak dibebankan hanya karena jenis kelamin.
Sayangnya, adaptasi peran ini tidak selalu berjalan mulus. Penelitian Rahman (2023) mencatat ketegangan muncul saat suami menolak mengambil bagian dalam tugas domestik, bahkan ketika istri menjadi pencari nafkah utama. Dalam beberapa kasus, suami yang tidak bekerja pun enggan membantu pekerjaan rumah, sementara istri harus menjalani dua beban: pagi hingga sore di sekolah, malam di dapur dan ruang cuci.
Ketika Peran Tak sesuai ideologi
Yang menarik, tidak semua perempuan merasa nyaman dengan peran sebagai pencari nafkah utama. Dalam sejumlah wawancara informal, muncul pernyataan reflektif yang menggugah: “Kenapa aku harus jadi tulang punggung? Aku ini tulang rusuk.”
Ungkapan ini bukan sekadar permainan kata, melainkan bentuk resistensi terhadap ideologi patriarki yang secara turun-temurun menempatkan laki-laki sebagai pemimpin rumah tangga. Banyak perempuan tidak pernah bercita-cita menjadi penopang utama ekonomi keluarga—mereka hanya sedang bertahan dalam realitas yang tidak memberikan pilihan lain.
Artikel Constructing Breadwinning-Mother Identities (2022) menunjukkan bahwa perempuan dalam posisi breadwinner sering mengalami kebingungan identitas. Mereka dituntut tetap menjadi "ibu dan istri baik", sambil menopang keluarga secara finansial. Tekanan ini tidak hanya membuat relasi rumah tangga menjadi tegang, tetapi juga melelahkan secara psikis.
Penelitian Brumley & George (2023) menegaskan bahwa perempuan breadwinner tetap memikul beban emosional keluarga: dari mengatur anak, keuangan rumah tangga, hingga merawat orang tua. Bahkan, studi Treas (2012) menyebut perempuan lebih banyak mencari dukungan emosional ke luar (teman atau keluarga) dibanding pasangan mereka sendiri.
Ketika Mandiri Justru Membawa Risiko
Kemandirian ekonomi tak selalu membawa kenyamanan bagi perempuan. Dalam beberapa kasus, ia justru meningkatkan risiko kekerasan. Studi Zhang & Breunig (2023) serta Alonso-Borrego & Carrasco (2017) menunjukkan bahwa ketika perempuan memiliki penghasilan lebih tinggi, potensi kekerasan dari pasangan bisa meningkat—terutama jika laki-laki merasa peran maskulinnya terancam.
Di Indonesia, riset Ningrum & Mas’udah (2021) memperkuat temuan ini: suami yang menganggur memiliki kecenderungan lebih tinggi melakukan kekerasan terhadap istri, baik verbal maupun fisik. Tekanan ekonomi selama pandemi Coviid-19 bahkan memperparah ketegangan gender dalam rumah tangga (Parry, 2024).
Kita Perlu Berhenti Menyederhanakan
Meningkatnya angka perceraian bukan berarti perempuan menjadi egois atau tidak setia setelah memperoleh penghasilan. Fenomena ini justru menjadi alarm sosial, bahwa sistem keluarga dan budaya kita belum sepenuhnya siap menerima kesetaraan peran.
Pernyataan pejabat publik yang mengancam akan memecat ASN PPPK yang menggugat cerai hanya memperkuat bahwa persoalan ini belum dipahami secara utuh. Perceraian tidak sesederhana “karier naik, rumah tangga bubar”. Ia adalah hasil dari relasi kuasa, beban peran, dan benturan harapan dalam struktur rumah tangga yang tidak adil.
Bijak Menyikapi, Bukan Menghakimi
Sudah saatnya kita menyikapi fenomena ini dengan bijak dan membangun langkah-langkah solutif, bukan menyudutkan.
- Pendidikan pranikah berbasis kesetaraan – Agar pasangan memahami pentingnya komunikasi dan pembagian peran yang adil.
- Edukasi bagi pasangan ASN perempuan – Jika istri ASN diharapkan mendukung suami melalui Dharma Wanita, maka suami ASN perempuan pun perlu diberi pemahaman dan pelatihan serupa.
- Akses layanan konseling dan ruang aman – Guru perempuan menghadapi tekanan sosial dan institusional yang tidak ringan. Mereka butuh tempat berbagi yang aman dan profesional.
- Penghapusan stigma “perempuan lupa diri” – Generalisasi ini menutup ruang empati dan menormalisasi beban tidak adil.
- Dorongan budaya kesetaraan – Perempuan yang mandiri bukanlah ancaman, melainkan aset bangsa yang perlu didukung.
Bijak memahami fenomena ASN perempuan yang menggugat cerai berarti melihatnya sebagai gejala sosial yang kompleks, bukan sekadar persoalan moral atau emosional. Banyak perempuan terjebak dalam dilema antara peran domestik dan tuntutan profesional, sementara pasangan tidak selalu siap beradaptasi. Ketika ketimpangan ini dibiarkan, rumah tangga tak lagi jadi ruang aman, melainkan ladang beban dan kelelahan yang dipikul sepihak.
Fenomena ini bukan tentang pemberontakan perempuan, tapi cermin dari relasi kuasa yang belum seimbang dalam keluarga. Jika kita ingin mengurangi angka perceraian, bukan dengan mengancam atau menyalahkan, melainkan dengan membangun pemahaman, kesetaraan, dan dukungan emosional yang lebih kuat dalam relasi suami-istri. Karena rumah tangga bukan ajang adu kuasa, tetapi ruang untuk saling tumbuh dan menguatkan.
Istiadah
Ketua Forum Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Editor: Muhammad Zunus


