Setiap musim haji, jutaan manusia tumpah ruah di padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Mereka datang dari berbagai penjuru dunia, membawa harapan dan doa, berselimut dua helai kain putih yang menyimbolkan kesucian, kesetaraan, dan ketundukan total kepada Allah.
Namun di balik keagungan ritual ini, ada tantangan besar yang tak bisa diabaikan: kepadatan ekstrem, suhu menyentuh 47–50°C, dan jemaah lanjut usia serta penyandang disabilitas yang rawan mengalami gangguan fisik serius. Dalam situasi seperti ini, petugas haji—terutama petugas kesehatan dan layanan lansia—berada di garda depan pertolongan.
Namun, ada satu masalah krusial yang kerap luput dari sorotan: pakaian ihram. Betul, pakaian ini wajib bagi laki-laki yang berhaji. Tapi bagi petugas yang juga harus menjalankan misi penyelamatan dan pelayanan darurat di tengah kepungan manusia dan cuaca ekstrem, kain ihram bisa menjadi penghambat serius.
Lantas, apakah mereka boleh melepasnya dan memakai seragam dinas demi kemudahan bergerak dan bekerja? Apakah itu berarti melanggar ihram dan harus membayar dam?
Merespon wacana tersebut, Bahsul Masail Konsultan Ibadah Haji di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada Bimtek PPIH Arab Saudi tahun 2024 lalu menyepakati bahwa petugas haji—terutama yang berperan dalam kesehatan dan layanan khusus—diperbolehkan melepaskan kain ihramnya dan menggantinya dengan seragam petugas di Armuzna. Tentu, bukan tanpa syarat. Keputusan ini berdiri di atas pijakan fiqih yang kokoh dan logika kemanusiaan yang mendalam.
Dua Opsi Fiqih, Satu Semangat Kemanusiaan
Pertama, jika pelepasan kain ihram itu dilakukan karena perintah resmi dari pemerintah sebagai waliyyul amri (otoritas sah), maka petugas boleh mengganti pakaian ihram dengan seragam tanpa dikenakan dam. Dalam konteks ini, taat kepada ulil amri dalam perkara yang membawa maslahat umat menjadi dasar utama. Seperti dalam kaidah fiqih:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Tindakan pemimpin harus selalu terkait dengan kemaslahatan"
Kedua, bila tidak berdasarkan perintah langsung tapi dilakukan atas dasar kebutuhan darurat di lapangan, maka petugas tetap boleh mengganti kain ihramnya, tetapi dengan konsekuensi membayar dam paling ringan, yakni memberi makan enam orang miskin di Makkah (sekitar 60 riyal). Ini pun bagian dari kelonggaran syariat, berdasar pada kaidah :
المشقة تجلب التيسير
Artinya: "Kesulitan itu menarik datangnya kemudahan"
الضرورات تبيح المحظورات
Artinya: "Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang sebelumnya terlarang."
Kaidah-kaidah ini bukan sekadar kalimat indah di kitab, tapi hadir sebagai bentuk kasih sayang Islam terhadap umatnya. Dalam konteks haji, keselamatan manusia menjadi prioritas utama. Hal ini sesuai dengan prinsip besar dalam Maqashid Syariah, yaitu menjaga jiwa (hifzh an-nafs). Bahkan, dalam kondisi tertentu, keselamatan manusia bisa didahulukan daripada kekhusyukan ibadah yang sifatnya simbolik.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan"
Nyawa Dulu, Kain Menyusul
Realitas haji tahun 2025 sudah memperlihatkan bahwa tantangan medan di Armuzna semakin berat. Jumlah jemaah terus meningkat, banyak dari mereka berusia lanjut atau memiliki penyakit penyerta, dan perubahan iklim menyebabkan suhu ekstrem menjadi ancaman serius.
Ketika seorang lansia terjatuh pingsan, atau seorang jemaah disabilitas kehilangan kesadaran karena dehidrasi, waktu sangat berharga. Dalam hitungan detik, nyawa bisa melayang jika petugas lamban hanya karena terhalang kain ihram yang melilit atau tersangkut.
Bayangkan seorang petugas kesehatan harus mengangkat tubuh seberat 80 kg di tengah panas menyengat, lalu berlari melawan arus manusia untuk mencari oksigen atau tandu. Bila ia hanya berbalut dua helai kain tanpa saku, tanpa ikat pinggang yang kuat, tanpa pelindung kaki, maka bukan hanya jemaah yang berisiko, tapi juga petugas itu sendiri.
Jika ia pingsan karena heatstroke, siapa yang akan menolong? Maka, melepas kain ihram dalam konteks ini bukan bentuk pengabaian syariat, tetapi justru bentuk ketaatan yang lebih tinggi—ketaatan terhadap tujuan utama syariat: menjaga kehidupan.
Optimisme Syariat, Solusi Masa Kini
Keputusan Bahsul Masail ini menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang kaku. Ia fleksibel dan adaptif, selama berpegang pada prinsip-prinsip utama. Kita tak sedang “merusak” ibadah haji dengan melonggarkan ketentuan pakaian, tapi justru menyelamatkan ruh haji itu sendiri: pelayanan, kepedulian, dan perlindungan terhadap sesama.
Di tengah kompleksitas penyelenggaraan haji modern, semangat ijtihad jama’i (ijtihad kolektif) seperti ini menjadi sangat penting. Fiqih tidak boleh mandeg di halaman-halaman kitab kuning, tapi harus mampu turun ke lapangan, menyentuh realitas, dan memberi solusi.
Maka mari kita dukung keputusan ini dengan semangat optimistik. Petugas haji adalah pahlawan di padang Armuzna. Mereka tak sekadar menjalankan tugas birokratik, tapi sedang menjalani misi kemanusiaan yang agung. Dan Islam, dengan segala keluasannya, telah memberi ruang bagi mereka untuk menjalankan tugas itu tanpa merasa berdosa, tanpa dihantui kekhawatiran membayar dam berlebihan.
Haji yang Menjaga, Bukan Membahayakan
Haji bukan sekadar ritual simbolik, tapi perjalanan menuju kemanusiaan. Bila pakaian menjadi penghalang keselamatan, maka menggantinya adalah pilihan yang benar. Dalam situasi darurat, bukan kain yang harus dipertahankan mati-matian, tetapi nyawa dan kemaslahatan manusia, khususnya jemaah haji. Sabda Nabi SAW:
لا ضرر ولا ضرار
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain"
Maka, membolehkan petugas melepas kain ihram demi menolong jemaah, bukan bentuk penyimpangan. Justru itu adalah puncak kepatuhan kepada misi haji yang sejati: menebar rahmat, menjaga keselamatan, dan membuktikan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan.
Afifuddin Harisah
Akademisi UIN Alauddin Makassar dan Konsultan Ibadah Haji Daker Makkah 2023-2024
Editor: Muhammad Faizin


