Arina.id – Berdasarkan pemberitaan di media, saat ini muncul fenomena banyaknya pengajuan gugatan cerai kepada suami dari istri yang telah mendapatkan SK (Surat Keputusan) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di berbagai daerah.
Dilansir dari detikjatim, di Kabupaten Blitar, 75% dari 20 pegawai PPPK pemohon izin cerai adalah guru wanita yang rata-rata usia perkawinannya lebih dari 5 tahun. Kabid Pengelola SD, Disdik Kab. Blitar, Deni Setiawan mengungkapkan bahwa suami-suami mereka bukan pekerja tetap atau pekerja sektor formal dengan gaji yang tidak pasti.
Deni juga menduga bahwa motif pengajuan itu dikarekan istri sudah memiliki penghasilan tetap yang cukup setelah diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Tidak hanya di Kabupaten Blitar, fenomena yang sama juga terjadi di Kabupaten Cianjur sebagaimana laporan detikjabar, dari 42 pegawai PPPK yang mengajukan izin cerai sebagian besar adalah wanita. Menurut Ruhil, Diskikpora Cianjur, motif gugatan tersebut adalah masalah ekonomi dan ketidak cocokan antar pasangan.
Sementara di Pandeglang sebagaimana dilansir dari detik.com juga terjadi. Mukimin, Kepala bindang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang mengatakan sekitar 50 orang mengajukan izin cerai setelah mendapatkan SK dan mayoritas adalah perempuan, dengan berbagai motif seperti ekonomi, perselingkuhan, dan suami kerja di luar kota.
Fenomena ini juga turut disorot oleh M. Ishom el-Saha, Guru Besar UIN Banten dalam tulisannya di kemenag.go.id. Menurutnya, fenomena ini muncul sebagai ironitas tersendiri. Stabilitas ekonomi tidak berjalan lurus dengan stabilitas emosi dan relasi, yang seharusnya kemapanan menjadi hal yang bisa memperkuat hubungan rumah tangga.
Prof. Ishom menekankan negara dan lembaga kepegawaian seharusnya juga menyiapkan pegawai yang matang dalam pendidikan karakter dan penguatan relasi, tidak hanya dari sisi teknis dan administratif, sebab relasi yang sehat menurutnya adalah pondasi kuat itegritas seorang pegawai ASN/PPPK.
Perceraian dalam Islam
Islam memandang perceraian adalah sebuah hal yang tidak positif. Perceraian sendiri merupakan salah satu hal yang makruh yang dibenci oleh Allah sebagaimana hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2178 berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
Artinya: "Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW bersabda “Hal halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak”.
Imam Nawawi menafsirkan hadits tersebut sebagai bentuk kemakruhan talak yang diajukan tanpa sebab yang jelas, sebagaimana catatannya dalam Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj [Beirut: Dar Ihya’ Turats Arabi, vol. 10, hal. 61.], berikut:
وَفِي قَوْلِهِ صلى الله عليه وسلم إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا إِثْمَ فِي الطَّلَاقِ بِغَيْرِ سَبَبٍ لَكِنْ يُكْرَهُ لِلْحَدِيثِ الْمَشْهُورِ فِي سُنَنِ أَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إلى الله الطلاق فيكون حديث ابن عُمَرَ لِبَيَانِ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ وَهَذَا الْحَدِيثُ لِبَيَانِ كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ
Artinya: "Sabda Rasulullah: "jika dia mengingingkan untuk bertahan maka bertahanlah, jika ingin talak, maka talaklah” menunjukkan bahwa talak tanpa sebab tidak mengandung unsur dosa, hanya saja makruh sebab hadits masyhur dalam Sunan Abu Dawud dan lainnya yakni bahwa Rasulullah bersabda “hal halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak”, maka hadits Ibnu Umar menunjukkan talak tidaklah haram, dan hadits ini menunjukkan hukumnya makruh tanzih (murni)."
Konteks hadits tersebut adalah jika talak diinisiasi oleh pihak suami yang menceraikan istrinya tanpa alasan jelas. Tindakan ini hukumnya makruh dan bukan berarti dibenarkan. Pada kenyataannya hukum makruh adalah kebolehan yang sangat dibenci atau tidak sama sekali dianjurkan. Kebolehan talak hanya sebagai solusi terakhir ketika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan kembali, bukan untuk hal yang mudah diputuskan tanpa sebab.
Hukum yang sama juga berlaku bagi istri yang menggugat cerai suaminya dengan tanpa sebab yang jelas. Fiqih Islam menyebut perceraian yang diinisiasi oleh istri ini sebagai khulu’, yakni istri menawarkan harta sebagai harga yang harus dibayar kepada suaminya agar bersedia menceraikannya.
Khulu’ tanpa sebab hukumnya makruh sebagaimana talak. Rasulullah menjelaskan hal ini dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2227 berikut:
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Artinya: "Dari Tsauban berkata, Rasulullah SAW bersabda “Setiap perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak, maka haram baginya bau wangi surga.”
Zainuddin Abdurrauf al-Munawi dalam Faidhul Qadir [Mesir: Maktabah Tijariyah Kubra, vol. 3, hal. 138.], menafsirkan hadits tersebut sebagai bentuk tindakan istri yang meminta cerai kepada suaminya dengan tanpa sebab.
Al-Munawi mengutip perkataan Ibnu Arabi bahwa hadits tersebut sebagai bentuk ancaman serius bagi para istri yang menggugat cerai suaminya untuk merusak pernikahan yang mereka bangun, meskipun gugatan itu sah untuk dilaksanakan.
Al-Munawi juga mengutip Ibnu Hajar al-Asqalani yang mengarahkan ancaman tersebut sebagai bentuk gugatan cerai tanpa sebab.
Dari penjelasan ini maka tindakan para pegawai PPPK yang menggugat cerai suaminya tersebut termasuk dalam kategori khulu’. Dalam hukum Islam, hal ini diperbolehkan namun menempati level makruh, yakni ketika dilakukan tanpa sebab dan lebih baik untuk dihindari.
Mesipun gugatan para pegawai PPPK ini diperbolehkan dalam fiqih Islam, dan bisa sah sebagai bentuk perceraian jika suami memerimanya dengan imbalan yang disepakati, tindakan ini sangat tidak sesuai dengan norma sosial.
Seharusnya rezeki yang diperoleh istri bisa untuk membantu memperbaiki kesejahteraan keluarganya dan mengentaskannya dari kondisi kemiskinan. Tindakan ini justru akan berpotensi buruk bagi keluarga, terutama kondisi kejiwaan anak yang mengalami tekanan. Bagaimanapun perceraian semacam ini bukanlah hal yang positif dan tidak bisa dibenarkan dalam sudut pandang norma sosial. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


