Tak banyak yang bisa dikenang dari film Capernaum (Nadine Labaki, 2018). Mungkin, kecuali ketika Zain (13) menelpon dari balik penjara untuk melemparkan pesan kepada para calon orang tua: “Aku ingin orang dewasa mendengarkanku. Pesan ini untuk orang dewasa yang tidak mampu membesarkan anak-anaknya. Apa yang akan aku ingat dari kekerasan, penghinaan, pemukulan, rantai, pipa, atau sabuk? Kata termanis yang mereka berikan padaku adalah, ‘dasar sialan, bangsat, bajingan, sampah!’ Hidup adalah masalah besar. Tidak lebih berharga daripada sepatuku. Aku tinggal di neraka ini. Aku terbakar seperti daging dikremasi."
Adegan ketika Zain mengajukan tuntutan kepada orang tuanya di ruang sidang pengadilan, juga meninggalkan bekas dalam pikiran penonton. Ketika hakim bertanya apa alasan yang melatarbelakangi Zain ingin menuntut orang tuanya sendiri, bocah laki-laki itu menjawab dengan mata berkaca-kaca: "Karena telah melahirkanku."
Seperti Budi dalam lagu Iwan Fals, kisah Zain berbicara tentang hak-hak anak yang dirampas atas nama kemiskinan. Di usia yang seharusnya diisi dengan bermain, belajar, dan menikmati kasih sayang, bocah itu justru harus memikul pekerjaan, peristiwa kematian, penelantaran, makian, dan kekerasan fisik.
Jika sang anak berjenis kelamin perempuan, biasanya tanggungan penderitaan bertambah. Ia mesti siap dinikahkan sewaktu-waktu, diperas tenaganya sampai keringat terakhir, dan rentan menjadi objek seksual. Novel Perempuan di Titik Nol (Nawal, 1977) menggambarkan dengan gamblang nasib anak-anak dalam kemiskinan, budaya, dan agama yang timpang.
Kita kembali memancing ingatan seputar anak melalui film, lagu, dan buku karena munculnya kebijakan yang dianggap kontroversial. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memberikan usul vasektomi sebagai syarat untuk para penerima bantuan sosial (bansos).
Usulan itu ditujukan untuk mendukung program keluarga berencana (KB) dan mencegah kelahiran banyak anak terutama bagi keluarga penerima bansos. Selain itu, KDM juga mengharapkan tanggung jawab reproduksi tidak hanya dibebankan pada pihak perempuan tetapi juga laki-laki.
Banyak pihak merespons kebijakan tersebut, hingga muncul berbagai anggapan vasektomi dapat membahayakan laki-laki.
Vasektomi berbeda dengan kebiri. Vasektomi tidak berupaya menghilangkan orgasme dan ejakulasi pada diri laki-laki. Ini adalah jenis alat kontrasepsi yang hanya mencegah penis melepaskan sperma dalam cairan air mani saat berhubungan seks. Proses yang dilakukan hanya memotong dan mengikat saluran sperma (vas deferens) tanpa mempengaruhi produksi hormon atau kemampuan ereksi.
Vasektomi, Pilihan atau Keharusan?
Terlepas dari pro-kontra usulan dari KDM, vasektomi membawa kita memikirkan persoalan anak. Selama ini, anak selalu ditempatkan pada nomor terakhir. Sosok itu seolah tidak dianggap sebagai subjek yang utuh. Anak sering dilihat sebagai objek tampungan dari permasalahan orang dewasa. Persoalan vasektomi mesti turut melihat hak anak yang akan dilahirkan tak sekadar hak-hak orang dewasa.
UNICEF memaparkan hak anak yang meliputi hidup, perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi. Hak itu tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) atau Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC): hak atas makanan, air dan tempat tinggal, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak untuk bermain, beristirahat, dan sebagainya.
Di dalam keluarga miskin sulit memenuhi hak itu. Anak sering diposisikan sebagai bagian dari strategi bertahan hidup. Hal ini terjadi karena pilihan biasanya terbatas. Negara yang sering mangkir memberikan hak dan bantuan hidup bagi si miskin membuat mereka tak memiliki banyak opsi. Akhirnya, anak kerap diberikan tumpukan harapan agar bisa menjadi bantuan di hari tua, tenaga tambahan untuk kerja, dan tiang menyanggah hidup.
Hidup di dunia sulit. Dilahirkan tanpa perencanaan yang matang dan kesiapan secara materi, psikologis, dan sosial menambah seribu kali kesulitan. Beban yang dirasakan anak menjadi berlapis. Setiap anak yang dilahirkan semestinya karena diinginkan, direncanakan, dan dipertanggungjawabkan.
Mencegah kelahiran anak lewat kewajiban vasektomi bagi si miskin sebenarnya bukan solusi. Namun, kebijakan itu bisa menjadi penyelamat bagi anak-anak yang akan bernasib sama seperti Zain dan Budi. Solusi ideal secara teori memang seharusnya lewat pintu kebijakan. Pemerintah mesti mewujudkan kebebasan politik, kesempatan ekonomi, kesempatan sosial, jaminan transportasi, perlindungan sosial, dan edukasi komprehensif bagi rakyat.
Akan tetapi, situasi ideal tersebut mungkin terwujud masih seabad mendatang. Indonesia punya sengkarut persoalan internal birokrasi yang memuakkan. Korupsi, oligarki, dan krisis integritas menyelimuti negara ini. Untuk sampai pada posisi ideal terwujudnya berbagai kebebasan dan kesempatan di atas, berapa banyak anak yang harus menjadi korban?
Kebijakan KDM mungkin bisa menjadi solusi realistis yang saat ini bisa dipegang meski harus dibubuhi banyak catatan. Percepatan edukasi bagi masyarakat tentang perencanaan keluarga, hak anak, dan kesehatan reproduksi juga mesti digencarkan. Paling penting, pemerintah harus melakukan pembukaan lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Ini bisa mengurai sengkarut persoalan yang menyeret hak anak dan hak warga negara yang menjadi tanggung jawab negara.
Editor: Kendi Setiawan


