Dark
Light
Dark
Light

Khawatir Dipecat atau Potong Gaji, Bolehkah Karyawan Tidak Jumatan?

Khawatir Dipecat atau Potong Gaji, Bolehkah Karyawan Tidak Jumatan?

Arina.id - Sholat Jumat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi kriteria. Tidak ada kelonggaran bagi siapa pun yang sengaja meninggalkannya tanpa uzur atau alasan yang dibenarkan.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيضٍ، أَوْ مُسَافِرٍ، أَوْ صَبِىٍّ، أَوْ مَمْلُوكٍ وَمَنِ اسْتَغْنَى عَنْهَا بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى اللهُ عَنْهُ، وَاللهُ غِنَىٌّ حُمَيْدٌ

Artinya: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib sholat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak. Barang siapa yang mengacuhkan sholat Jumat karena lalai atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (H.R. Al-Baihaqi)   

Namun demikian, profesi yang dijalani oleh para pekerja, karyawan perusahaan atau buruh pabrik sering kali menimbulkan dilema tersendiri. Hal ini disebabkan banyaknya perusahaan atau pabrik yang tidak memberikan toleransi bagi pekerja Muslim untuk menunaikan ibadah, termasuk sholat Jumat. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang menghadapi risiko pemotongan gaji atau pemecatan jika tetap melaksanakan sholat Jumat.

Di satu sisi, sholat Jumat merupakan kewajiban agama. Namun di sisi lain, para pekerja diharuskan tetap berada di tempat kerja seperti toko atau perusahaan untuk menjalani jadwal kerja (shift) atau melayani konsumen. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan: Apakah kondisi takut kehilangan pekerjaan atau dikenai sanksi finansial bisa dianggap sebagai uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat? Lalu, apakah dalam keadaan tersebut diperkenankan tidak mengikuti sholat Jumat?

Dalam berbagai referensi fiqih, disebutkan bahwa meninggalkan sholat Jumat diperbolehkan apabila terdapat kekhawatiran yang serius terhadap keselamatan jiwa, harta, atau orang-orang yang berada dalam tanggungannya akibat ancaman dari pihak yang menzalimi.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:

وَمِنْهَا أَنْ يَخَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ عَلَى مَنْ يَلْزَمُهُ الذَّبُّ عَنْهُ مِنْ سُلْطَانٍ أَوْ غَيْرِهِ مِمَّنْ يَظْلِمُهُ

Artinya: “Diantara uzur atau halangan pelaksanaan Jumat dan sholat jamaah adalah adanya kekhawatiran atas nyawa atau harta, baik bagi dirinya sendiri atau pihak-pihak yang wajib dilindungi nyawanya baik dari pemerintah atau lainnya, dari orang zalim.” (Raudlah At-Thalibin [Riyadh: Dar Alam Al-Kutub], vol. 1, h. 450)   

Berdasarkan ketentuan ini, para pekerja dalam situasi demikian diperkenankan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat karena kondisi itu termasuk dalam kategori halangan, terutama jika penghasilan yang mereka peroleh sangat mendesak untuk kebutuhan saat itu.

Pendapat serupa ditegaskan oleh Syekh Syihabuddin Ar-Ramli (wafat 1004 H) dalam salah satu karyanya:

وَلَوْ خَافَ مِنْ حُضُوْرِهَا فَوَاتَ تَحْصِيْلِ تَمَلُّكِ مَالٍ فَالْأَوْجَهُ أَنَّهُ إِنِ احْتَاجَ إِلَيْهِ حَالًا كَانَ عُذْرًا، وَإِلَّا فَلَا

Artinya: “Jika seseorang merasa khawatir akan kehilangan kepemilikan atas suatu harta apabila ia menghadiri sholat Jumat, maka menurut pendapat yang lebih kuat kondisi ini dianggap sebagai uzur apabila harta tersebut memang sangat dibutuhkan saat itu. Namun, jika kebutuhannya tidak mendesak, maka hal itu tidak tergolong sebagai uzur yang membolehkan meninggalkan sholat Jumat.” (Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj, [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 2, h. 158)

Bahkan menurut sebagian ulama, jika gaji tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan di masa depan dan tidak memungkinkan diperoleh dari sumber lain, maka hal itu juga dapat dikategorikan sebagai uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat. Hal ini sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H):

وَيَظْهَرُ فِي تَحْصِيْلِ تَمَلُّكِ مَالٍ أَنَّهُ عُذْرٌ إِنِ احْتَاجَ إِلَيْهِ حَالًا وَإِلَّا فَلَا (قَوْلُهُ: إِنِ احْتَاجَ إِلَيْهِ حَالًا) هَلْ مِثْلُهُ مَا لَوِ احْتَاجَ إِلَيْهِ مَآلًا لَكِنَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَحْصُلْهُ الْآنَ لَا يُمْكِنُهُ تَحْصِيْلُهُ عِنْدَ الْاِحْتِيَاجِ إِلَيْهِ مَحَلُّ تَأَمُّلِ بَصْرِي وَقَدْ يُقَالُ هَذَا أَوْلَى بِأَنْ يَعْذَرَ بِهِ مِمَّا يَأْتِيْ مِنَ الْاِسْتِيْحَاشِ بِالتَّخَلُّفِ عَنِ الرِّفْقَةِ

Artinya: “Sudah tampak jelas bahwa dalam konteks usaha untuk memperoleh kepemilikan harta, hal itu dapat dikategorikan sebagai uzur bila seseorang memang sangat memerlukan harta tersebut pada saat itu juga. Namun, bagaimana bila seseorang belum membutuhkannya seketika, tetapi ia mengetahui bahwa jika tidak mendapatkannya sekarang, maka ia tidak akan bisa memperolehnya lagi saat kebutuhan itu datang? Menurut pandangan Imam Al-Bashri inilah pendapat yang dianggap lebih utama bahkan kekhawatiran terhadap kemungkinan semacam ini pun termasuk uzur, seperti halnya kekhawatiran tertinggal dari rombongan.” (Tuhfah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj, [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 2, h. 158)

Dari sini dapat disimpulkan bahwa pekerja yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan atau sanksi dari perusahaan dibolehkan untuk tidak menunaikan sholat Jumat, apabila penghasilannya benar-benar dibutuhkan saat itu. Bahkan, menurut sebagian ulama jika kebutuhan terhadap gaji tersebut bersifat mendesak di masa depan dan tidak tersedia alternatif lainnya, maka kondisi demikian termasuk uzur yang membolehkan untuk tidak sholat Jumat. Sebagai pengganti, ia wajib melaksanakan sholat Dzuhur sebanyak empat rakaat.

Namun perlu digarisbawahi, dispensasi semacam ini hanya berlaku bagi pekerja yang benar-benar berada dalam kondisi darurat. Artinya, tidak semua jenis profesi atau pekerjaan dapat menggunakan keringanan ini. Apabila seorang pekerja memiliki kesempatan untuk melaksanakan sholat Jumat, misalnya saat jam istirahat atau ketika kantor sementara tutup, maka ia tetap diwajibkan untuk mengikutinya. Lantaran, dalam situasi demikian tidak ada alasan yang membenarkan untuk meninggalkan sholat Jumat. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo