Arina.id - Kolostrum, cairan pertama yang keluar dari payudara ibu setelah melahirkan, dikenal memiliki kandungan gizi tinggi dan manfaat luar biasa bagi kesehatan bayi. Namun, apakah dalam Islam terdapat kewajiban untuk memberikan kolostrum kepada bayi? Berikut ini adalah tinjauan dari sudut pandang syariat Islam dan pandangan ulama mengenai hal tersebut.
Kolostrum dan Hak Bayi dalam Islam
Islam memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan anak sejak lahir. Salah satunya ialah hak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI). Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 233, Allah SWT berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Arinya: "Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."
Ayat ini menegaskan bahwa menyusui adalah hak anak yang diakui dalam Islam. Kolostrum, sebagai bentuk awal dari ASI, mengandung nutrisi penting yang dirancang untuk melindungi bayi dari infeksi dan membantu perkembangan sistem imunnya. Oleh karena itu, memberikan kolostrum kepada bayi dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memenuhi hak bayi atas nutrisi terbaik.
Dalam Al-Qur'an juga dijelaskan bahwa jika seorang ibu dengan alasan tertentu tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka bisa dialihkan dengan cara menyusukan anaknya kepada perempuan lain. Dalam surat Ath-Thalaq ayat 6, Allah SWT berfirman:
وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
Artinya: “Dan apabila kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”
Pandangan Ulama tentang Memberikan Kolostrum
Dalam istilah fiqih, kolostrum disebut sebagai liba’, yaitu air susu yang pertama kali keluar setelah melahirkan. Ulama menjelaskan bahwa masa keluarnya liba’ ialah antara tiga sampai tujuh hari, dan warnanya cenderung kekuningan serta lebih kental dari air susu biasa. Dalam kitab I’anah al-Thalibin juz IV, halaman 100 disebutkan:
وَهُوَ اللَّبَنُ أَوَّلَ الوِلاَدَةِ وَمُدَّتُهُ يَسِيْرَةٌ قِيْلَ يَقْدُرُ بِثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَقِيْلَ سَبْعَةٍ
Artinya: “Kolostrum adalah susu yang keluar pertama-tama sesudah melahirkan, dan masa keluarnya sebentar, antara tiga dan tujuh hari”
Tambahan keterangan bisa kita simak pada kitab Al-Hawi al-Kabir, juz XV, halaman 429:
إِنَّ لَوْنَ اللِّبَاءِ يَمِيلُ إِلَى الصُّفْرَةِ ، وَهُوَ أَثْخَنُ مِنَ اللَّبَنِ
Arinya: “Sesungguhnya warna kolostrum cenderung kuning dan lebih kental dibanding air susu”
Terkait hukum memberikan kolostrum kepada bayi, mazhab Syafi’i menegaskan kewajiban seorang ibu memberikan kolostrum kepada anaknya meskipun anak tersebut kemudian akan disusukan kepada orang lain. Alasannya ialah karena tanpa kolostrum, terdapat kemungkinan anak tersebut tidak akan bertahan hidup atau setidaknya daya tahan tubuhnya lemah.
Dalam kitab Asna al-Mathalib juz III, halaman 445 disebutkan:
فَصْلٌ عَلَى الْأُمِّ إرْضَاعُ وَلَدِهَا اللِّبَأَ وَإِنْ وَجَدَتْ مُرْضِعَةً أُخْرَى لِأَنَّهُ لَا يَعِيشُ أو لَا يَقْوَى غَالِبًا إلَّا بِهِ وَهُوَ اللَّبَنُ النَّازِلُ أَوَّلَ الْوِلَادَةِ وَمُدَّتُهُ يَسِيرَةٌ
Arinya: “Pasal, wajib bagi ibu menyusukan kolostrum pada anaknya sekalipun ada perempuan lain yang menyusuinya karena pada umumnya si anak tidak bisa hidup atau tidak kuat (daya tahan tubuhnya) kecuali dengan kolostrum, yaitu susu yang keluar pertama-tama sesudah melahirkan, dan masa keluarnya sebentar”.
Pertimbangan Fiqih
Dalam Islam, memberikan yang terbaik untuk kesehatan dan kehidupan anak adalah bagian dari amanah yang harus dijaga. Kolostrum, dengan manfaatnya yang besar, dinilai sebagai sarana yang mendukung hal ini. Para ulama sepakat bahwa segala hal yang membawa manfaat besar bagi anak dapat menjadi kewajiban bagi orang tua jika tidak ada alasan syar'i yang menghalangi.
Salah satu kaidah fiqih yang relevan dengan masalah ini adalah:
لا ضرر ولا ضرر
Artinya: "Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain." (Bersumber dari Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)
Menolak memberikan kolostrum tanpa alasan medis atau syar'i dapat dianggap mengabaikan manfaat besar yang telah Allah berikan melalui ASI.
Meskipun demikian, dalam tinjauan hukum Islam, kewajiban memberi kolostrum bergantung pada situasi dan kondisi ibu serta bayi. Jika ibu mampu memberikan kolostrum tanpa ada halangan medis atau syar'i, maka memberikan kolostrum dapat dianggap wajib sebagai bagian dari tanggung jawab orang tua dalam memelihara kesehatan anak.
Jika terdapat alasan medis yang menghalangi ibu untuk menyusui, seperti kondisi kesehatan ibu atau bayi, maka kewajiban tersebut dapat gugur. Dalam kasus seperti ini, Islam memerintahkan untuk mencari solusi terbaik, seperti menggunakan donor ASI atau susu formula, sesuai dengan kemampuan dan kondisi.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi para orang tua Muslim dalam memahami pentingnya memberikan yang terbaik bagi anak-anak mereka. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


