Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Orang Islam Memelihara Anjing?

Bolehkah Orang Islam Memelihara Anjing?

Arina.id - Anjing dikenal sebagai hewan yang memiliki tingkat kesetiaan tinggi terhadap pemiliknya. Banyak orang mengaguminya karena kepintaran dan kepatuhannya yang melebihi sebagian besar hewan peliharaan lain, termasuk kucing.

Menurut riset yang dikutip dari Halodoc, jumlah neuron atau sel saraf di otak anjing lebih banyak dibandingkan kucing. Otak anjing memiliki sekitar 530 juta neuron kortikal, sedangkan kucing hanya sekitar 250 juta. Sebagai perbandingan, manusia memiliki sekitar 16 miliar neuron pada korteks serebral, angka tertinggi di antara semua makhluk darat.

Semakin banyak neuron yang dimiliki suatu makhluk hidup, maka semakin besar pula kemampuan berpikirnya. Karena itu, anjing dianggap lebih cerdas, mudah dilatih, dan cepat memahami perintah manusia.

Namun demikian, di kalangan umat Islam, anjing kerap dianggap hewan yang perlu dihindari karena kekhawatiran akan najisnya, khususnya pada air liurnya.

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, air liur anjing termasuk kategori najis mughaladzhah, yakni jenis najis yang paling berat. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW disebutkan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang terdapat anjing di dalamnya.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ

Artinya: “Rasulullah bersabda, ‘Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat seekor anjing.’” (HR. Bukhari).

Para ulama menjelaskan bahwa penyebab malaikat tidak masuk ke rumah tersebut adalah karena anjing sering memakan sesuatu yang najis dan memiliki bau yang tidak sedap.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:
‎
وَسَبَب اِمْتِنَاعهمْ مِنْ بَيْت فِيهِ كَلْب لِكَثْرَةِ أَكْله النَّجَاسَات وَلِقُبْحِ رَائِحَة الْكَلْب وَالْمَلَائِكَة تَكْرَه الرَّائِحَة الْقَبِيحَة...

Artinya: “Sebab para malaikat enggan masuk ke rumah yang terdapat anjing adalah karena anjing sering makan sesuatu yang najis dan memiliki bau busuk, sedangkan malaikat tidak menyukai bau yang tidak sedap.” (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz XIV, hlm. 83).

 

Hadits tersebut merujuk pada malaikat yang bertugas membawa rahmat, berkah, dan memohonkan ampunan bagi penghuni rumah. Dengan demikian, apabila di dalam rumah ada anjing, maka rahmat dan keberkahan yang biasa diberikan malaikat itu tidak akan hadir, dan doa ampunan pun tidak dipanjatkan untuk penghuninya.

Meski begitu, Islam tidak serta merta melarang pemeliharaan anjing secara mutlak. Ada kondisi tertentu yang dibolehkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم (رواه مسلم)

Artinya: “Siapa yang memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau kebun, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa memelihara anjing diperbolehkan jika memang dibutuhkan untuk keperluan tertentu seperti berburu, menjaga hewan ternak, atau menjaga kebun. Namun, jika tidak ada kebutuhan tersebut, maka pemilik akan kehilangan sebagian pahalanya setiap hari.

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, hukum memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu adalah haram. Namun jika tujuannya untuk keperluan sebagaimana disebut dalam hadits seperti berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, maka diperbolehkan.

Bahkan sebagian ulama Syafi’iyyah memperluas kebolehan ini dengan melakukan qiyas terhadap keperluan menjaga rumah atau keamanan lingkungan, karena dianggap memiliki illat (alasan hukum) yang sama, yaitu adanya kebutuhan.

Sementara itu, Imam Malik dalam pandangan yang dikutip oleh Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa seorang muslim diperbolehkan memelihara anjing untuk kepentingan menjaga ladang, berburu, dan menjaga hewan ternak.

Sahabat Ibnu Umar hanya memperbolehkan anjing untuk dua hal terakhir, yakni berburu dan menjaga ternak, karena tidak mendengar hadits yang lebih luas terkait konteks penggunaannya.

Menurut penjelasan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar, hadits yang menyebutkan pengurangan pahala bagi pemelihara anjing bukanlah indikasi keharaman, tetapi menunjukkan kemakruhan.

Pengurangan pahala dimaksudkan sebagai bentuk peringatan agar umat Islam berhati-hati dan tidak berlebihan dalam memelihara hewan tersebut. Artinya, memelihara anjing bukanlah dosa selama dilakukan dengan tujuan yang benar dan disertai tanggung jawab.

Ibnu Abdil Barr juga menegaskan bahwa perbuatan baik kepada hewan peliharaan, termasuk anjing, tetap bernilai pahala. Rasulullah SAW bersabda:

في كل كبد رطبة أجر

Artinya: “Pada setiap makhluk yang memiliki hati (atau organ hidup) yang basah terdapat pahala.”

Sebaliknya, memperlakukan hewan secara zalim akan menimbulkan dosa. Dengan demikian, keberkahan dalam memelihara anjing tergantung pada niat dan cara memperlakukannya.

Dari berbagai pendapat ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak melarang secara mutlak kepemilikan anjing, selama ada tujuan yang sesuai dengan syariat dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Perbedaan pandangan di antara mazhab menunjukkan keluasan rahmat Islam dalam menyikapi persoalan ini.

Oleh karena itu, sikap yang paling bijak adalah menghormati setiap pandangan ulama dan memastikan bahwa dalam memelihara hewan apa pun, umat Islam tetap menjaga kebersihan, etika, dan tidak menelantarkan makhluk ciptaan Allah SWT. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo