Dark
Light
Dark
Light

Apakah Wajib Mengadzani Bayi yang Baru Lahir?

Apakah Wajib Mengadzani Bayi yang Baru Lahir?

Arina.id - Banyak kalangan masyarakat memahami bahwa mengadzani bayi yang baru lahir adalah sebuah keharusan. Bahkan ada yang mengira bahwa adzan di telinga bayi menentukan status agamanya. Mereka menganggap adzan tersebut seperti syahadat. Sehingga jika bayi tidak diadzani mak belum resmi menjadi bayi Muslim dan belum "login" ke dalam Islam.

Lantas benarkah pemahaman ini? Apakah mengadzani bayi yang baru lahir merupakan kewajiban dalam ajaran Islam?

Awal Mula Syari’at Adzan dalam Islam

Pada dasarnya dalam Islam, adzan yang kita kenal saat ini merupakan bagian dari syariat Islam yang berawal dari kebingungan para sahabat dalam menentukan penanda masuknya waktu sholat. Pada saat itu, mereka bermusyawarah dan sempat memutuskan untuk menggunakan naqus (kentongan atau lonceng) sebagai tanda masuknya waktu sholat, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani. Namun, keputusan ini ditentang oleh sebagian besar sahabat.

Dalam suasana kebingungan tersebut, seorang sahabat bermimpi bertemu sosok berpakaian putih yang mengajarkan lafaz adzan seperti yang kita kenal sekarang. Mimpi ini kemudian dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Rasulullah pun menyetujui adzan sebagai penanda masuknya waktu sholat. Dari peristiwa ini, lahirlah hadits berikut:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

Artinya: ”Apabila waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi imam adalah orang yang paling tua di antara kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Mengadzani Telinga Bayi yang Baru Lahir

Dalam keterangan Kitab al-Fiqh al-Manhaji, adzan hanya diperuntukkan untuk sholat maktubah (sholat wajib). Hukumnya pun adalah sunah, baik untuk sholat yang dikerjakan pada waktunya maupun sholat yang diqadha (mengganti sholat yang terlewat). Jika dalam sholat berjamaah, hukum adzan berubah menjadi sunah muakkadah yang bersifat kifayah, artinya cukup jika dilakukan oleh satu orang untuk mewakili seluruh jamaah.

Namun dalam literatur kitab lain, adzan tak hanya disunahkan untuk sholat maktubah saja. Ada beberapa keadaan adzan sunah untuk dikumandangkan, salah satunya adalah ketika ada bayi yang baru lahir. 

وَيُسَنُّ الْأَذَانُ وَالْإِقَامَةُ فِي أُذُنَيِ الْمَوْلُودِ، وَيَكُونُ الْأَذَانُ فِي الْيُمْنَى وَالْإِقَامَةُ فِي الْيُسْرَى وَذَلِكَ لِمَا قِيلَ: إِنَّ مَنْ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ، أَيِ التَّابِعَةُ مِنَ الْجِنِّ، وَلِيَكُونَ أَوَّلَ مَا يَقْرَعُ سَمْعَهُ حَالَ دُخُولِهِ فِي الدُّنْيَا الذِّكْرُ

Artinya: “Disunahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir. Adzan dibacakan di telinga kanan, dan iqamah di telinga kiri. Hal ini dianjurkan karena dipercaya, bayi yang diadzani dan diiqamahi tidak akan diganggu oleh jin jahat yang suka mengganggu anak-anak. Selain itu, agar suara pertama yang didengar bayi saat lahir ke dunia adalah kalimat-kalimat dzikir.”(I’anah at Thalibin, juz 1 hal. 267)

Dari ulasan ini, dapat disimpulkan bahwa mengadzani bayi yang baru lahir hukumnya sunah. Pun juga anggapan masyarakat yang mengira bahwa adzan di telinga bayi menentukan status agama bayi tidaklah benar. 

Adzan di telinga bayi bukanlah syarat agar bayi menjadi seorang Muslim atau “login” ke dalam Islam. Namun, mengadzani bayi yang baru lahir tetap memiliki nilai keutamaan dalam Islam, yakni melindungi bayi dari gangguan jin dan memastikan kalimat dzikir menjadi suara pertama yang didengar oleh bayi. 

Oleh karena itu, meskipun tidak wajib, mengadzani bayi yang baru lahir adalah amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki manfaat spiritual yang besar. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo